BANTENMEDIA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Teknologi (Mendikbudristek),Nadiem Anwar Makarim memilih untuk diam ketika ditanya mengenai kesiapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud. Ia hanya tersenyum saat para jurnalis menanyainya dengan berbagai pertanyaan.
Nadiem tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/8) sekitar pukul 09.17 WIB. Kehadirannya sebagai bentuk penanggapan atas pemanggilan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus yang terjadi di kementerian yang pernah ia pimpin.
Mengemudikan Toyota Innova Zenix berwarna hitam, Nadiem yang mengenakan kemeja krem lengan panjang terlihat didampingi pengacara Hotman Paris. Ketika tiba, ia tidak ingin memberikan komentar panjang.
“Sehat,” katanya singkat sambil berjalan menuju lobi kantor KPK.
Hotman Paris juga menolak memberikan keterangan tambahan. “Pagi ini belum ada pernyataan,” ujar Hotman.
Pemeriksaan Nadiem adalah bagian dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurut KPK, pengadaan tersebut dilakukan selama masa pandemi Covid-19 guna mendukung pembelajaran jarak jauh.
“Progresnya bagus dan positif, semua hadir memberikan keterangan, serta tentu KPK mengimbau siapa pun yang dipanggil untuk memberikan keterangan secara kooperatif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8).
Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa layanan Google Cloud digunakan sebagai tempat penyimpanan data pembelajaran siswa selama proses belajar secara online.
“Pada masa itu, kita mengingat masa pandemi, di mana pembelajaran dilakukan secara online. Tugas-tugas anak-anak yang sedang belajar dan berbagai hal lainnya, kemudian hasil ujian disimpan dalam bentuk cloud, yaitu Google Cloud,” jelas Asep, Kamis (24/7).
KPK saat ini sedang menyelidiki proses pengadaan tersebut guna memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi





