JABARMEDIA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi merasa prihatin serta kesal terhadap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswa kelas 7 di sebuah sekolah menengah di Kota Tangerang.
Arifah menganggap tindakan tersebut sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar, berkembang, dan tumbuh.
“Saya sangat sedih dan mengecam tindakan tidak manusiawi ini. Dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan justru menjadi lokasi kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjaga mereka. Tidak ada alasan untuk mencari solusi damai atau kompromi dalam kasus semacam ini,” kata Arifah dalam pernyataannya, Minggu (24/8/2025).
1. Minta polisi menyelesaikan kasus tersebut
Arifah meminta Kapolres Metro Tangerang Kota segera menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk melakukan penahanan. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan, perlindungan, serta pemulihan yang menyeluruh.
“Mengacu pada laporan yang diterima, saat ini proses hukum masih berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang sedang berlangsung. Namun hingga kini, terlapor belum ditahan,” katanya.
2. Kementerian PPPA memberikan dukungan secara psikologis
Ia menyebutkan bahwa saat ini tim layanan SAPA 129 masih terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang yang telah memberikan pendampingan hukum secara intensif, mulai dari proses pelaporan ke pihak kepolisian, visum, hingga BAP.
“Selain itu, bantuan psikologis dan psikiatri juga telah diberikan kepada korban sebagai bagian dari layanan pemulihan,” kata Menteri PPPA.
Arifah Mengapresiasi Keberanian Ibu Korban Pelecehan Seksual Melaporkan Prabowo Korban Kekerasan Seksual di Sumsel Diancam oleh Pejabat Setelah Melaporkan Peristiwa Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual Belum Mampu Memenuhi Kebutuhan Pemulihan
3. Jangan tutupi kasus
Arifah juga memperingatkan semua pihak terkait, termasuk lembaga pendidikan, agar tidak menyembunyikan kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga reputasi institusi karena perlindungan anak harus menjadi prioritas utama.
Ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dan mendorong pihak berwajib agar bertindak cepat, profesional, serta mendukung korban.
“Tidak boleh ada lagi korban yang diabaikan. Tidak boleh lagi pelaku berjalan bebas tanpa melalui proses hukum yang adil. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan cara yang luar biasa juga,” ujarnya.
“Saya juga mengingatkan dan mengajak semua pihak agar segera melaporkan kekerasan yang didengar, dilihat, atau bahkan dialami ke layanan call center SAPA 129 atau melalui WhatsApp di 08111 129 129,” ujar Menteri PPPA.
Dari sudut pandang hukum, dugaan tindakan yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda mencapai lima miliar rupiah. Hukuman tersebut bisa meningkat sebesar sepertiga karena pelaku adalah seorang pendidik.
