PIKIRAN RAKYAT –Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta penghapusan hukuman bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kedua individu tersebut mendapatkan kebijakan hukum khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang diajukan melalui surat resmi oleh Menkum HAM.
Pada konferensi pers yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025, Supratman hadir bersama beberapa pejabat negara, antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.
“Semua usulan yang diajukan kepada Bapak Presiden adalah dari Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi, saya yang menandatangani,” ujar Supratman sebagaimana dilansir Antara.
Alasan Pemberian Penghapusan Hukuman dan Pengampunan
Menurut Supratman, keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses penelitian hukum yang mendalam dan dipertimbangkan dari segi kepentingan bangsa. Ia menekankan perlunya menjaga stabilitas politik serta persatuan nasional dalam situasi yang memerlukan kolaborasi antar kekuatan politik.
“Kemampuan untuk menciptakan rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa, serta mempertimbangkan pembangunan bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen dan kekuatan politik yang ada di Indonesia,” jelas Supratman.
Ia juga menekankan bahwa pemberian penghapusan hukuman dan pengampunan tidak terlepas dari pertimbangan kontribusi seseorang terhadap negara.
“Orang tersebut juga memiliki prestasi atau kontribusi terhadap Republik,” tambahnya.
Penjelasan tentang Perbedaan Antara Abolisi dan Amnesti
Pada kesempatan itu, Supratman menjelaskan perbedaan antara abolisi dan amnesti. Abolisi, menurutnya, merujuk pada penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, amnesti umumnya diberikan kepada tahanan sebagai bagian dari proses rekonsiliasi atau kepentingan nasional yang lebih luas, dan berlaku untuk perkara politik atau isu yang dianggap memiliki dimensi nasional.
Penghapusan hukuman yang diberikan kepada Tom Lembong menyebabkan seluruh proses hukum terhadapnya berhenti. Sebelumnya, Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan penjara setelah dianggap bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
Sementara itu, pengampunan yang diterima Hasto Kristiyanto diberikan bersama dengan pengampunan bagi 1.116 tahanan lainnya yang telah melewati proses verifikasi dan memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah. Hasto sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku.
Persetujuan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui permohonan Presiden mengenai penghapusan hukuman bagi Tom Lembong dan pengampunan bagi Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang lainnya. Persetujuan ini diberikan setelah DPR memeriksa kelengkapan dokumen dan mendengarkan penjelasan dari pihak pemerintah.
“DPR RI menyetujui permohonan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta stabilitas nasional,” kata Dasco.
Kebijakan ini mendapat berbagai respons dari masyarakat dan pakar hukum. Beberapa menganggap tindakan ini sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, yang berusaha mengajak berbagai pihak untuk pembangunan jangka panjang serta menjaga kohesi sosial-politik nasional.





