Laporan Wartawan BantenMedia, Misbahudin
BantenMedia, PANDEGLANG– Kolaborasi pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini menjadi perdebatan.
Karena hal tersebut menimbulkan penolakan yang besar dari sebagian besar penduduk Pandeglang.
Anggota DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, menganggap pemerintah kabupaten Pandeglang terlihat tergesa-gesa dalam membuat keputusan tanpa adanya studi yang mendalam.
“Jika memang terburu-buru, saya kira ini tidak akan selesai. Justru akan menimbulkan masalah besar, terlebih penolakan dari masyarakat. Kerja sama tersebut bukanlah solusi yang sesungguhnya, justru menimbulkan perdebatan,” katanya, Jumat (22/8/2025).
Menurut seorang politisi dari Golkar, Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebaiknya terlebih dahulu memenuhi kewajibannya sesuai petunjuk Kementerian Lingkungan Hidup, sebelum membicarakan kerja sama dengan wilayah lain.
“Seharusnya Pemkab tidak hanya fokus pada kerja sama. Selesaikan terlebih dahulu tugas yang semestinya dilakukan sesuai instruksi KLH. Sampah bukanlah barang yang mudah, perlu dipertimbangkan dampak dan pengelolaannya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan kerja sama perlu mempertimbangkan keuntungan dan kerugian terhadap masyarakat.
Jika dampak negatif lebih besar, sebaiknya kebijakan tersebut dibatalkan.
Jika kerugiannya lebih besar, mengapa dilakukan? Jika manfaatnya besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat seluruh Pandeglang, silakan lakukan.
“Tetapi jika kerugiannya lebih besar, sebaiknya batalkan saja. Masyarakat merupakan suara Tuhan, harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan,” lanjutnya.
Habibi juga menyoroti ketidaktahuan masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan harus diumumkan terlebih dahulu.
“Seharusnya hal ini lebih dulu disosialisasikan. Saya yakin para pimpinan DPRD belum menerima peringatan atau salinan dari KLH, demikian pula dengan dokumen kerja sama antara Pandeglang dan Tangsel,” katanya.
Selanjutnya, Habibi mengakui bahwa DPRD Pandeglang tidak pernah terlibat dalam pembahasan maupun kajian mengenai kerja sama tersebut.
Kami sama sekali tidak terlibat, bahkan tidak mengetahui tentang penelitiannya.
Memang dalam aturan dapat dilakukan tanpa persetujuan tertulis DPRD, tetapi setidaknya ada salinan yang dikirimkan kepada kami.
“Saya yakin para pimpinan belum menerima salinan atau fotokopinya,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya baru mengetahui adanya kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkab Serang, saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama PBM.
Ketahuan saat sidang dengan PBM, bahwa telah terjalin kerja sama dengan Serang.
“Maka dari itu, hari ini kita akan memanggil PBM untuk menanyakan bagaimana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkot Tangsel. Secara prinsip, hal ini perlu segera diperbaiki,” tambahnya.
