BantenMedia– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, keluar dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8) pagi setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan grasi terkait perkara hukumnya. Hasto Kristiyanto terlihat meninggalkan rutan KPK sekitar pukul 09.03 WIB, namun masih mengenakan baju oranye KPK.
Tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 serta menghalangi penyidikan Harun Masiku keluar sambil membawa sebuah tas berwarna hitam.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo hanya memberikan keterangan singkat mengenai keluarnya Hasto dari tahanan yang masih memakai rompi oranye. Budi menyampaikan bahwa Hasto ingin menjalani pengobatan.
“Berobat,” ujar Budi singkat, Jumat (1/8).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lembaganya akan segera melepaskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari tahanan, setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini merespons keputusan politik negara yang memberikan pengampunan kepada Hasto terkait kasus suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 serta hambatan penyidikan Harun Masiku.
“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui oleh DPR RI sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka pihak terkait dikeluarkan dari tahanan,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (1/8).
KPK sebagai pelaksana undang-undang akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk aturan konstitusional yang menentukan kewenangan Presiden Prabowo dalam memberikan pengampunan.
“Amnesti berarti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu,” ujar Tanak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyarankan pemberian penghapusan atau pembebasan bagi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sementara itu, pengampunan diajukan kepada terdakwa dalam kasus suap dan menghalangi penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (31/7) malam.
“Berkenaan dengan persetujuan DPR RI mengenai penghapusan hukuman terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco saat mengadakan konferensi pers.
Selain itu, Dasco menyampaikan bahwa Prabowo juga memberikan pengampunan kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kedua, pemberian persetujuan dan pertimbangan terhadap surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tutupnya.





