Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Kasus Dipolitisasi

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Kasus Dipolitisasi

BantenMedia– Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, secara resmi menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 yang ditujukan kepada DPR dengan tanggal 30 Juli 2025.

Keputusan itu mendapat sambutan positif dari PDIP dan tim kuasa hukum Hasto, yang menganggap pengampunan ini sebagai tanda bahwa kasus hukum yang menimpa Hasto selama ini penuh dengan unsur politik.

Read More

DPR juga telah menyetujui pemberian pengampunan tersebut bersama 1.115 tahanan lainnya.

Kepala Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengatakan keputusan tersebut berada dalam wewenang Presiden Prabowo Subianto.

“Seorang presiden tidak dapat turut campur saat persidangan sedang berlangsung, tetapi dia masih bisa mengambil tindakan sesuai dengan hak-hak yang diberikan, seperti UU Abolisi dan Amnesti,” kata Chico kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025) pagi.

Mereka, katanya, menyambut baik pemberian amnesti. Menurutnya, pemberian amnesti menunjukkan bahwa Hasto tidak melakukan kesalahan apa pun.

Ia juga menyampaikan pemberian amnesti menunjukkan bahwa apa yang selama ini disampaikan dalam persidangan adalah benar. Makna dari pernyataan Chico adalah adanya pengaruh politik dalam kasus Hasto.

“Kami bersyukur kepada Pak Prabowo, merasa bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa beliau benar-benar memperhatikan kondisi serta berbagai hal yang terjadi di bidang hukum di negara kita dan mengambil langkah yang dinilai tepat untuk memberikan penghapusan hukuman bagi Tom Lembong serta pengampunan bagi Hasto Kristiyanto. Memang sejak awal kami melihat banyak ketidakwajaran dalam proses hukum keduanya,” ujar Chico.

Chico juga memberikan tanggapan terkait anggapan Presiden RI Prabowo sebagai pahlawan dalam kasus ini.

“Tidak, kita memahami bahwa seorang presiden memiliki batasan terkait hal-hal yang berkaitan dengan yudisial, jadi memang sesuai tugas pokoknya sebagai presiden dia tidak bisa campur tangan saat persidangan sedang berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan penghapusan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta pengampunan kepada 1.116 tahanan, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pengampunan yang diberikan oleh Presiden Prabowo tersebut secara resmi disetujui oleh DPR.

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan bahwa pemberian pengampunan Presiden terhadap kliennya menunjukkan bahwa kasus yang menimpa Hasto telah dimanipulasi secara politik.

Diketahui bahwa Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta dikenakan denda sebesar Rp 250 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Pemberian suap dilakukan dalam rangka pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Jika memang benar demikian, berarti pemerintah bisa saja menganggap tidak ada kesalahan terhadap Pak Hasto,” ujar Maqdir, Kamis (31/7/2025).

“Hasto tidak melakukan apa-apa sehingga jika kami, benar seperti itu, artinya apa yang selama ini kami sampaikan bahwa perkara ini dipolitisir, dipolitisasi oleh seseorang tertentu benar, bukan?” tambah Maqdir.

Makna kata Maqdir KPK sebagai lembaga pemerintah, tidak peka terhadap isu-isu yang muncul.

“Secara makna bahwa memang benar-benar KPK memang, jika memang seperti itu, KPK ini sebagai lembaga pemerintah ya tidak peka terhadap masalah semacam itu,” tambahnya.

Namun Maqdir mengakui belum mengetahui tentang keputusan pengampunan dari presiden.

Namun, menurut Maqdir, tim pengacara Hasto menyambut baik jika Hasto benar-benar mendapatkan pengampunan.

“Alhamdulillah jika memang benar seperti itu, kita sambut dengan baik. Kita menghargai keputusan pemerintah tersebut, artinya pemerintah memang tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasus Mas Hasto,” ujar Maqdir.

 

Keputusan pengampunan tersebut didasarkan pada surat presiden yang disampaikan kepada DPR dengan nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Prabowo dalam suratnya memberikan pengampunan kepada 1.116 tahanan, salah satunya Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan melalui pertemuan konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui penghapusan hukuman yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta pengampunan bagi 1.116 tahanan, salah satunya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Permohonan penghapusan dan pengampunan diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR melalui Surat Presiden nomor R43 yang ditandatangani pada 30 Juli 2025. (m27)

 

Peroleh informasi tambahan dari BantenMedia melalui saluran WhatsApp di sini

Baca berita BantenMedialainnya diGoogle News

Related posts