Estimasi Pendapatan Ratusan Juta, Realisasi Tiket Masuk Hanya 22,5 Juta

Estimasi Pendapatan Ratusan Juta, Realisasi Tiket Masuk Hanya 22,5 Juta

BANTENMEDIA – Keberadaan Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau di Pekon Kagungan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, diduga menjadi tempat mencari keuntungan.

Diketahui, Tempat Wisata Jelajah Danau berada di Kasawan Lumbok Seminung Resort, Lampung Barat.

Read More

Tiket masuk ke Lumbok Seminung Resort tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024, pada Lampiran II. Tarif untuk dewasa adalah Rp3.000 per orang per kunjungan dan anak-anak sebesar Rp2.000 per orang per kunjungan.

Pihak yang bertanggung jawab atas PAD tiket masuk Kawasan Seminung Lumbok Resort sebenarnya adalah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Lampung Barat (Disporapar). Hal ini didasarkan pada realisasi yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Faktanya, selama libur lebaran 2025, biaya masuk Kawasan Seminung Lumbok Resort dikelola oleh Pokdarwis yang sebelumnya dipercaya mengelola Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala UPT Sarana Prasarana Disporapar Lampung Barat, Izrim, melalui Kasubag Tata Usaha, Thony, kepada tim media ini, Rabu, 30 April 2025.

Menurut Izrim, pihaknya hanya berkonsentrasi pada pelaksanaan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pengelolaan Seminung Lumbok Resort atau dikenal sebagai Hotel Seminung Lumbok Resort.

Pihak terkait mengakui tidak terlibat dalam pengelolaan tiket masuk Kawasan Seminung Lumbok Resort.

“Itu di luar tanggung jawab kami. Karena kami juga harus membayar biaya masuk. Padahal kami adalah pengelola hotel. Saya tidak tahu karena tidak ada koordinasi selama ini baik dengan upt maupun dinas,” katanya.

Pokdarwis Memungut Biaya Masuk Tidak Sesuai Peraturan Daerah

Saat mengumpulkan tiket masuk, Pokdarwis terlihat tidak mematuhi aturan yang tertulis dalam perda.

Pokdarwis mengenakan harga tiket yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan dalam Perda Lampung Barat No 1/2024, yaitu Rp5.000 per pengunjung untuk setiap kunjungan.

Selain itu, sebelumnya Pokdarwis mematok biaya masuk berdasarkan jenis kendaraan, yaitu roda dua (R2) sebesar Rp5 ribu dan mobil sebesar Rp20 ribu. Demikian pula untuk kapal motor yang berlabuh sempat dikenakan tarif sebesar Rp20 ribu.

Berdasarkan pengawas pengelola pasar tematik wisata, Zawardi, pada 6 April 2025, tarif yang dikenakan kepada pengunjung pada H+1, 1 April 2025, adalah Rp5.000 untuk kendaraan R2 atau motor dan Rp20.000 untuk kendaraan R4 atau mobil.

Dan pada H+3, 2 April 2025 hingga H+7, 6 April 2025, sistem pengenaan retribusi diubah, hanya dikenakan biaya masuk sebesar Rp5 ribu per orang dewasa.

Pendapatan Tiket Masuk

Mengenai jumlah pendapatan pasti dari hasil penjualan tiket masuk cukup sulit diketahui karena informasinya bersifat terbatas.

Namun demikian, perkiraan pendapatan dari tiket masuk dapat diketahui berdasarkan jumlah pengunjung.

Berdasarkan Zawardi, saat melayani pengunjung dari H+1 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri, 1 sampai 6 April 2025, jumlah pengunjung mencapai lebih dari 100 ribu.

“Lebih lagi 100 ribu (Ribu, red) pengunjung,” katanya kepada Waktu Lampung Online, Minggu, 6 Maret 2025.

Jika dihitung berdasarkan jumlah pengunjung yang disebut Zawardi dikalikan dengan harga tiket masuk sebesar Rp5 ribu, maka totalnya mencapai Rp500 juta.

Namun, pada 30 April 2025, Sekretaris Pokdarwis Anggrial Ribowo mengatakan kepada beberapa media bahwa jumlah pengunjung selama libur lebaran 2025 hanya sebanyak 30 ribu.

Berdasarkan pernyataan dari sekretaris pokdarwis, pendapatan dari tiket masuk selama libur lebaran mencapai Rp150 juta.

Realisasi PAD Tiket Masuk

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bapenda Lampung Barat, realisasi PAD tahun 2025 dari tiket kawasan Lumbok Seminung Lampung (yang mencakup Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau) per tanggal 31 Juli 2025 berada pada angka Rp23 juta.

Pengelolaan tiket masuk dipegang oleh Disporapar Lampung Barat.

”Realisasi pendapatan retribusi tiket masuk Disporapar saat ini sebesar Rp23 juta,” kata Sekretaris Bapenda Lampung Barat, Wasis Supriyanto, Kamis, 31 Juli 2025.***

Related posts