BANTENMEDIA – Dua perusahaan pengolahan besi dan baja di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dua perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan serta melanggar aturan, yaitu tidak adanya pengawasan terhadap gas buangan.
“Kami telah ditutup, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari proses peleburan logam dan B3 yang dilakukan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan kerja terkait kegiatan Car Free Day (CFD) dan peresmian Satgas Langit Biru serta peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita di Kota Tangerang, dilansir dariAntara, Sabtu (9/8/2025).
Kedua perusahaan sedang menjalani proses penyelidikan saat ini.
KLH akan memberikan pendampingan agar hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan. Terlebih lagi, usaha yang berjalan tidak dilengkapi dengan izin.
KLH menegaskan tindakan keras terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan agar menjadi teladan bagi perusahaan lainnya dalam mematuhi aturan.
Selain itu, KLH juga telah mengirimkan tim ke wilayah lain dalam rangka pengawasan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang khawatir.
“Sekarang kita diberi kepercayaan oleh Presiden, maka kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang agar aktif dalam melakukan pengawasan hingga penindakan,” kata Hanif.
Kemudian mengenai hasil pengawasan uji emisi cerobong di kawasan industri Jatake yang dilakukan KLH dalam seminggu terakhir, Hanif menyatakan akan menerima laporan minggu depan.
Kemudian, pihaknya akan memberikan tindak lanjut apabila ada temuan, termasuk kepada Satgas Langit Biru Kota Tangerang agar bersikap tegas dalam mengambil langkah.
“Kepada Tim Langit Biru, jangan pernah takut. Tindakan tegas jika benar-benar terbukti melanggar. Kementerian Lingkungan siap memberikan dukungan,” ujar Hanif.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, kegiatan pengawasan terhadap industri yang menggunakan bahan bakar fosil telah direncanakan akan dilakukan pada bulan September hingga Desember 2025.
“Kegiatan ini meliputi pemeriksaan terhadap pabrik atau industri yang masih memakai bahan bakar fosil, untuk memastikan ketaatan terhadap standar emisi serta mendorong peralihan ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan,” katanya.
