BANTENMEDIA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten telah berhasil menyita 20 aset dari 18 wajib pajak penunggak.
Total nilai sitaan yang berhasil direbut mencapai Rp3,34 miliar. Sedangkan tunggakan pajak yang belum dibayar oleh para wajib pajak mencapai Rp27,92 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan dalam rangka penagihan serentak pada periode 4–8 Agustus 2025.
“Langkah ini diambil untuk meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak. Juga memberikan keadilan bagi wajib pajak yang telah mematuhi kewajiban mereka. Selain itu, hal ini juga dilakukan guna menjaga kestabilan penerimaan negara,” tutur Aim dalam keterangannya di Serang pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.
Proses penyitaan tersebut dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Banten. Barang-barang yang berhasil disita meliputi tanah, bangunan, apartemen, kendaraan bermotor. Serta pemblokiran sembilan rekening bank dengan total saldo mencapai Rp1,12 miliar.
Rincian lainnya termasuk dua bidang tanah senilai Rp765 juta, dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta. Juga satu unit apartemen senilai Rp850 juta, empat mobil senilai Rp395 juta, satu sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp50 juta.
Upaya Penagihan Aktif
Aim menjelaskan bahwa proses penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Sebelum sampai pada tahap penyitaan ini, Juru Sita Pajak Negara telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para penunggak pajak. Namun, pada akhirnya para penunggak tidak menunjukkan niat baik untuk melunasi tunggakan pajak mereka,” ungkap Aim.
Dalam konteks penegakan hukum perpajakan, tindakan penyitaan aset hanyalah salah satu langkah terakhir apabila terdapat ketidakpatuhan secara terus-menerus dari para wajib pajak.
Selain bertujuan untuk menegakkan aturan dan menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat. Sehingga wajib pajak akan lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya kedepannya.
Diharapkan bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak agar mematuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Demi keberlangsungan perekonomian negara dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Admin)
