BANTENMEDIA – Tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dengan inisial ASR (34) menyerahkan diri, setelah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Warga Desa Kenanga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR kelompok bawang merah di BNI Woha tahun 2021.
Kepala Divisi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efrien Saputra menyampaikan, ASR menyerahkan diri ke Kajari Mataram pada Sabtu, (9/8/2025).
“Jadi sekitar pukul 15:00 WITA tim intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Kasi Pidsus Kejari Bima menerima informasi bahwa tersangka ASR akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Efrien.
Setengah jam kemudian, mantan Direktur PT All Isra tiba di Kejari Mataram bersama kedua orang tuanya dan langsung diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Bima.
“Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir tiga jam sekitar pukul 19:00 WITA, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, selama 20 hari ke depan,” ujar Efrien.
Kabur ke Tangerang
Efrien menyampaikan, selama masa pelarian ASR, ia bersembunyi di rumah seorang temannya di Tangerang, Banten.
Pihak keluarga yang bersifat kooperatif, guna menyerahkan tersangka kepada penyidik.
ASR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) bersama Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 55 ayat (1) KUHP,
Subsidiari Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Gambaran Kasus
Sebagai contoh, kasus ini dimulai ketika sembilan warga Desa Tampe Kecamatan Bima mengajukan pinjaman KUR di BNI Woha secara bersamaan, dengan besaran masing-masing sebesar Rp50 juta untuk para petani pada tahun 2021.
Permohonan ini diajukan melalui ASR, kemudian disampaikan kepada seseorang dengan inisial Y yang berasal dari Desa Rasabao.
Setelah dokumen diajukan, nasabah diminta menghadiri akta kredit.
Setelah mengunjungi, pihak bank memberikan buku tabungan dan mesin ATM.
Namun Y mengembalikan buku tabungan dan ATM tersebut dengan alasan pinjaman belum cair, setelah menunggu lama pinjaman tersebut tidak kunjung cair.
Setelah beberapa nasabah berencana mengajukan pinjaman kembali, ternyata mereka memiliki utang sebesar Rp50 juta.
Selain ASR, penyidik juga telah menahan karyawan bank dengan inisial AR dan saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.




