Bupati Dewi Tidak Peduli Protes Warga, Pandeglang Jadi Tempat Sampah Tangsel dan Serang

Bupati Dewi Tidak Peduli Protes Warga, Pandeglang Jadi Tempat Sampah Tangsel dan Serang

BANTENMEDIA – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani memutuskan untuk mengabaikan protes masyarakat terkait penolakan kerja sama pengelolaan sampah dari Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang.

Read More

Seperti yang diketahui, Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kabupaten Serang mengenai pengelolaan sampah ke TPA Bangkonol.

Pemkab Pandeglang mendapatkan keuntungan sebesar Rp40 miliar dari Pemkot Tangsel berdasarkan kesepakatan pengelolaan sampah.

Kolaborasi ini akan berlangsung selama empat tahun. Sementara jumlah sampah yang dibuang setiap hari mencapai sekitar 75 ribu ton.

Sementara nilai kerja sama dengan Pemkab Serang mencapai antara Rp800 juta hingga Rp900 juta setiap bulan.

Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat dan beberapa aktivis lingkungan. Hal ini ditunjukkan dengan aksi protes penolakan kerja sama pengelolaan sampah di depan Kantor Bupati Pandeglang, Jumat (8/8/2025).

Para peserta aksi berdiri sambil memamerkan spanduk yang berisi tulisan kritikan.

Aksi massa juga melakukan pembakaran ban lama dan limbah di depan Gedung Bupati Pandeglang.

Tidak hanya itu, para peserta aksi juga memegang bendera One Piece dan bendera Merah Putih.

Perbaikan TPA Bangkonol untuk Menampung Sampah Tangsel dan Serang

Bupati Pandeglang, Raden Dewi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan sarana dan prasarana di TPA Bangkonol.

Selain itu, pihak terkait juga akan melakukan pembaruan dalam pengelolaan TPA Bangkonol. Untuk anggaran, tenaga kerja, dan fasilitas pendukung sudah tersedia, tetapi kinerja pengelolaan masih memerlukan penilaian ulang.

“Semua sudah tersedia, hanya kinerja orang-orang yang mengelola perlu ditingkatkan. Mereka seharusnya memahami tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Dewi saat melakukan inspeksi ke TPA Bangkonol, Selasa (12/8/2025).

Ancaman Pecat Kepala UPT TPA Bangkonol dan Direktur PD PBM

Selain memperbaiki TPA Bangkonol agar kerja sama pengelolaan sampah berjalan lancar, Raden Dewi juga mengancam akan mengganti Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Bangkonol dan Direktur PD Pandeglang Berkah Maju (PBM).

Kedua individu tersebut dinilai oleh Dewi tidak mampu mengelola TPA Bangkonol dengan baik.

“Ikut saya pastikan hari ini juga Kepala UPT diganti, Kepala PBM juga harus dievaluasi dan digantikan,” tegasnya.

Selain itu, Dewi juga akan mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.

“Kita akan evaluasi,” ucapnya.

TPA Bangkonol Terancam Ditutup oleh KLH

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengancam akan menghentikan operasional TPA Bangkonol.

Hal ini disebabkan karena pengelolaan sampah di TPA Bangkonol saat ini masih menerapkan sistem open dumping, belum menggunakan sanitary landfill.

Diketahui bahwa sistem open dumping adalah cara pembuangan limbah secara terbuka di area tertentu tanpa adanya pengolahan khusus. Limbah hanya disimpan secara sembarangan di permukaan tanah.

Sistem sanitary landfill merupakan cara pengelolaan sampah dengan menumpuk dan menggembokkan limbah setiap hari, kemudian ditutup dengan lapisan tanah atau bahan penutup lainnya guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang menerima peringatan dari KLH terkait pengelolaan sampah tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya melakukan kerja sama dengan Tangerang Selatan (Tangsel) guna memperoleh bantuan keuangan khusus sebesar Rp40 miliar.

“Nah, dana sebesar Rp40 miliar ini akan digunakan untuk membeli mesin pemilah sampah, pengelolaan sampah, pembuatan kolam lindi, tempat pembuangan akhir yang sanitair, alat berat serta perluasan lahan dan sebagainya,” katanya, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan TPA Bangkonol mencapai Rp56 hingga Rp60 miliar.

“Biayanya sangat besar, sementara APBD kami tidak mampu menanggungnya. Maka satu-satunya solusi, kami bekerja sama dengan Tangsel,” katanya.

Ia menyampaikan, Pemkab Pandeglang diberi kesempatan oleh KLH selama 180 hari untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut.

“Dalam 180 hari ke depan, kita perlu menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh KLH,” katanya.

Related posts