BantenMedia– Tarif pemasangan listrik baru dari PLN untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan sistem pascabayar maupun prabayar berbeda-beda tergantung pada kebutuhan daya listrik.
Selanjutnya, penentuan biaya pemasangan listrik baru oleh PLN berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya pemasangan listrik baru untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA sebesar Rp 1.218.000 (belum termasuk PPJ dan SLO).
Simulasi biaya pemasangan listrik prabayar dengan daya 1.300 VA
Berikut contoh perhitungan biaya pengajuan pemasangan listrik baru bagi pelanggan prabayar sesuai dengan metode yang ditetapkan oleh PLN.
- Wilayah: Gambir, Jakarta Pusat
- Jenis: Pra-bayar (token), tanpa paket sertifikat kelayakan operasional (SLO)
- Daya: 1.300 VA rumah tangga dengan token awal sebesar Rp 20.000
Perkiraan rincian biayanya adalah: Biaya hubungan + pajak penerangan jalan (PPJ) + token awal
Biaya pemasangan sebesar Rp 1.218.000, ditambah PPJ sebesar 2,4 persen yaitu Rp 469, ditambah token awal sebesar Rp 19.531, sehingga total perkiraan biaya pemasangan listrik baru adalah Rp 1.238.000.
Jika memakai paket SLO, terdapat tambahan sebesar Rp 120.000, sehingga totalnya menjadi Rp 1.358.000.
Simulasi biaya pemasangan listrik dengan daya 1.300 VA berlangganan pascabayar
Berikut contoh perhitungan biaya pengajuan pemasangan listrik baru PLN bagi pelanggan pascabayar.
- Daya: 1.300 VA untuk penggunaan rumah tangga
- Jenis: Pasca Bayar, tanpa paket SLO
- Wilayah: Gambir, Jakarta Pusat
Perhitungan estimasi detail harganya adalah: Biaya koneksi ditambah layanan jaminan.
Biaya pemasangan sebesar Rp 1.218.000 ditambah biaya jaminan pelanggan sebesar Rp 172.900, sehingga total perkiraan tarif pemasangan listrik baru mencapai Rp 1.390.900.
Jika memakai paket SLO, terdapat tambahan biaya sebesar Rp 120.000, sehingga totalnya menjadi Rp 1.510.900.
Untuk menghitung estimasi biaya pasang listrik PLN berdasarkan daya listrik dan wilayah Anda, silakan gunakan fitur “Simulasi Biaya” di aplikasi PLN Mobil.
Biaya pemasangan listrik baru dari PLN
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, berikut biaya pemasangan listrik baru PLN untuk layanan prabayar dan pascabayar:
- Daya 450 VA: Rp 421.000
- Daya 900 VA: Rp 843.000
- Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
- Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
- Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
- > 2.200 VA – 100 kVA: Rp969/VA
- > 100 kVA hingga 200 kVA: Rp775/VA.
Selain biaya sambung, pelanggan prabayar juga dikenakan biaya pembelian token awal (termasuk PPJ) serta biaya sertifikat keandalan operasi (SLO) pemasangan rumah.
Berikut tarif pemasangan listrik baru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 untuk meteran daya 1.300 VA.






