,
Jakarta
– Menteri Ketenagakerjaan atau
Menaker
Yassierli menyerukan kepada petugas kesehatan yang merengek terkait dengan insentif lebaran untuk tidak melakukan itu.
THR
Insentif terbatas hanyalah sebesar 30% dari total untuk dilaporkan di posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya, staf RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta telah menggelar protes karena rumah sakit tersebut mengekang pembayaran THR dengan membatasi insentif atau remunerasi mereka menjadi maksimal 30%.
“Saya tadi mendapat informasinya. Saranan kami adalah supaya langsung membuat laporannya,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Kamis, 27 Maret 2025.
Yassierli menyebutkan bahwa otoritas tenaga kerja di daerah tersebut akan melakukan penyelidikan untuk memeriksa adanya pelanggaran atas hak-hak mereka.
Sekilas, sebelumnya kelompok pekerja dari Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito telah melakukan protes pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh penolakan mereka atas pengurangan insentif THR yang dibatasi hingga mencapai hanya 30 persennya saja.
Seorang peserta demonstrasi yang menggunakan nama palsu Dimas menyebut bahwa unjuk rasa ini mencerminkan titik kulminasi amarah karyawan. Hal itu terjadi karena Presiden Prabowo Subianto secara langsung menetapkan bahwa insentif upah hari raya harus diberikan sepenuhnya atau setinggi-tingginya 100%.
“Incident ini menandai kekesalan petugas di area Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito karena remunerasiTHR yang diterima hanya sekitar 30% dari jumlah yang telah ditentukan oleh Bapak Presiden RI yakni 100%, ” ungkap Dimas saat diwawancara.
Tempo
Pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025.
RSUP Sardjito merupakan sebuah rumah sakit dengan status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) vertikal yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan. Stafnya memiliki hak untuk mendapatkan tambahan gaji sepertiTHR dan remunerasi. Untuk THR, mereka menerima pembayaran secara utuh yaitu 100%, mengingat sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan remunerasi menjadi bentuk penghargaan atas prestasi kerja yang ditetapkan sesuai dengan capaian performa rumah sakit tersebut. Akan tetapi, RS Dr. Sardjito baru membayar remunerasi hingga 30%.
Dalam pernyataannya secara resmi, Direktor Utama RSUP Sardjito Eniarti menyangkal adanya penguranganTHR. Dia menyebutkan bahwa THR untuk staf di Rumah Sakit vertikal Kementerian Kesehatan mencakup dua bagian, yakni THR Gaji, yang berisi sekali gajih pokok ditambah dengan seluruh tunjangan serta disalurkan dalam jumlah penuh atau 100%.
“Selain itu ada THR Insentif, jumlahnya disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan terkait dan akan dibayar mengikuti kapabilitas rumah sakit,” jelas Eniarti melalui pernyataan tertulis pada tanggal 27 Maret 2025.
Eniarti mengatakan tegas bahwa RSUP Sardjito sudah memastikan karyawan mendapatkan haknya sesuai peraturan yang ada. Seluruh THR gaji telah disalurkan sepenuhnya, sementara itu untukTHR insentif ditetapkan pada angka 30 persen seperti yang dirancang oleh Kementerian Keuangan.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan di Kementerian Keuangan bernomor S-89/PB/2025 pada tanggal 14 Maret 2025, disebutkan bahwa unit kerja Badan Layanan Umum (BLU), yang sudah mengimplementasikan sistem remunerasi untuk staf medis, akan mendapatkan bayaran hingga maksimum sebesar 30% dari nilai rata-rata insentif performa mereka. Untuk para pekerja BLU lainnya, gaji tersebut harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh pemimpin BLU, sambil memperhatikan faktor-faktor seperti etika dan setara dalam hal posisi jabatan. Nilai total ini tidak boleh melampaui batasan atas insentif performa terkini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan tentang skema remunerasi sesuai kelompok atau kluster.
Akan tetapi, aturan ini telah dimodifikasi oleh Direktorat Jenderal Bendahara melalui surat bernomor S-94/PB/2025 yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2025. Surat itu menyebutkan bahwa batas tertinggi untuk pembayaran insentif setara dengan tunjangan kerja bagi Pejabat Pengelola, Petugas Kesehatan, serta Pegawai BLU adalah sebesar 100%.
Walaupun telah dikeluarkan surat oleh Dirjen Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Kementerian Kesehatan merilis surat bernomor KU.04.05/D/1524/2025 tanggal 22 Maret 2025. Surat ini menyebutkan bahwa pengelola wajib mengkalkulasikan jumlah keseluruhan insentif layanan berdasarkan rata-rata tiga bulan sebelumnya. Dari seluruh angka itu, batas tertinggi yang bisa dipakai hanyalah 30 persennya.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjut di Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menyebut bahwa THR senilai 30% tersebut adalah bentuk remunerasi atau bonus berdasarkan pendapatan individual tiap-tiap rumah sakit yang bervariasi. “Sebab pendapatannya didapatkan secara mandiri oleh masing-masing rumah sakit, sehingga jumlahnya pun bisa saja berbeda-beda,” jelas Azhar saat wawancara dengan kami. Dia menambahkan bahwa pembatasan untuk direktur, anggota dewan pengawas, dan dokter yang menggunakan sistem biaya per layanan (Fee for Service/ FFS) telah ditetapkan sebagai acuan dalam hal ini.
Tempo
, Kamis. “Maka dari itu, surat saya hanya menetapkan pelaksanaan sesuai dengan kapasitas rumah sakit sehingga mereka dapat membayar berdasarkan kemampuan setiap rumah sakit masing-masing.”
Azhar menyatakan bahwa tidak seluruh karyawan rumah sakit mengalami potongan THR sebesar 30%. Kebijakan ini hanya diberlakukan pada pejabat manajemen (direktur), anggota Dewan Pengawas, serta petugas medis dengan sistem fee for service (FFS).
M. Rizki Yusrial
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.



