Viral! Pengusaha di Sawangan Depok Dapat Surat Edaran Permintaan THR dari 3 Ormas


jabar.

, DEPOK – Viral di media sosial yang memperlihatkan surat edaran yang berisikan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada para pengusaha di Sawangan,
Kota Depok
.

Dalam surat edaran yang beredar ada tiga Ormas yang memberikan surat tersebut kepada pemilik usaha.

Edaran tersebut berisikan bahwa Ormas yanh bersangkutan akan menjadi social kontrol dan membantu aparat dalam menjaga keamanan di tempat-tempat rawan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, bahwa pihaknya menunggu respons dari masyarakat.

“Jadi untuk kegiatan itu kan sudah ada jelas simulasi dari Mabes Polri. Namun, tetap kami menunggu respons dari masyarakat, di samping kami juga menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya, Senin (17/3) malam.

Dirinya menuturkan, jika ada unsur pemerasan, maka pihaknya akan memproses hal tersebut.

“Artinya kalau memang unsur terpenuhi dalam hal ini mungkin pemerasan dan lain sebagainya, kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Namun demikian, dia mengaku hingga kini belum ada laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.

“Sementara belum. Nanti kami akan melakukan penyelidikan, dari jajaran nanti akan kami turunkan,” tuturnya.

“(Jika benar ada pemerasan) maka akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tentunya. Nanti akan kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menuturkan bahwa sebuah perusahaan tidak aturannya memberikan THR kepada orang di luar karyawannya.

“Yang pasti enggak ada aturannya ya, bahwa pengusaha, pelaku usaha harus memberikan THR kepada si A, si B, si C, kecuali kepada karyawannya. Itu dulu, itu yang paling penting,” jelasnya.

Namun, jika terjadi pemerasan, pihaknya menyerahkan ke pihak berwajib.

“Nah terkait hal-hal yang nanti ada pemaksaan atau menjurus ke pemerasan, ya itu pastinya akan diambil langkah hukum oleh penegak hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kami memastikan bahwa pengusaha fokus kepada THR semua karyawannya,” tuturnya.

“Yang kedua, apabila mau memberikan bantuan atau kepada pihaknya silahkan aja, tapi tidak boleh ada unsur paksaan,” tandasnya.

(mcr19/jpnn)

Related posts