Verdict Terhadap Anggota TNI AL Memicu Reforma Sistem Peradilan Militer, Amnesty International Indonesia Ajak Bertindak

Verdict Terhadap Anggota TNI AL Memicu Reforma Sistem Peradilan Militer, Amnesty International Indonesia Ajak Bertindak





,


Jakarta



Amnesty International
Indonesia menggerakan DPR untuk merombak sistem
peradilan militer
. Motivasi tersebut merupakan tanggapan atas keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menyatakan ketiganya
anggota TNI
AL dinyatakan bersalah atas penembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas Abdurrahman, pemilik sebuah perusahaan persewaan mobil.

“vonis hukuman seumur hidup serta empat tahun penjara pada perkara ini mengindikasikan adanya banyak anggota tentara yang terlibat dalam tindak pidana biasa seperti pembunuhan dan penyembunyian,” ungkap Wirya Adiwena selaku Deputi Direktur Amnesty International lewat pernyataan tertulis, Senin, 24 Maret 2025.

Menurut Wirya, hukuman itu harus mendorong pemerintah dan DPR untuk cepat memperbarui UU Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Pengadilan Militer. Ini sangat diperlukan supaya pengadilan militer tak lagi dituntuti dengan perkara-perkara kriminal biasa yang semestinya diproses dalam pengadilan sipil.

“Dengan metode ini, pengadilan militer dapat mengutamakan penanganan perkara-perkara pelanggaran yang berkaitan eksklusif dengan anggota tentara,” jelas Wirya.

Menurut Wirya, revisi UU Peradilan Militer adalah hal yang sangat dibutuhkan untuk menjamin kesetaraan di depan hukum. Ia menyebutkan bahwa personel militer yang melakukan kejahatan biasa harus diproses oleh sistem peradilan umum layaknya masyarakat awam.

“Reformasi dalam sistem peradilan militer kini menjadi suatu keharusan penting supaya tak ada lagi ketidakbertanggungjawaban serta untuk menjamin jika seluruh warga negara, tanpa pengecualian apa pun, harus mengikuti aturan hukum yang serupa,” katanya.

Menurut laporan Amnesty International, ada tujuh belas insiden penembakan ilegal yang dilancarkan pihak berwajib mulai Januari tahun 2025. Dalam empat kasus tersebut, para pelaku merupakan anggota TNI.

Wirya menyebut bahwa informasi itu belum mencakup semua insiden pembunuhan ilegal di Papua. “Di wilayah tersebut, baik pasukan keamanan maupun pihak tak resmi sering kali melancarkan tindakan pembunuhan tanpa adanya konsekuensi.”

Pada kasus pembunuhan pemilik perusahaan penyewaan mobil ini, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum kedua prajurit Angkatan Laut TNI, yaitu Kopral Kepala Bambang Apri Atmojo dan Serda Akbar Adli dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka lainnya, Serda Rafsin Hermawan dikenai hukuman kurungan penjara selama empat tahun atas keterlibatannya dalam penerimaan kendaraan hasil rampasan.

Di luar hukuman kurungan selama masa hidupnya, Bambang serta Akbar dikenakan sanksi tambahan yaitu pemberhentian dari layanan militer mereka. Begitu pula dengan Sertu Rafsin yang menerima tindasan serupa dalam bentuk penghapusan jabatannya.

Insiden pembunuhan terhadap pemilik rental mobil dimulai ketika Ajat Supriatna dari Pandeglang menyewa sebuah mobil Honda Brio berwarna oranye dengan pelat nomor B 2696 KZO ke pada Ilyas Abdurrahman sebagai pengelola CV Makmur Jaya Rental Mobil, desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang tanpa persetujuannya. Tanpa izin si pemilik, Ajat mentransfer hak atas mobil sewaan tersebut kepada seseorang bernama IH, dan orang ini memindahkannya ke_RM_. _RM_ kemudian melepas mobil itu kepada Isra untuk harga dua puluh tiga juta rupiah. Setelah mendapatkan mobil, Isra langsung menjual kembali unit tersebut kepada Sertu Akbar Adli dengan nilai empat puluh juta rupiah.

Melihat kendaraan sewaan telah bergeser, Ilyas segera mencobanya untuk mengejar. Dia memperoleh informasi bahwa lokasi mobil ada di jalur Tol Merak-Tangerang melalui perangkat GPS yang dipasangkan pada sisi belakang mobil.

Ilyas bersama beberapa kawannya, seperti Ramli yang tertembak, terlibat dalam sebuah perselisihan dengan tiga anggota TNI AL. Konflik ini kemudian berakhir dengan peristiwa penembakan di mana Ilyas meninggal dunia pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Related posts