JAKARTA,
Kompensasi uang atas lahan mantan pemilik Mendiang Mat Solar yang tersita untuk proyek jalur toll Serpong-Cinere telah diberikan kepada pihak berhak pada hari Rabu (26/3/2025) oleh Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron.
Persidangan hadir oleh ketiganya dari putra Putri Matahari dan juga sang istri, Ida Nurlaela, bersama dengan pemegang asli lahan berukuran 1.300 meter persegi itu sendiri, yaitu Muhammad Idris.
“Kesepakatan tercipta hari ini. Ia sudah menyerahkan gugatannya kepada Pengadilan Negeri di Tangerang. Selama persidangan berlangsung, kedua belah pihak mencapai suatu kesepakatan dan merekamnya dalam akte notaris. Mereka secara bersama-sama memutuskan untuk menghentikan permasalahannya,” jelas Fahmiron pada hari Rabu kemarin.
Terdahulu, uang sebesar Rp 3,3 miliar sudah diserahkan ke PN Tangerang.
Akan tetapi, dana tersebut masih belum bisa diambil karena belum adanya keputusan dari sisi kedua pihak yang bertikai, yaitu Mat Solar dan Muhammad Idris.
“Ke dua belah pihak setuju mengakhiri sengketa, pihak pertama yang diwakili oleh M Idris, menyerahkan sebanyak Rp 1,1 miliar,” jelas Fahmiron.
Dana yang ditujukan untuk keluarga almarhum Mat Solar diambil oleh putra tertua, yaitu Idham Aulia.
Idham kelihatan sangat tersentuh sambil mengangkat wajahnya ke arah langit ketika Ketua Pengadilan menyebut bahwa kasus tersebut sudah berakhir.
Idham pun ikut berpelukan dengan Idris.
Berikut ini adalah penjelasan bahwa perselisihan timbul akibat kekeliruan dalam proses perekaman data kepemilikan lahan.
Mat Solar pernah mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri di Tangerang, dengan persidangan pertama dilaksanakan tanggal 19 Maret kemarin, hanya dua hari sesudah pemeran utamanya meninggal dunia.
Pada hari tersebut, tercapaialah suatu perjanjian perdamaian antara keluarga Mat Solar dan Idris, yang difasilitasi oleh para penasehat hukum mereka masing-masing.



