.CO.ID – Jakarta.
Pemerintah memulai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup semua hakim di seluruh Indonesia dimulai hari ini, yaitu Senin tanggal 17 Maret 2025. Untuk jumlahnya, setiap hakim akan menerima THR senilai 100% dari gabungan gajinya beserta tunjangannya perbulan. Lalu berapakah total pendapatannya dalam satu tahun fiskal 2025?
Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Berkontrak (PPPK), hakim, prajurit militer atau polisi serta mantan pegawai akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah ke-13 di tahun 2025 ini.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo.
Dalam pernyataan tertulisnya, Prabowo menyebut jumlah total penerima Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai 9,4 juta orang. Dia juga menjelaskan nominal dari THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.
BYD dan Denza Menjualan 3.400 Unit Pada Awal Tahun 2025, Lihat Harga BYD Atto Dolphin M6 di Bulan Maret 2025
Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di tingkat nasional maupun lokal. Menurut Penjabat Menteri Pertahanan ini, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai bentuk kompensasi tetap, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% untuk PNS di pusat pemerintahan, anggota militer dan polisi, serta hakim-hakim.
Bagi ASN di daerah, akan diterapkan skema serupa seperti halnya dengan ASN tingkat nasional, tetapi disesuaikan berdasarkan kapasitas keuangan setiap wilayah.
“Untuk para pensiunan, jumlah yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan mereka,” jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).
Presiden mengatakan pula bahwa uang tunai lebaran untuk pegawai negeri akan diambil pada tanggal 17 Maret 2025, yang mana ini adalah dua pekan sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri.
Pada saat yang sama, tunjangan ke-13 akan diberikan di bulan Juni 2025, sesuai dengan awal tahun pelajaran baru di sekolah. “Harapannya, dengan adopsi aturan ini bisa mendukung pengaturan biaya selama perjalanan pulang kampung serta terlebih lagi untuk masa liburan Lebaran,” jelas Prabowo.
Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah komponen dari usaha pemerintah untuk mendukung warga negara, terutama dalam merespons peningkatan pergerakan dan pengeluaran yang signifikan saat bulan Ramadan dan masa cuti Lebaran.
Sektor terdahulu, pihak berwenang pun sudah menerapkan beberapa regulasi, termasuk pengurangan biaya perjalanan udara minimal 13%-14% untuk periode dua pekan liburan Idul Fitri serta pemotongan tarif jalan bebas hambatan dan layanan transportasi saat arus balik lebaran.
“Tiga, yakni pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keempatnya adalah bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir daring yang baru saja diberlakukan kemarin,” jelas Prabowo.
Tonton:
Ketentuan Mitra Gojek Mendapatkan 20% dari Pendapatan Bulanan sebagai BHR
Gaji Hakim
Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut laporan Kompas.com, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 menjelaskan tentang hak finansial dan fasilitas yang diberikan kepada para hakim dibawah naungan Mahkamah Agung (MA). Komponen-komponen ini mencakup upah dasar, insentif posisi, tempat tinggal pribadi oleh negara, layanan pengangkutan, perlindungan kesejahteraan kesehatan, serta proteksi keselamatan.
Di samping itu, ada pula biaya perjalanan dinas, posisi protokoler, pendapatan pensiunan, serta berbagai tunjangan tambahan.
Gaji dasar hakim diberikan secara berkala setiap bulan, di mana jumlahnya akan disesuaikan mengikuti tingkatan karir serta lamanya menjabat. Sebagaimana terdapat pada Ayat (2) Pasal 3 Peraturan Pemerintah itu menyatakan bahwa “Aturan dan nominal dari gaji dasar hakim sejalan dengan aturan dan nilai dari gaji dasar pegawai negeri sipil.”
Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut, hakim yang berada di Golongan III A dan telah menjabat selama 0 tahun memperoleh gaji terendah yakni senilai Rp 2.064.100 tiap bulannya. Di sisi lain, hakim golongan III D mendapat gaji sebanyak Rp 2.337.300. Setiap tahunnya, jumlah gaji dasar mereka meningkat kurang lebih sebesar Rp 60.000.
Oleh karena itu, apabila hakim dari Golongan III A telah melayani selama 18 tahun, upahnya akan naik menjadi Rp 2.909.300, sementara untuk Golongan III D mencapai angka Rp 3.179.100. Untuk hakim di tingkatan Golongan IV A dengan pangkat terendah dalam golongan tersebut, pendapatannya setiap bulan adalah Rp 2.436.100, serta Golongan IV E berada pada jumlah Rp 2.875.200 ketika baru memulai masa tugas mereka tanpa ada kenaikan lama layanan.
Setelah 18 tahun layanan, gaji untuk Kelompok IV A naik menjadi Rp 3.274.500, dan bagi mereka di Kelompok IV E meningkat ke Rp 3.746.900. Hakim yang berada dalam Kelompok III perlu melayani sekitar 30 tahun agar pendapatannya bisa mencapai angka tersebut yaitu Rp 4 juta. Sedangkan para hakim dari kelompok IV membutuhkan masa tugas antara 22 hingga 24 tahun untuk mendapatkan kenaikan serupa.
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Telah Dimulai di Sscasn.bkn.go.id, Lihat Detail Gaji P3K Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Hakim
Di luar upah dasar, hakim juga menerima subsidi tambahan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan posisi mereka dalam sistem pengadilan. Pasal lampir II dari UU No 94 tahun 2012 menjabarkan soal subsidi untuk hakim-hakim di bidang peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, serta peradilan militer.
Judikatur di tingkat kasasi menerima tambahan gaji tertinggi, termasuk di Mahkamah Agung, Mahkamah Militer Tertinggi (MILMITI), serta Mahkamah Militer Utama (MILMITAMA). Jika hakim tersebut menjabat sebagai presiden atau kepala mahkamah kasasi, mereka akan memperoleh tambahan gaji senilai Rp 40.200.000.
Tunjangan bagi waktunya adalah sebesar Rp 36.500.000, sementara itu hakim utama atau Mayjen / Laksda / Marsda TNI akan memperoleh gaji sebesar Rp 33.300.000. Hakim utama muda yang berpangkat Brigjen / Laksma / Marsma TNI akan mendapat upah senilai Rp 31.100.000.
Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.
Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.
Selanjutnya, Hakim Utama di Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan sebesar Rp 24.000.000, sementara untuk Pengadilan Kelas IA diberikan tunjangan senilai Rp 20.300.000. Untuk pengadilan kelas IB atau Dilmil Tipe B mendapatkan jumlah tunjangan sebanyak Rp 17.200.000, sedangkan bagi yang berada di Pengadilan Kelas II akan memperoleh tunjangan dengan nilai Rp 14.600.000.
Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan sebesar Rp 22.400.000, untuk pengadilan kelas IA diberikan Rp 19.000.000, pada tingkat Pembagian Wilayah Dilmil Tipe B di kelas IB mendapatkan Rp 16.100.000, sedangkan bagi hakim yang bertugas di pengadilan kelas II gaji pokoknya adalah Rp 13.600.000.
Hakim Tingkat Pertama atau Kolonel di Pengadilan Kelas IA Khusus menerima gaji tambahan sebesar Rp 21.000.000, sedangkan untuk Pengadilan Kelas IA diberikan Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Tipe B Dilmil mendapatkanRp 15.100.000, serta Hakim di Pengadilan Kelas II memperoleh Rp 12.800.000.
Hakim Tingkat Pertama/Major Letnan Kolonel Rp di Pengadilan Tingkat IA Khusus menerima gaji tambahan sebesar Rp 19.600.000, untuk Pengadilan Tingkat IA diperoleh gaji tambahan senilai Rp 16.600.000, sedangkan bagi Hakim di Pengadilan Tingkat IB atau Dilmil Tipe B memperoleh insentif sejumlah Rp 14.100.000, dan yang terakhir untuk Hakim di Pengadilan Tingkat II akan mendapatkan tunjangan dengan jumlah Rp 11.900.000.
Hakim Tingkat Pertama atau Mayor di Pengadilan Tingkatan IA Spesial menerima tunjangan sebesar Rp 18.300.000, sedangkan untuk Pengadilan Tingkatan IA diberikan Rp 15.500.000, Untuk pengadilan kelas IB atau Dilmil Jenis B mendapatkan gaji tambahan senilai Rp 13.100.000, sementara itu bagi Hakim yang bertugas di Pengadilan Tingkatan II akan memperoleh insentif dengan jumlah Rp 11.100.000.
Hakim Pratama Utama di Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan sebesar Rp 17.100.000, sementara untuk Pengadilan Kelas IA diperoleh Rp 14.500.000. Di kategori yang sama tetapi tipe B seperti Pengadilan Kelas IB atau Dilmil, jumlahnya adalah Rp 12.300.000, sedangkan bagi Hakim di Pengadilan Tingkat II akan memperoleh gaji tambahan senilai Rp 10.400.000.
Hakim Pratama Madya atau Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan sebesar Rp 16.000.000, sementara itu untuk Pengadilan Kelas IA diberikan sejumlah Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B mendapatkan jumlahRp 11.500.000, serta Hakim di Pengadilan Tingkat II akan memperoleh tambahan gaji senilai Rp 9.700.000.
Hakim muda pengadilan kelas IA Khusus berhak atas tunjangan sebesar Rp 14.900.000, untuk tingkat pengadilan kelas IA diberikan tunjangan senilai Rp 12.700.000, sementara itu bagi hakim di pengadilan kelas IB atau Dilmil tipe B mendapatkan kompensasi sebanyak Rp 10.700.000, dan yang terakhir hakim pada pengadilan kelas II akan memperoleh uang tambahan sejumlah Rp 9.100.000.
Selanjutnya, Hakim Pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan sebesar Rp 14.000.000, sementara itu untuk Pengadilan Kelas IA diberikan Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B mendapatkanRp 10.030.000, dan bagi yang berada di Pengadilan Kelas II jumlah tunjangannya adalah Rp 8.500.000.
Di samping itu semua, hakim pun memiliki klaim terhadap tunjungan famili, tunjungan beras, serta tunjungan khusus. Untuk pasangan sahnya diberikan tunjungan senilai 10% dari penghasilan dasarnya, sedangkan bagi setiap anak dibayarkan sebanyak 2% dari pendapatannya asli hingga batas dua orang anak saja.
Uang makan yang tinggi dikasihkan sesuai dengan wilayah tugasnya. Ini adalah uang makan untuk hakim menurut wilayah tugas mereka:
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
• Gaji tambahan untuk Hakim Zona 2 (Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara) sebesar Rp 1,35 juta
• Uang saku untuk hakim di Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dsb.) sebesar Rp 2,4 juta
• Kompensasi biaya tinggi untuk hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna) sebesarRp 10 juta
Jadwal Pembayaran Dividen BBCA Telah Diumumkan, Bisakah Saham BluChip Ini Menjadi Investasi yang Menguntungkan?






