Temuan Ladang Ganja Memicu Penutupan Wisata TNBTS: Respon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Temuan Ladang Ganja Memicu Penutupan Wisata TNBTS: Respon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan





,


Lumajang


– Temuan
ladang ganja
Di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), terdapat pembatasan untuk menggunakan drone serta ada rencana menutup area pariwisatanya. Mengenai hal itu,
Kementerian Kehutanan
menyampaikan pendapat yang menunjukkan jika itu tidak tepat.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Forestry, Satyawan Pudyatmoko, menyebutkan bahwa tumbuhan ganja tersebut ditemukan dalam area ini.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Pada bulan September tahun 2024, “Tempat itu adalah hasil dari penelitian lebih lanjut terkait kasus narkoba yang sedang diurus oleh Polres Lumajang,” jelas Satyawan melalui pernyataannya secara resmi pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.

Pada tanggal 18 hingga 21 September 2024, regu gabungan yang melibatkan Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta aparatur Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang sukses menemukan tempat penanaman ganja di wilayah Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, dan juga daerah Gucialit.

Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

Setelah penemuan tersebut, sebuah tim gabungan yang melibatkan pegawai Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Petugas Polisi Hutan, serta anggota Manggala Agni, didukung oleh warga sekitar, menjalankan operasi penghapusan dan penyitaan tanaman ganja. Seluruh hasilnya pun diserahkan kepada aparat kepolisian sebagai bahan bukti.

Petunjuk Pengunaan Drone di TNBTS

Merespon klaim yang mengatakan bahwa batasan penggunaan drone dan rencana untuk menutup TNBTS terkait dengan kasus tanaman ganja ini, Balai Besar TNBTS secara tegas membantahnya.

Penggunaan drone dalam area konservasi telah dibatasi sejak peraturan pemerintah No. 36 tahun 2024 mengenai jenis dan tarifPNPB yang efektif untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai disahkan. Keputusan ini pun sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan adanya prosedur operasional pendakian ke gunung Semeru.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa mereka akan tetap menguatkan upaya pemantauan dan pengawasan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Enam Terdakwa

Sebagaimana dilaporkan, Pengadilan Negeri Lumajang sedang memeriksa kasus perkebunan ganja di TNBTS. Sebanyak enam individu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Tomo anak dari (alm) Sutamar, Tono anak dari Mistam, Bambang anak dari Narto, Suwari anak dari (alm) Untung, Jumaat anak dari Seneram, serta Ngatoyo. Di antara keenam tersangka itu, salah satunya yang bernama Ngatoyo telah meninggal dunia sehingga tuntutan kepadanya dicabut.

Kedua individu tersebut dituduh tidak sah atau secara ilegal menanam, merawat, memiliki, menyimpan, mengendalikan, atau memberikan narkotik jenis I dalam wujud tanaman ganja seberat lebih dari satu kilogram atau terdiri dari lebih dari lima pohon. Mereka kini dihadapkan pada dakwaan sesuai Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, s

seluruh aktivitas pariwisata di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tidak diperbolehkan


Ditutup secara keseluruhan untuk sementara mulai tanggal 28 Maret sampai dengan 1 April 2025. Sebelumnya, area kunjungan wisata di Ranu Regolo sempat tutup selama beberapa hari yaitu dari tanggal 6 hingga 21 Februari 2025. Selain itu, Balai Besar TNBTS juga telah menghentikan semua kegiatan di jalur pendakian Gunung Semeru dan durasi pembatasannya masih belum ditetapkan.


Related posts