Tak Hanya Menembak Polisi, Kopka Basarsyah Berperan Kritis dalam Acara Judi Sabung Ayam Lampung

Tak Hanya Menembak Polisi, Kopka Basarsyah Berperan Kritis dalam Acara Judi Sabung Ayam Lampung


TRIBBUNNEWSMAKER.COM




Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menguraikan tanggung jawab tambahan yang dimiliki Kopka Basarsyah, tersangka dalam kasus penembangan tiga petugas kepolisian di Way Kanan, Lampung.

Ternyata, Kopka Basarsyah membagikan undangan untuk pertandingan perjudian sabung ayam yang kemudian berhasil ditangkap oleh kepolisian.

Dia diyakini sebagai pengorganisir di belakang aktivitas illegal yang mengarah pada penyerangan terhadap tiga petugas polisi dari Polda Lampung itu.

Ketiga orang yang meninggal dunia tersebut adalah Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto, serta Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Kopka Basarsyah dituduh telah mendistribusikan undangan pertarungan ayam lewat platform media sosial serta grup WhatsApp.

Pada surat undangan adu ayam tersebut ditulis jelas tentang hari serta tempat venue yang bakal dipakai.

“Operasi tersebut dimulai dengan adanya undangan yang tersebar di media sosial tentang acara yang akan mengadakan pertaruhan laga ayam di lokasi kejadian, yaitu Register 44 Way Kanan,” jelas Helmy saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).


Panggil Polisi Menembak Terlebih Dahulu, TNI Balas Tentang Dua Personelnya yang Jadi Bandar Taruhan Sabung Ayam di Lampung

Pada saat peristiwa tersebut, pada hari Senin (17/3/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB, petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan kabar tersebut.

“Selanjutnya, Kapolres Way Kanan memberikan perintah kepada tim di bawahannya agar dapat melaksanakan penggusuran dan anggota-anggotanya pun menuju lokasi kejadian,” ungkapnya.

Helmy menjelaskan bahwa setibanya di tempat kejadian, para anggota langsung menembak peringatan untuk mendispersikan kerumunan pemain judi yang ada di sana.

Akan tetapi, dari arah tempat adu ayam tersebut terdengar beberapa tembakan menuju para petugas polisi. Setelah itu, ternyata insiden itu mengakibatkan tewasnya tiga individu. Menurut keterangan Helmy, total sudah ada 14 orang yang diinterogasi dalam penyelidikan kasus ini.

Inspeksi meliputi dua individu tidak bermoral, yaitu Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, yang telah diperiksa bersama dengan Kodam II Sriwijaya.


Hasil Pemeriksaan Otopsi Menjelaskan Sebab Kematian 3 Polisi di Lampung, Bagaimana Dengan Dua Anggota TNI Diduga sebagai Pelaku Pembunuhan?


Ditembak dari jarak dekat

Polda Lampung mengatakan bahwa jarak antara tersangka dan petugas kepolisian sangat dekat.

Helmy Santika menyebutkan bahwa informasi tersebut datang dari seorang saksi warga biasa bernama samar menggunakan inisial Z serta beberapa anggota tim yang mengepung tempat kejadian.

Saksi-saksi tersebut mengatakan bahwa jarak penembakan oleh pihak tidak resmi terhadap anggota kepolisian berbeda-beda.

“Beberapa orang mengatakan jaraknya adalah 6 meter sementara lainnya menyebut 13 meter,” ungkap Helmy pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Menurut dia, informasi tersebut berasal dari laporan otopsi terhadap mayat tiga petugas kepolisian serta simulasi pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

Akan tetapi, kenyataan tersebut perlu didukung oleh bukti yang telah diverifikasi secara ilmiah lewat tes balistik serta analisis metalurgi.


Wajah Prajurit TNI Diduga Melakukan Penembakan terhadap 3 Polisis di Way Kanan Lampung, Penggerebekan Berlangsung dengan Memanas

Helmy menyatakan bahwa saksi Z merupakan seorang pemain judi yang hadir berkat undangan dari anggota Kopkar B ke tempat perjudian sabung ayam di Desa Karang Manik pada hari Senin, 17 Maret 2024.

“Saksi mengakui bahwa orang tersebut merupakan bagian dari TNI,” ujarnya.

Saksi Z menyebutkan pula bahwa kedua anggota TNI tersebut, yaitu Kopka B dan Peltu L, memiliki senjata api (senpi). Senapan itu disembunyikan di pinggang mereka serta satu lagi dengan meriam lebih panjang.

“Selanjutnya, keempat dari 13 petugas polisi yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut pun mengobservasi bahwa individu tidak bermoral itu menggunakan senjata api berlaras panjang untuk menembak,” jelas Helmy.

Pada saat yang sama, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menyebut bahwa insiden tersebut sedang diteliti secara bersamaan dengan Polda Lampung.

“Kita akan mencari senjata terlebih dahulu, kemudian mengecek dan menguji balistiknya untuk memastikan kecocokannya,” jelasnya.

Ujang menyatakan bahwa mereka menginginkan kasus tersebut cepat terselesaikan untuk memastikan kejadian sebenarnya dapat dipahami.


5 Poin Perubahan dalam RUU Tentang TNI yang Menarik perhatian Mahfud MD, Bandingkan dengan Dwifungsi ABRI di Masa Orde Baru


Akui Tembak Polisi

Dua personel militer, yakni Peltu Lubis serta Kopka Basarsyah, telah mengaku bertanggung jawab atas penembakan yang menimpa tiga petugas kepolisan selama operasi penghentian perjudian berupa pertarungan ayam di Way Kanan, Lampung pada hari Senin (17/3/2025).

Meskipun demikian, sampai sekarang kedua orang tersebut yang berada di Koramil Negara Batin belum juga dinyatakan sebagai tersangka.

Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menyatakan bahwa walaupun kedua anggota TNI itu sudah mengaku menembaki seseorang, mereka masih belum dijadikan sebagai tersangka resmi.

Menurut Darwis, diperlukan dua jenis bukti agar Lubis dan Basarsyah dapat dijadikan sebagai tersangka.

Bukan hanya itu saja, ia menambahkan bahwa penentuan tersangka harus didukung pula oleh kesaksian dari para saksi serta hasil pengumpulan bukti di lokasi kejadian tindak pidana (TPKP).

Sampai sekarang, Darwis menyatakan bahwa investigasi masih dalam proses dan belum terselesaikan.

“Kedua individu tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dan kami telah meminta keteranga mereka,” ujar Darwis pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

“Untuk menetapkan dia sebagai tersangka diperlukan bukti fisik serta keterangan dari sejumlah saksi tambahan guna mendukung, selain hasil pengolahan tempat kejadian perkara,” terangnya.

Darwis mengatakan bahwa mereka saat ini masih berupaya mencari senjata api yang digunakan oleh Lubis dan Basarsyah dalam penembakan terhadap ketiga petugas kepolisian itu.

“Hingga saat ini, kami tetap dalam proses pencarian barang bukti terkait senjata guna memperkokoh keterangan yang telah ada,” jelasnya.


Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Dipacatkan oleh DPR, Fedi Nuril Ungkap Ketakutan: Khawatir Kembali ke Masa Orde Baru

Di waktu yang bersamaan, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, menyatakan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatan mereka dengan menembaki tiga petugas dari Polsek Negara Batin tersebut.

Pengakuan itu terjadi setelah Polda Lampung melaksanakan penyelidikan gabungan bersama Korem 043 Gatam.

Di samping itu, Helmy juga menyampaikan bahwa kedua tersangka yang melakukan penembakan mengklaim telah menembaki tiga petugas kepolisian dengan senjata api buatan sendiri.

Akan tetapi, ia menyatakan bahwa klaim itu masih harus divalidasi melalui pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).

Seperti halnya Darwis, Helmy juga menggarisbawahi bahwa penentuan tersangka harus disokong oleh bukti yang memadai.

Berdasarkan pernyataan dirinya, keberadaannya di lokasi kejadian perkara menegaskan hal tersebut sebagaimana diketahui dari keterangan-keterangan lainnya yaitu adanya bukti nyata. Dia juga mengakui telah melancarkan tembakan serta menyebutkan dia memiliki pistol dan menjelaskannya sebagai pistol rakitan sendiri.

“Ini adalah area yang masih perlu kita telusuri lebih lanjut di masa mendatang. Sebab setiap detail peristiwa harus dilengkapi dengan bukti fisik,” ungkapnya.



(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul
Kepala B Sebarkan undangan sabung ayam melalui media sosial, 3 petugas polisi ditembak dari jarak dekat
, dan
2 Anggota TNI akui menembak 3 polisi ketika pembubaran sabung ayam, mengapa belum dijadikan tersangka?

Related posts