Sistem Makaman Majemuk Satu Keluarga di Surabaya, Wali Kota Eri Luncurkan Cara Kerjanya


, SURABAYA

– Surabaya menerapkan sistem kuburan bergilir untuk setiap keluarga.

Sistem pemakaian ganda dikukuhkan karena luas lahan pemakaman di Surabaya kini semakin berkurang.

Pemerintah Kota Surabaya juga telah mengenalkan sistem pemakaman bertingkat sampai dengan perencanaan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang baru.

Sistem kuburan ini dirancang secara eksklusif untuk makam anggota keluarga tunggal.

Sistem ini telah dimulai untuk diberlakukan di TPU Keputih.

“Sudah tidak mungkin lagi kita menyiapkan area pemakaman baru bagi penduduk Surabaya. Bagaimana dengan tanahnya?” tanya Cak Eri saat ditemui di Surabaya.

“Pun di TPU Keputih telah didirikan sebuah panggung (ditumpangi). Jika terdapat saudara-saudara kami [yang jenazah] yang meninggal dunia, maka mereka dimakamkan bersama-sama karena tanahnya sudah habis (tanpa lahan lagi). Kami memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota untuk berbagai keperluan termasuk pertumbuhan ekonomi,” ungkap sang pria kelahiran Surabaya tersebut.

Sampai sekarang, Pemerintah Kota Surabaya sudah menanganisasi 13 pemakaman dan 1 fasilitas krematorium (tempat untuk membakar mayat).

Selain itu, ada 335 malam kampung yang didistribusikan di berbagai wilayah di Surabaya.

Walikota Eri menganjurkan agar warga memaksimalkan pemakaian kuburan yang terdapat dalam lingkungan perumahan mereka sendiri.

Untuk menghindari daerah yang terlalu jauh, keluarga tersebut memilih untuk menguburkan mayat di area permukiman sekitarnya.

“Sementara makam masih aktif, [luas tanah yang tersisa] dapat ditentukan berapa jumlah penduduk dalam satu RW. Ketua RW akan memeriksa apakah makam ini mampu menampung seluruh populasi di desa tersebut,” jelasnya.

“Jadi, sebaiknya dikuburkan secara otomatis di situs pemakaman tersebut dan tidak diperbolehkan di TPU Keputih. Karena, tempat pemakaman di Keputiah hanya untuk kampung-kampung yang tidak memiliki pemakaman sendiri,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menyatakan bahwa sistem pemakaman bertingkat diterapkan guna menyelesaikan masalah kekurangan lahan.

“Tetapi, proses ini dijalankan berdasarkan kriteria tertentu,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Dedik Irianto saat ditemui secara terpisah.

Pertama, sistem tumpangsaran baru dapat diterapkan pada pemakaman yang sudah berumur setidaknya 3 tahun.

Kedua, setiap jenazah masih mempunyai keterkaitan keluarga dan prosesnya dilakukan berdasarkan persetujuan dari famili jenazah tersebut.

“Dengan adanya sistem ini, ziarah menjadi lebih mudah bagi para ahli waris secara tak langsung. Selain itu, metode serupa dapat pula disusun untuk semua kuburan di Surabaya,” jelas Dedik.

Di samping tersedianya tanah, Dedik juga menyinggung tentang berbagai hambatan terkait pemakaian makam di daerah permukiman warga. Salah satunya adalah masalah biaya penggunaan makam yang harus dibayarkan ke Rw.

“Umumnya, warga desa akan mengenakan biaya untuk penguburan serta kotak peti mati jika dikuburkan di pemakaman desa,” jelas Dedik.

Untuk mendorong penduduk terus menguburkan mayat di desa, Dinas Lingkungan Hidup merencanakan untuk menyediakan bantuan dana dengan jumlah sekitar 500ribu rupiah per kuburan.

“Menurut perhitungan kita, jumlah ini cukup untuk mendanai subsidi pemakaman sebanyak 10 ribu kuburan setiap tahunnya,” ujar Dedik. (bob)

Related posts