BANJARBARU,
– Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, menyatakan penarikan diri dari posisinya saat sidang paripurna DPRD Banjarbaru pada hari Kamis (13/3/2025).
Wartono menjelaskan bahwa langkah itu diambil guna mencegah terjadinya konflik kepentingan di Pemkot Banjarbaru.
“Agar dapat mencegah adanya konflik kepentingan, saya Wartono secara resmi menyatakan pensiun dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” ungkap Wartono kepada para peserta sidang paripurna.
Dalam jangka dua minggu, kota Banjarbaru sudah merugiakan dua pemimpin senior.
Sebelumnya, Aditya Mufti Ariffin telah mengumumkan penarikannya dari jabatan Wali Kota Banjarbaru pada tanggal 6 Maret 2025.
Aditya menyatakan bahwa dia berencana untuk lebih mengutamakan posisi barunya sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sama-sama Aditya dan Wartono dipilih untuk meneruskan kepemimpinan Pemerintah Kota Banjarbaru usai Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut keberhasilan pasangan calon (paslon) Lisa-Wartono.
Lakukan pemilihan suara ulang
MK juga menginstruksikan pemilihan suara ulang (PSU) lantaran mendeteksi adanya pelanggaran yang terjadi di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
Konflik dalam proses pemilihan tak berakhir sampai disana; usai keputusan dari Mahkamah Konstitusi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) justru mengusir empat anggota Komisi Pemilihan Umum kota Banjarbaru.
Yang di-PHK adalah Dahliar sebagai kepala, dan Resty Fatma Sari, Normadina, serta Heryanto yang berperan sebagai anggota.
Pembukaan Kontroversi Pemilihan Kepala Daerah di Banjarbaru
Pertentangan awal dalam Pilkada Kota Banjarbaru dimulai saat pemilihan yang semestinya dihadiri oleh dua pasang calon. Paslon dengan nomor urut 1 adalah Lisa-Wartono, sementara itu pasangan incumbent yaitu Aditya-Said Abdullah berada pada posisi nomor urut 2.
Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru meniadakan pasangan calon Aditya-Said sesuai dengan anjuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan. Hal ini disebabkan karena adanya dugaan pelanggaran dalam aspek Administrasi.
Setelah meniadakan pasangan calon Aditya-Said, KPU Kota Banjarbaru meneruskan proses pemilihan umum tanpa adanya opsi kotak kosong.
Pemilihan kepala daerah yang semestinya terjadi dengan cara demokratis justru hanya diikuti oleh satu calon tunggal yakni Lisa-Wartono.
Pada saat pemungutan suara, KPU masih mengunakan surat suara berfoto kedua calon, termasuk Aditya-Said, walaupun suaranya untuk pasangan itu dianggap tidak valid.
Setelah melakukan penghitungan ulang suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Banjarbaru menyatakan Lisa-Wartono sebagai pemenang dengan perolehan 36% suara. Di saat bersamaan, jumlah surat suara yang batal mencapai angka 60%.
Peristiwa tersebut menimbulkan serangkaian demonstrasi yang pada akhirnya mengarah ke putusan dari Mahkamah Konstitusi.

