Sempurnakan Pengetahuan Anda: 4 Ubahan Utama dalam UU TNI Terkini

Sempurnakan Pengetahuan Anda: 4 Ubahan Utama dalam UU TNI Terkini




, JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah secara resmi menyetujui Rencana Undang-Undang (RUU) yang memperbarui Pasal-Pasal dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 seputar Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan kini berlaku sebagai undang-undang, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.


Penetapan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI diselenggarakan pada sidang pleno DPR yang berlangsung di Ruang Nusantara II, Komples Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani mengawasi pertemuan resmi itu.


“Kini telah tiba waktunya bagi kami untuk mengajukan rancangan UU yang merupakan perubahan dari UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kepada fraksi-fraksinya guna mendapatkan persetujuannya. Apakah dokumen tersebut bisa disepakati dan dituangkan sebagai sebuah undang-undang?” bertanya Puan, lalu seluruh anggota dewan menyetujui hal ini.


Aksi Penolakan RUU TNI, Massa Menghalangi LaluLintas di Jalanan Gatot Subroto Menuju Slipi


Sebelum disetujui, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa revisi UU No. 34/2004 tentang TNI harus tetap didasari oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta HAM atau Hak Asasi Manusia.


“Kita bersama Pemerintah menggarisbawahi bahwa revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 seputar Tentara Nasional Indonesia masih didasari oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, serta sesuai dengan aturan hukum domestik dan international yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

:

Makin Ramai! Massa Demonstrasi untukRUU TNI Terus Bertambah dengan Kehadiran Pelajar dan Mahasiswa


Berikut adalah empat (4) pasal yang telah diubah dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia terkini:


1. Pasal 3


Pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya, posisi TNI terletak di bawah Presiden ketika mengadakan penugasan dan menggunakan tenaga militernya. Di samping itu, urusan kebijakan dan taktik pertahanan beserta dengan dukungan administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.


Menurut undang-undang tentang TNI terbaru, saat ini posisi TNI dalam strategi pertahanan serta dukungan Administratif yang terkait dengan perencanaan strategis ada di bawah koordinasi dari Kementerian Pertahanan.

:

Menteri Pertahanan Kukuhkan Bahwa Undang-Undang TNI Terbaru Bukan Mengatur Tentang Wajib Militer dan Dwi Fungsi ABRI


2. Pasal 7


Di Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelumnya, pasal tersebut mencakup 14 tugas utama TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP). Sedangkan di undang-undang terbaru tentang TNI, telah ditambahkan dua kewajiban lagi, menjadikan jumlah keseluruhan tugas pokok TNI dalam konteks OMSP menjadi 16 item.


Berikut Rinciannya:


  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

  3. Mengatasi aksi terorisme

  4. Mengamankan wilayah perbatasan

  5. Menjaga aset penting negara yang memiliki posisi krusial

  6. Menjalankan tanggung jawab perdamaian internasional sejalan dengan strategi diplomasi negara

  7. Melindungi Presiden dan Wakil Presiden serta famili mereka

  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

  9. Menolong pekerjaan administrasi di wilayah lokal

  10. Menolong Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membantu menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang.

  11. Menjaga keamanan para tamu kenegaraan selevel dengan pemimpin tertinggi negara serta wakil dari pemerintahan luar negeri yang ada di Indonesia.

  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)

  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan


Adapun, 2 penambahan tugasnya sebagai berikut:


  1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber

  2. Menjaga dan menolong warganya serta mempertahankan kepentingan nasional di wilayah internasional


3. Pasal 47


Menurut Undang-Undang TNI sebelumnya, terdapat 10 departemen/instansi pemerintah yang dapat ditempati oleh perwira aktif TNI. Jika bukan untuk posisi dalam 10 instansi tersebut, maka mereka wajib mundur dari kehidupan militer atau memasuki masa pensiun.


Saat ini Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyetujui bahwa terdapat 14 Kementerian atau Lembaga (K/L) dimana prajurit TNI aktif dapat mengambil posisi. Namun, apabila mereka menduduki jabatan di luar ke-14 K/L tersebut, maka mereka wajib untuk pensiun dari karier militernya.


Berikut adalah 14 jabatan Menteri atau pejabat tinggi negara yang dapat diisi oleh perwira TNI yang masih bertugas:


1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)


2. Pertahanan Negara meliputi Dewan Pertahanan Nasional


3. Sekretariat negara yang mengurus keperluan sekretaris presiden serta sekretariat tentara presiden


4. Lembaga Intelejen Nasional (BIN)


5. Lembaga Siber dan Keamanan Nasional (LSKN)


6. Lemhannas atau Lembaga Ketahanan Nasional


7. Lembaga Pencarian dan Pertolongan Nasional (LPPN)


8. Lembaga Anti-Narkoba di Tingkat Nasional (LANTAS NAS) BNN


9. Mahkamah Agung (MA)


10. Otoritas Manajemen Batas Wilayah Umum (OMBWU)


11. Lembaga Nasional untuk Penanggulangan Disasters (LNPB)


12. Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT)


13. Otoritas Kepolisian Maritim (Otonom Bakamla)


14. Kejaksaan Agung (Kejagung)


4. Pasal 53


Berikutnya, pasal akhir yang telah diubah berkaitan dengan penambahan umur pensiun bagi prajurit TNI. Di dalam undang-undang sebelumnya, usia pensiun untuk perwira ditetapkan maksimal hingga 58 tahun, sementara itu bintara serta tamtama memiliki ambang batas pada usia 53 tahun.


Akan tetapi, undang-undang terbaru sekarang menetapkan batas usia pensiun yang beragam untuk anggota TNI, disesuaikan dengan posisi dan tingkatan mereka.


Berikut revisinya:


  • Bintara serta tamtama: 55 tahun

  • Pangkat perwira sampai kolonel: 58 tahun

  • Perwira berbintang satu senior: 60 tahun

  • Perwira berbintang dua senior: 61 tahun

  • Perwira berbintang tiga senior: 62 tahun

  • Pentolan berbintang empat: 63 tahun serta bisa diperpanjang dua kali jika dibutuhkan melalui Keputusan Presiden

Related posts