Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Balikpapan telah mengeluarkan larangan terkait adanya acara perpisahan sekolah yang membebani karena memiliki biaya mahal.
Tetapi, beberapa sekolah menyatakan sudah menyiapkan acara secara mendetail dan bahkan telah mentransfer uang muka kepada penyewaan tempat, catering, serta pemasok lainnya.
Salah satu contohnya, SMP Negeri 1 Balikpapan yang berencana untuk mengadakan acara perpisahan sekolah pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang.
Rencana tersebut, kegiatan ini akan diselenggarakan di gedung BSCC Dome Balikpapan dan bakal dihadiri oleh 400 pelajar dari kelas IX.
Tabuhan Larangan Pemisahan Sekolah Bergengsi di Kota Balikpapan yang Menuai Berbagai Pendapat Pro dan Kontra
Termasuk pula, orangtua wali murid, serta siswa dan siswi dari kelas VII dan VIII yang bakal menampilkan performa di atas panggung.
Di samping itu, susunan acara untuk perpisahan sudah dirancang dari jauh hari bersamaan dengan terbentuknya komite perpisahan di bulan September tahun 2024 yang lalu.
Kepala Sekolah SMPN 1 Balikpapan, Arintoko menyampaikan bahwa rancangan dan gagasan untuk acara pelepasan tersebut dibuat oleh para siswa beserta komite sekolah.
“Mulai kelas 9 mereka telah memulai tabungan, termasuk perencanaan buku tahunan serta pengambilan gambar. Itu semua adalah aktivitas mereka sendiri; pihak sekolah tak memiliki pengetahuan apa pun. Mereka hanya memberikan arahan untuk mencegah konflik, cukup tahu tentang hal itu tanpa turut campur,” ungkapnya pada hari Selasa (18/3).
Dia juga menyebutkan bahwa mereka setuju untuk menyetor iuran antaraRp 400ribu sampai dengan Rp 600ribu sebagai biaya untuk kegiatan tersebut.
Biaya itu dipakai untuk membeli makanan, medali, serta keperluan lainnya.
Arintoko juga mengatakan bahwa pencopotan keputusan acara pelepasan yang mendadak bisa berdampak pada kerugian finansial yang lebih besar untuk kedua belah pihak, yaitu orangtua dan siswa.
“Saya telah bertemu dengan tim penyelenggara dan mereka mengungkapkan harapan-harapan mereka. Sudah ada setoran awal yang cukup besar. Jika acara ini dicabut dan uang diambil kembali, tentu saja jumlahnya tak akan lengkap; terdapat sejumlah pengurangan karena adanya deposit tersebut. Saya berencana untuk melaporkannya kepada kepala dinas. Namun jika larangan itu tetap dipaksakan, maka kita harus membatalkannya.” katanya.
Namun demikian, belum ditentukan apakah upacara pelepasan sekolah di SMPN 1 Balikpapan itu tetap akan diselenggarakan atau dibatalkan.
Di samping itu, sampai saat ini pihak sekolah pun masih belum menemukan alternatif terbaik apabila kegiatan tersebut akhirnya harus dibatalkan.
“Bila pemisahan itu dipindahkan ke sekolah, pastinya kami akan mengalami kekurangan ruang parkir. Selain itu, juga akan bertambah biayanya untuk menyewa panggung, kursi, serta tenda,” jelasnya.
Respons Orangtua
Kebijakan untuk mengadakan perayaan pelepasan sekolah yang megah ini menimbulkan berbagai macam respon dari para orang tua murid.
Beberapa pihak mendukung keputusan Pemerintah Kota tersebut, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa upacara pelepasan merupakan momen signifikan yang pantas untuk diisukan.
Lisnawati, seorang ibu dari murid, menyatakan persetujuannya terhadap kebijakan pelarangan itu.
Menurut dia, pemisahan yang diselenggarakan dengan gemerlap sering kali memberi beban kepada para orang tua, khususnya untuk mereka yang memiliki lebih dari seorang anak.
yang bersekolah.
“Saya sebenarnya tidak begitu setuju dengan acara perpisahan yang terlalu megah. Anak-anak diharuskan untuk membayar antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per orang. Hal ini cukup memberatkan bagi saya mengingat saya memiliki tiga anak dan harus menanggung semua biayanya,” jelasnya pada hari Selasa (18/3).
Lisnawati menyatakan bahwa acara pelepasan harus dapat diselenggarakan dengan cara yang sederhana di dalam kampus sekolah dan tidak memberatkan para murid melalui pemungutan dana.
“Yang terpenting adalah memiliki upacara formal sederhana untuk menjadi simbol penutupan. Sekolah juga pasti mempunyai dana operasional yang dapat dialokasikan,” katanya.
Sebaliknya, Ibu Izam, yang merupakan salah satu orang tua murid, justru memberi dukungan untuk penyelenggaraan upacara kelulusan asalkan biaya tetap dalam batas keterjangkaban.
Menurut dia, pemisahan merupakan saat istimewa yang tak dapat diulangi.
“Saya sendiri sepakat asal harga tidak terlalu berat. Jika biayanya kisaran 300 ribu, menurutku itu masih masuk akal karena ini adalah moment istimewa untuk anak-anak,” ujarnya.
Acara Pelepasan Mahal Di Larang, MKKS Balikpapan Mengatakan Banyak Sekolah Sudah Membayar Uang Muka
Izam menilai perpisahan sekolah bukan sekadar seremoni, tetapi juga kesempatan mempererat hubungan antara guru dan murid, serta antar sesama siswa sebelum melangkah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Moment semacam ini sungguh bernilai tinggi. Usai menyelesaikan studi, mereka akan menginjakkan kaki di tahap kehidupan baru baik melanjutkan kuliah ataupun mendalami pendidikan berikutnya sehingga kesempatan bertemu dengan sahabat sekelas menjadi lebih terbatas,” katanya.
Pecat yang Melanggar
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan telah memerintahkan sekolah-sekolah agar tidak menyelenggarakan upacara perpisahan berlebihan yang bisa menambah beban bagi para orang tua murid.
Kebijakan ini diumandikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, yang menyatakan tegas bahwa sekolah-sekolah dilarang melaksanakan kegiatan serupa dengan cara berlebih-lebihan.
Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bernumber 420/665/DISDIKBUD yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2025 kemarin.
“Kita tidak melarang perpisahan siswa, namun sekolah dilarang untuk menyelenggarakannya. Apabila kepala sekolah yang mengorganisir acara tersebut, maka pada hari itu pun saya akan memecatnya,” tegas Irfan Taufik.
Dia menggarisbawahi bahwa panitia pelaksana upacara pelepasan harusnya merupakan komite sekolah, yaitu wakil dari para orang tua murid.
Menurut dia, apabila acara pelepasan diselenggarakan oleh komite sekolah secara sukarela, itu diizinkan.
Akan tetapi, dia menggarisbawahi bahwa kegiatan seperti itu sebaunya tidak memiliki elemen pemaksaan dan jangan sampai memberatkan beban keuangan orangtua.
“Sudah dikeluarkan larangan untuk acara perpisahan yang membebani orang tua. Kami berharap dapat melaksanakan aktivitas yang lebihbermanfaat, contohnya dengan mengeraskan komitmen siswa terhadap nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.
Terkait kabar bahwa sekolah masih menyelenggarakan upacara kelulusan dengan biaya mahal, Irfan menuturkan sampai sekarang belum ada laporan resmi yang diterima.
Dia juga menggarisbawahi bahwa apabila terdapat kepala sekolah yang mendesak orangtua untuk membayari acara wisuda, mereka akan dengan sigap melakukan tindakan lebih lanjut.
Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan dalam perintahnya tersebut tidak mengatur hukuman untuk lembaga pendidikan yang melanggarnya.
Irfan menjelaskan bahwa tak terdapat aturan khusus yang melarang institusi pendidikan untuk menyelenggarakan acara perpisahan.
“Bila kepala sekolah masih mengejar acara pelepasan, maka dia akan dipecat secara langsung. Namun, jika hal tersebut dilaksanakan oleh komite sekolah, kita tidak dapat mencegah,” tandasnya.
Mengenai tuduhan pemungutan uang pada acara perpisahan di sejumlah sekolah, Irfan menekankan pentingnya memisahkan konsep sumbangan dengan pungutan.
Apabila sumbangan yang bersifat sukarela dan dilaksanakan dengan teratur, maka tidak akan menjadi masalah.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Mengingatkan agar Pemisahan Sekolah Tidak Menjadi Beban bagi Para Ortu Siswa
Akan tetapi, apabila terjadi pemaksaan atau penetapan nilai tertentu, hal tersebut dapat dinyatakan sebagai pungli.
Pada saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan belum mengaktifkan posko pengaduan spesifik tentang keluhan akan kontribusi yang tinggi untuk acara wisuda.
Namun, apabila para orangtua memiliki penolakan atau merasa terpaksa, mereka diperbolehkan untuk segera melapor kepada dinas terkait.
“Maka kita menyarankan kepada orang tua atau wali siswa agar tidak mendesak pelaksanaan acara yang bertentangan dengan petunjuk tersebut,” tegas Irfan.
Petunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Tentang Penyelenggaraan Upacara Pelepasan Siswa
1. Meniadakan larangan bagi semua satuan pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak/paud/ra, sekolah dasar/mi, serta sekolah menengah pertama/mts di kota Balikpapan dalam menggelar upacara kelulusan murid dengan format yang berlebihan dan dapat membebani orangtua atau wali siswa.
2. Mendukung Satuan Pendidikan agar melaksanakan upacara pelepasan dengan cara yang sederhana, khidmat, dan menitikberatkan pada aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada para siswa, misalnya:
– Acara pertunjukan seni atau pameran hasil kerja siswa;
– Kegiatan bakti sosial ataupun pengabdian kepada masyarakat;
– Acara ibadah bersama serta penyerahan hadiah untuk murid-murid yang menonjol.
3. Menyatakan bahwa Satuan Pendidikan dilarang melakukan segala jenis pengumpulan uang terkait acara perpisahan.
4. Menyarankan kepada orang tua atau wali murid agar tidak menuntut pelaksanaan acara perpisahan yang berlawanan dengan petunjuk ini.
5. Menjalankan Perintah ini dengan bertanggung jawab sepenuhnya serta memantau secara efektif.
Ikuti informasi terkini yang menarik lainnya di
Google News
,
Channel WA
, dan
Telegram






