SE Baru BKN: Informasi Kritis untuk CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Ketahui

SE Baru BKN: Informasi Kritis untuk CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Ketahui



– JAKARTA – Di bawah ini terdapat isi dari surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tersebut ditujukan untuk semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah, informasinya penting bagi para tenaga honorer yang menjadi kandidat.
PPPK 2024
dan CPNS formasi 2024.

Surat ED Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrullullah pada hari Selasa, 18 Maret 2025, dianggap “sangat penting”.

Harus diingat, Surat Edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut bertajuk “Penentuan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk Kebutuhan Dana Anggaran Tahun 2024”, yang berhubungan dengan hal ini.
pengangkatan PPPK 2024
dan CPNS 2024.

Di dalam Surat Edaran itu, Kepala BKN menyebutkan, “Surat ini bertujuan untuk melanjuti instruksi dari Presiden Republik Indonesia yang diteruskan oleh Sekretaris Men negara pada tanggal 17 Maret 2025 serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.: B/1249/M.SM.01.00/2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS TA 2024, demikian halnya.”

BKN Klarifikasi bahwa Oktober 2025 hanya berlaku bagi PPPK 2024 Tingkat 1, Apa Dampaknya pada Peserta R2-R3 yang Gagal?

Delapan poin utama dalam surat dari Kepala BKN adalah sebagaimana tercantum di bawah ini:

1. Tahapan penunjukan CPNS dan PPPK berdasarkan kelulusan seleksi untuk keperluan Anggaran Tahun 2024 yang belum memiliki Nomor Induk akan terus dijalankan hingga adanya penetapan pengangkatan.

2. Proses pengangkatan CPNS:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos dan memenuhi kriteria akan diresmikan sebagai CPNS paling telat per tanggal efektif (TMT) 1 Juni 2025.

Menurut Jadwal, 1.116 Calon PPK TK II Akan Mengikuti Ujian CAT di Bulan April Tahun 2025

b. Penetapan usulan Nomor Induk CPNS harus diselesaikan paling lama pada 10 Mei 2025.

c. Penentuan Tanggal Mulai Masa Tajrib (TMT) pengangkatan CPNS adalah pada awal bulan setelah penyetujuan Nomor Induk CPNS terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

d. Apabila proses pendaftaran Nomor Induk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan hingga akhir Februari 2025 dan sampai batas waktu tersebut tidak ada pertimbangan teknis terkait Nomor Induk, maka Tanggal Mulai Mengabdikan diri (TMT) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah pada tanggal 1 Maret 2025.

Pernyataan Istana tentang Penerimaan CPNS dan PPPK 2024: Pegawai Negeri Sipil Dapat Bertahan Selama Belasan tahun

3. Proses pengangkatan PPPK:

a. Calon PPPK yang memenuhi kuota untuk Tahun Anggaran 2024 akan dilantik sebagai PPPK dan menandatangi kontrak kerja paling lama pada tanggal 1 Oktober 2025.

b. Penetapan usulan Nomor Induk PPPK harus dilakukan paling lama pada tanggal 10 September 2025.

c. Penentuan TMT pengangkatan P3K adalah pada awal bulan setelah nomor induk P3K dimasukkan ke dalam sistem BKN.

d. Jika proses pembuatan Nomor Induk PPPK yang diajukan hingga akhir Februari 2025 masih berada di BKN dan belum ada pertimbangan teknis terkait penentuan Nomor Induk tersebut, maka TMT pengangkatannya sebagai PPPK akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2025.

4. Untuk lembaga yang telah mendapatkan pertimbangan teknis tentang penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK denganTanggal Mulai Berlakunya seperti disebutkan pada poin 2 dan 3, maka proses akan terus berlanjut hingga mencapai tahap pengangkatan dan/atau penandatanganan kontrak kerja.

5. Surat Edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 yang ditandatangani pada tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk Kebutuhan Tahun 2024 telah dibatalkan dan dihapus keberlakuanannya.

6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025 tentang Penetapan NIP PNS Tahun Anggaran 2024, akan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat tersebut.

7. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tetap bertanggung jawab untuk menyediakan anggaran upah bagi karyawan Non-ASN yang tengah menjalani tahapan penerimaan sampai mereka resmi dinyatakan sebagai ASN berdasarkan Surat Menteri PANRB No.: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

8. Pejabat Pengawas Kepatuhan Pegawai diminta untuk menjamin bahwa proses perekrutan CPNS dan PPPK dilakukan secara tepat waktu berdasarkan ketentuan yang tertera dalam surat ini.

(esy/jpnn)


Jangan Lewatkan Videonya yang Dipilih oleh Tim redaksinya Ini:

Related posts