– Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) secara resmi menyetujui perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau Rancangan UU TNI dan berlaku sebagai undang-undang.
Penetapan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI ini dikendalikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR RI, Jakarta pada hari Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut turut disertai oleh wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, serta Saan Mustopa.
“Pertanyaannya apakah Rancangan Undang-Undang mengenai Penyempurnaan UU No. 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia bisa disahkan sebagai undang-undang?” kata Puan.
“Setuju,” balas salah satu anggota pertemuan, disusul dengan dentangan palu untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Setelah disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, tentara akan memperoleh tanggung jawab utama yang baru berdasarkan Pasal 7.
Tugas pokok baru TNI
Puan menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah disetujui hanya mengarah kepada tiga poin utama, di antaranya adalah Pasal 7 yang membahas tentang kewajiban dasar TNI dalam melaksanakan operasinya selain konflik bersenjata.
“Pasal ini memperluas rentang kewajiban utama TNI yang awalnya berjumlah 14 menjadi 16 tugas pokok,” terangkan politikus dari PDI-P tersebut.
Menurut Pasal 7, tanggung jawab utama TNI adalah mengamalkan kedaulatan negara, menjaga keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945, sambil memberikan perlindungan kepada semua warga bangsa dan setiap bagian tanah air Indonesia dari segala bentuk ancaman atau pengganggu yang dapat merusak integritas bangsa dan negara.
Tugas utama tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yakni operasi militer untuk konflik perang dan operasi militer yang dilakukan di luar situasi perang.
Disebutkan pula bahwa pengejawantahan dari operasi militer dalam situasi peperangan dijalankan sesuai dengan arah kebijakan serta putusan politik yang ditetapkan oleh negara.
Sementara itu, tanggung jawab tentara dalam situasi non-perang meliputi:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan Wilayah perbatasan
- Menjaga aset penting negara yang memiliki posisi krusial
- Mengemban misi perdamaian global sejalan dengan strategi diplomasi internasional
- Menjaga Keamanan Presiden dan Wakil Presiden Bersama Keluarga Mereka
- Memperkuat area pertahanan serta dukungan yang mendukungi nya dari awal berdasarkan pada konsep pertahanan nasional
- Menolong pekerjaan administrasi di wilayah setempat
- Menolong Polri sesuai dengan kewajibannya untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat sebagaimana tercantum dalam UU.
- Menjaga keamanan para tamu kenegaraan selevel dengan pemimpin negara serta wakil-wakil dari pemerintahan luar negeri yang ada di Indonesia.
- Menolong mengurangi dampak dari bencana alam, evakuasi, serta memberikan pertolongan humaniter
- Menolong mencari dan memberikan bantuan pada korban kecelakaan
- Menolong Pemerintah untuk melindungi navigasi laut dan udara dari ancaman pencurian, penjarahan, serta perdagangan ilegal
- Menolong dalam usaha mengatasi bahaya dunia maya
- Menjaga dan menolong warga negara serta mempertahankan kepentingan nasional di luar negeri.
Dalam menjalankan operasi militer pada situasi non-perang, aturan-aturannya akan ditetapkan lebih detail melalui Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden. Namun, pengecualian ada saat mereka mendukung kepolisian dalam mengelola urusan keselamatan serta keteraturan publik.






