Rilis Surat BKN: Persiapan Mulai Penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024

Rilis Surat BKN: Persiapan Mulai Penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024



– JAKARTA – BKN telah mengeluarkan kembali sebuah dokumen bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 dan tanda tangannya diresmikan oleh Ketua
BKN
Zudan Arif Fakrulllah pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah diberitahukan oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.: B/1249/M.SM.01.00/2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024, seperti dikatakan Zudan dalam pesannya.

Delapan poin utama dalam surat kepala BKN adalah sebagaimana berikut:

1. Tahapan penunjukan CPNS dan PPPK dari hasil seleksi untuk keperluan anggaran tahun 2024 yang nomor induknya belum diumumkan akan terus berlanjut hingga surat keputusan mengenai penerimaannya keluar.

BKN Kuatiran penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Batal Jika Permasalahan ini Tidak Segera Ditangani

2. Proses pengangkatan CPNS:

a. Calon peserta CPNS yang berhasil lolos dan memenuhi kriteria akan ditetapkan sebagai CPNS paling telat sejak tanggal efektif (TMT) 1 Juni 2025.

b. Penetapan usulan Nomor Induk CPNS harus diselesaikan paling lama pada tanggal 10 Mei 2025.

c. Penentuan Tanggal Mulai Masa Jabatan (TMT) pengangkatan CPNS adalah pada tanggal 1 di bulan setelah usulan penetapan Nomor Induk CPNS terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Menurut Jadwal, 1.116 Calon Peserta PPPK Tingkat 2 Akan Mengikuti Ujian CAT di Bulan April Tahun 2025

d. Apabila proses pendaftaran Nomor Induk ke BKN hingga akhir Februari 2025 belum diikuti oleh pembuatan pertimbangan teknis terkait Nomor Induk tersebut, maka TMT pengangkatan CPNS akan menjadi tanggal 1 Maret 2025.

3. Proses pengangkatan PPPK:

a. Calon peserta P3K yang menempati kuota untuk tahun anggaran 2024 akan diresmikan sebagai P3K dan harus menjalankan kontrak pekerjaan tidak melewati batas waktu pada tanggal 1 Oktober 2025.

Sri Mulyani Telusur Dana THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri Sebesar Rp 20,86 Triliun

b. Penetapan usulan Nomor Induk PPPK harus dilakukan paling lama pada tanggal 10 September 2025.

c. Penentuan Tanggal Mulai Masa Tajir (TMT) pengangkatan P3PK adalah pada awal bulan setelah nomor induk P3PK resmi terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

d. Apabila proses pembuatan Nomor Induk PPPK yang diajukan ke BKN hingga akhir Februari 2025 masih dalam tahap peninjuan teknis dan nomornya belum dikeluarkan, maka masa mulai berlakunya pengangkatan PPPK akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2025.

4. Untuk lembaga yang telah mendapatkan persetujuan teknis untuk menentukan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK denganTanggal Mulai Berlakunya seperti disebutkan pada poin 2 dan 3, prosesnya harus terus berlanjut hingga pengangkatan dan/atau penanda-tanganan kontrak kerja.

5. Surat Kepala BKN dengan nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 yang tertanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara untuk Kebutuhan Tahun 2024 telah dibatalkan dan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

6. Surat dari Deputi Bidang Pengelolaan Layanan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2025 tentang Penetapan NIP PNS Tahun Anggaran 2024, akan terus berlaku selama tidak ada kontradiksi dengan dokumen ini.

7. Pejabat Pengawas Pegawai Tetap harus menetapkan anggaran untuk membayar gaji kepada pegawai non-ASN yang tengah menjalani proses perekrutan sampai mereka resmi ditunjuk sebagai ASN sesuai dengan surat dari Menteri PANRB No.: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

8. Pejabat Pengawas Kepegawaian diminta untuk menjamin bahwa proses perekrutan CPNS dan PPPK dilakukan secara tepat waktu berdasarkan petunjuk dalam surat tersebut.

(esy/jpnn)


Video Terpopuler Hari ini:

Related posts