Puan: Megawati Setujui Usulan Revisi UU TNI

Puan: Megawati Setujui Usulan Revisi UU TNI

Puan Maharani, sebagai ketua dari DPP PDIP, mengatakan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memberikan dukungan untuk merevisi Undang-Undang (UU) No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang sekarang sudah resmi diberlakukan sebagai UU. Menurut Puan, penyempurnaan dalam UU TNI ini sangat cocok dengan keinginan PDIP secara umum dan juga merupakan harapan spesifik bagi Megawati sendiri.

“Memberikan dukungan, sebab benar-benar sesuai dengan harapan,” ujar Puan saat memberikan keterangan pers setelah penyetujuan revisi UU TNI sebagai peraturan di komplek MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Puan menolak saat diminta berkomentar tentang dukungan PDIP terkait pembahasan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, seolah-olah itu bukan indikasi partainya akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto. Ia menyebut asas kerjasama di DPR berdasarkan prinsip gotong royong sebagai penjelasan atas pertanyaannya.

Puan mengatakan bahwa kami yang berada di DPR akan bekerja sama dengan pemerintah untuk kemaslahatan bangsa dan negara.

Pada kesempatan tersebut, Puan menyampaikan bahwa Undang-Undang TNI yang ada sekarang memprioritaskan supremasi sipil serta mendukung demokrasi. Ia menyatakan klaimnya bahawa undang-undang TNI selaras dengan regulasi dalam negeri dan juga sesuai dengan hukum internasional.

Puan menyatakan pula bahwa baik DPR RI maupun pemerintah masih memprioritaskan supremasi sipil, hak-hak demokratis, serta HAM sesuai dengan regulasi yang berlaku di dalam negeri dan secara internasional.

Dia pun menekankan bahwa meski Undang-Undang TNI yang telah direvisi masih membatasi prajurit TNI agar tidak terlibat dalam politik maupun bisnis.

“Alhamdulillah, tadi kami menyetujui UU TNI yang sudah sesuai dengan prinsip kelegalan. Seluruh tahapan perdebatan ini dijalankan secara transparan dan mencakup partisipasi dari beragam kelompok masyarakat,” ungkap Puan.

Puan menyampaikan kembali bahwa pembahasan Undang-Undang Tentang TNI yang telah disetujui ini terpusat pada tiga butir penting, yaitu Butir 7 seputar Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Butir 47 yang bertujuan melebarkan cakupan posisi anggota aktif TNI di departemen dan institusi dari sepuluh menjadi empat belas departemen/institusi, serta menyangkut masa dinas atau batas umur pensiun tentara dengan maksud mewujudkan kesetaraan bagi para pelayan negara dalam bidang pertahanan.

“Kami berharap agar TNI hanya diposisikan di sektor-sektor yang benar-benar sesuai dan dibutuhkan oleh negeri,” demikian penjelasan Puan.

Related posts