YOGYAKARTA,
Ribuan pengunjuk rasa mendatangi kantor DPR Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 gunakan memprotes perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang baru saja ditetapkan. Para peserta berencana untuk tetap tinggal di dalam gedung DPRD sampai naskah undang-undang tersebut dibatalkan.
Pada hari Kamis (20/3), demonstran yang menyatakan dirinya sebagai Aliansi Jogja Memanggil melakukan unjuk rasa di depan DPRD DIY setelah revisi tersebut disetujui. Mereka datang dari Taman Parkir Abu Bakar Ali dan membawa beberapa poster dengan pesan kritis termasuk tuntutan untuk “kembalikan TNI ke barak.”
Menurut pantauan
Kompas.com
, para pengunjuk rasa di kantor DPRD berhasil membara sebuah tiang lampu jalan. Akan tetapi, kobaran tersebut cepat ditumpaskan oleh petugas keamanan.
Seorang perwakilan dari Gerakan Jogja Memanggil yang berlabel sebagai Marsinah menjelaskan bahwa usulan pengubah Undang-Undang Tentang TNI adalah bagian lanjutan dari strategi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan dianggap kurang berasal dari analisis profesional atau ilmiah.
Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dinilai sebagai kembali ke arah otoritarianisme di Indonesia. UU TNI dikritik karena dianggap upaya Presiden Prabowo mendukung supremasi militer.
“Marsinah menyatakan bahwa kondisi saat ini menuju suasana masa pemerintahan Soeharto yang bersifat militeristis akibat adanya dwifungsi ABRI/TNI,” katanya.
Secara semena-mena, mereka melancarkan tindakan kekerasan berupa pembantaian dan penangkapan masif terhadap warga sipil tanpa proses peradilan; contohnya seperti yang terjadi di Tanjung Priok sampai Santa Cruz. Di samping krisis sosial, akibat dari pemerintahan otoriter tersebut, kita juga harus menghadapi krisis ekonomi pada tahun 1998.
Spokesperson untuk para pendemo tersebut mengklaim bahwa Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mempunyai landasan akademik yang menyeluruh dan memiliki kekurangan dalam prosesnya karena disusun tanpa adanya keterlibatan masyarakat umum.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad, yang merupakan Wakil Ketua DPR RI, menyatakan bahwa ia memandang hal itu sebagai sesuatu yang wajar ketika RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang meskipun ada penentangan dari para mahasiswa dan kalangan masyarakat umum.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad sebelum ia menghadiri rapat paripurna DPR pada hari Kamis, 20 Maret 2025.
“Ya, begitulah dinamika dalam politik dan demokrasi, kita rasa hal itu wajar bagi mereka yang belum menyetujui revisi UU Tentara Nasional Indonesia. Namun, kami telah berusaha sepenuh hati, melibatkan diri dalam dialog-dialog mendalam dengan sejumlah kelompok masyarakat yang terkait dengan revisi UU Tentara Nasional Indonesia tersebut,” jelas Dasco.






