PP Baru Larang Platform Sosial Melakukan Profiling Data Anak, Kata Menteri Komdig

PP Baru Larang Platform Sosial Melakukan Profiling Data Anak, Kata Menteri Komdig




, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (MenKomDigi)
Meutya Hafid
menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengelolaan dan Sistematika Sistem Elektronik untuk Melindungi Anak-anak akan menetapkan berbagai ketentuan. PP tersebut baru saja dikeluarkan siang ini oleh Presiden.
Prabowo Subianto
, Jumat (28/3/2025).


Awalnya, Meutya menyebutkan bahwa peraturan tersebut dirumuskan oleh sebuah tim yang terdiri atas berbagai departemen atau lembaga, seperti KPAI sampai Unicef. Aturan ini adalah hasil pengembangan dari UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), dengan fokus utamanya adalah mengatur manajemen penyelenggara sistem elektronik (PSE) guna memberikan perlindungan kepada anak-anak.


Dia menyebutkan bahwa peraturan pemerintah itu akan menuntut layanan daring seperti jejaring sosial dan game online untuk lebih memprioritaskan proteksi anak daripada komersialisasi.


20 Pesan Lebaran Buat Dicoba di Platform Sosmed


“Selain itu, kami menjamin agar anak-anak tidak terkena dampak dari materi-materi berisiko tinggi, pengeksploitan secara komersial, serta bahaya pelanggaran privasi mereka. Termasuk dalam aturan tersebut adalah pembatasan atas pengumpulan dan analisis datanya,” papar Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).


Bukan hanya itu saja, peraturan pemerintah tersebut pun bakal menetapkan batas umur serta pengawasan saat membuat akun digital. Pihak berwenang akan mensetting penundaan yang disesuaikan dengan pertumbuhan si kecil sebelum memungkinkannya untuk menggunakan platform digital ini.
media sosial
.

:

Berikut adalah Kumpulan Pesan Lebaran dalam Bahasa Inggris yang Cocok Untuk Diposting di Medsos


Meski begitu, menurut Meutya, hal itu tidak berarti bahwa anak yang menggunakan akun media sosial orangtuannya dan diawasi pula dilarang.


Mantan Ketua Komisi I DPR juga menekankan untuk tidak menggunakan anak-anak sebagai komoditas. Dia memperingatkan bahwa perusahaan platfom digital yang melanggar aturan-aturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut dapat menerima hukuman.

:

Analisis Drone Emprit: Rancangan Ubah UU TNI Menimbulkan Diskusi Terbuka di Medsos


“Tindakan keras terhadap platform yang melakukan pelanggaran,” katanya.


Sektorini, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pengumuman resmi terkait Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Melindungi Anak, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025.


Dengan membuka dengan kalimat “bismillahirrahmanirrahim”, pada hari Jumat tgl 28 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan dan Pelaksanaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang disebut sebagai PP Tuntas,” katanya.


Prabowo mengatakan bahwa usulan dan pendapat tentang penerbitan peraturan tersebut disajikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya.


“Kemajuan negatif yang begitu pesat di media digital dapat menjadi sungguh-sungguh merugikan apabila kita tidak mengambil tindakan manajemen,” katanya.

Related posts