Polemik Revisi UU TNI Memicu Petisi,Mayor Teddy Disebut-sebut,Disoroti Media Asing


TRIBUNNWEWSBOGOR.COM

– Polemik revisi UU TNI yang belakangan heboh menjadi bahan pembicaraan kini telah memicu petisi penolakan.

Petisi ini berisi menolaknya dwifungsi lewat revisi UU TNI.

Revisi UU TNI dianggap bermasalah karena akan membolehkan para prajurit TNI aktif mengisi jabatan sipil pada lebih banyak kementerian atau lembaga negara.

Penolakan ini dibacakan oleh pihak Koalisi Sipil berisi berbagai tokoh sipil.

Dalam pembacaan petisi tersebut, disebutkan bahwa revisi UU TNI dinilai tidak memiliki urgensi.

“Terdapat pasal-pasal yang akan militerisme atau dwifungsi TNI di Indonesia. Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah profesional,” ucap Koalisi Sipil dikutip dari Kompas TV, Senin (17/3/2025).

Mereka menilai justru hal itu justru akan melemahkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.

TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang.

“(TNI) Bukan untuk fungsi non pertahanan seperti duduk di jabatan sipil,” ucap Koalisi Sipil.


Mayor Teddy Ikut Disebut-sebut

Selama polemik berkaitan TNI ini menjadi pembicaraan hangat, Mayor Teddy atau Teddy Indra Wijaya juga menjadi salah satu yang kerap disinggung dalam acara diskusi.

Yaitu berkaitan dengan seorang anggota TNI yang juga memegang jabatan sipil, yang pada faktanya selain Teddy juga masih ada beberapa nama lainnya.

Salah satunya diungkapkan oleh Pengamat Politik dan Militer, Selamat Ginting.

“Bagaimana mungkin seorang TNI yang mayor, mayornya juga mayor instan itu tiba-tiba dilantik jadi seskab yang katanya eselon dua,” kata Selamat Ginting dikutip dari ILC.

“Eselon dua berarti di bawah menteri sekretaris negara, harusnya dilantik oleh menteri sekretaris negara, bukan oleh presiden,” sambung dia.

Kemudian Ginting menyebut bahwa Teddy ini dilantik oleh presiden bersama para wakil menteri.

“Ternyata Teddy ini dilantik oleh presiden bersama para wakil menteri, itu apakah bukan juga pelanggaran ?,” ucap Ginting.

“Tiba-tiba dipaksakan lagi katanya diumumkan bahwa Teddy itu seskab ditempelkan di sekretaris militer, lha bagaimana mungkin ?. Jadi pelanggaran-palanggaran seperti ini mesti kita ingatkan kepada Presiden Prabowo jangan menggunakan kontrol sipil pragmatis,” ungkapnya.


Disorot Media Asing

Media asing turut menyoroti adanya agenda revisi UU TNI yang kini berpolemik ini.

Seperti media asing dari Amerika, Inggris, Singapura dan mungkin negara lainnya.

Media asing asal Singapura The Straits Times misalnya, memberitakan revisi UU TNI ini dengan judul “Concerns Grow Over Military’s Role in Indonesia as Prabowo Appoints Officers to Civilian Posts (Kekhawatiran Meningkat Atas Peran Militer di Indonesia Saat Prabowo Menunjuk Perwira untuk Jabatan Sipil).”

Media Amerika Bloomberg menuliskan masalah revisi UU TNI dalam artikel berjudul “Indonesia Debates Bigger Role for Military Under Prabowo (Indonesia Perdebatkan Peran Militer yang Lebih Besar di Bawah Prabowo).”

Kemudian media asal Inggris, Reuters memberitakan revisi UU TNI dalam artikel berjudul “Indonesia Begins Debate on Allowing Soldiers to Take Civilian Posts (Indonesia Memulai Debat Mengenai Izin Prajurit untuk Menjabat di Jabatan Sipil).”



Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di
Google News



Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Related posts