MOTOR Plus-Online.com – Jangan khawatir membayar pajak kendaraan jika masih memiliki keterlambatan, karena saat ini sedang ada program pengampunan, bro.
Mulai hari ini, pembersihan pajak kendaraan untuk bulan Maret 2025 resmi dimulai dan akan menghapus semua tunggakan. Berikut adalah beberapa insentif tambahan yang ditawarkan oleh program ini.
Berita baik itu disampaikan oleh Pemprov Jawa Barat.
Program tersebut akan dijalankan mulai hari ini, Kamis (20/3/2025).
Salah satu insentif yang ditawarkan adalah pencoretan hutang pokok pajak Kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelum 2024.
Sebagaimana dijelaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada hari Selasa (18/3/2025).
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pengampunan dan pembebasan untuk semua tunggakan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor-nya. Namun, permintaan perpanjangan ini diharapkan dapat dilakukan setelah Idul Adha,” jelasnya seperti yang tercatat pada situs resmi jabarprov.go.id.
Dia menggarisbawahi bahwa ketika periode pemberian toleransi untuk pelunasan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diperbolehkan menggunakan jalan raya, entah itu di jalanan kota atau kabupaten serta jalan provinsi.
“Bagi mereka yang belum membayar pajak meskipun telah diberikan peluang untuk perbaiki kesalahan, nantinya kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang belum berpajak akan ditolak melintas di jalur kabupaten dan juga provinsi,” ungkap Dedi Mulyadi.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbaiki kesadaran publik tentang pembayaran pajak dan juga menyusun kembali informasi mengenai pemilik kendaraan.
Di samping itu, program tersebut mendapat dukungan dari sejumlah layanan digital antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara lewat platform Jabar Apps Sapawarga, serta ragam pelayanan fisik termasuk Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan juga BUMDes.
“Dengan implementasi dari kebijakan ini, kami menginginkan peningkatan dalam ketaatan warga serta memastikan tak ada lagi kendaraan yang memiliki tagihan pajak menumpuk,” ungkap kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik.
Acara yang berjalan sampai tanggal 6 Juni 2025 ini bukan saja mencabut kewajiban pembayaran tunggakan, tetapi juga menangguhkan sanksi untuk pajak kendaraan.
Brother dari Jawa Barat yang belum membayar pajak kendaraan, harap manfaatkan program ini dengan cepat yaa.






