Tulisan Puspita Wijayanti di The Jakarta Post (14 Maret 2025) tentang Tax trap for medical doctors: A crisis in fairness, menarik perhatian banyak pihak.
Intinya membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, yang menetapkan bahwa pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional. Ini berarti, pajak yang harus dibayar tenaga medis juga meliputi pendapatan yang sebenarnya tidak mereka terima.
Akibatnya pendapatan bersih dokter jadi lebih rendah. Selain itu, biaya operasional seperti pembelian peralatan medis pribadi, pendidikan berkelanjutan, biaya izin profesi, tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak.
Menurut saya yang perlu dicermati dengan hati-hati adalah dampak dari kebijakan ini pada pelayanan kesehatan pada masyarakat luas.
Memang dokter disumpah sebelum melakukan praktik kedokteran pada masyarakat. Isi sumpahnya adalah dokter akan membaktikan hidupnya untuk kemanusiaan. Bahkan, ada empat pilar etika luhur dari profesi kedokteran yang diinternalisasi terus menerus, yaitu hak otonomi pasien, melakukan yang terbaik untuk pasien (beneficence), menghindari melakukan hal yang merugikan pasien (nonmaleficence), dan keadilan, tetapi saya sangat khawatir prinsip mulia tersebut bisa jadi goyah dengan tekanan keadaan ini dan dampaknya berimbas pada masyarakat penerima layanan kesehatan.
Begini logikanya.
Dokter yang tertekan dengan pajak yang tinggi bisa jadi akan menaikkan tarif konsultasi atau tindakan medis khususnya pada pelayanan kesehatan yang tidak disubsidi pemerintah.
Kan ada BPJS…. Betul, ada BPJS!
Tapi tidak semua layanan kesehatan ditanggung BPJS. Maka, masyarakat yang berpenghasilan rendah makin sulit mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Masyarakat menengah akan pikir-pikir jika harus merogoh kocek lebih dalam. Masyarakat kelas atas akan pilih ke negara tetangga.
Demikian juga masyarakat terpencil yang berkunjung ke dokter mandiri akan menimbang-nimbang untuk berobat. Di situlah mungkin ketimpangan akses kesehatan makin tajam.
Dari interaksi yang saya lakukan dengan para tenaga medis, terasa sekali suasana mendung dan kecewa yang berdampak pada motivasi kerja dengan regulasi ini.
Bagaimana jika makin banyak dokter muda yang memilih bekerja di luar negeri, dan tugas pelayanan pada masyarakat akan harus dibagi pada lebih sedikit tenaga medis yang ada sehingga berakibat pada beban kerja individu makin tinggi. Implikasinya akan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dan bisa berimbas pada potensi kesalahan akibat kelelahan.
Satu lagi. Tenaga medis adalah profesi yang perlu senantiasa belajar untuk mengikuti perkembangan ilmu kedokteran, teknologi medis, dan standar pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dengan peningkatan kompetensi mereka dapat melakukan diagnosis yang akurat, pengobatan yang efektif, serta memberikan keselamatan dan mendapatkan kepercayaan pasien. Para dokter menggunakan sebagian penghasilannya untuk mengikuti pelatihan medis terbaru.
Sistem pajak yang tidak mempertimbangkan biaya operasional, bisa jadi membuat dokter enggan berinvestasi untuk pengembangan dirinya dan tentunya akan berdampak pada penurunan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Lalu apa solusinya?
Sepakat, bahwa pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan, mengatur perekonomian, mendistribusikan kesejahteraan, dan menjaga stabilitas ekonomi. Namun, penting sekali dalam penerapannya, tidak menjadi kontraproduktif terhadap kewajiban negara yang ada pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) diantaranya “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dan pada Pasal 34 ayat (3): “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Dari perspektif komunikasi, ada baiknya pemerintah membuka ruang dialog yang nyaman dan transparan bagi tenaga medis untuk menyusun kesepakatan bersama yang adil dan memberdayakan.
Bagi dokter yang berkenan melayani di daerah terpencil, bisa dipertimbangkan insentif pajak tertentu sehingga mereka bersemangat untuk berbakti di pelosok negeri.
Sekali lagi, kita perlu khawatir bahwa ketidaknyamanan dalam menjalankan profesi luhur ini, tidak hanya berdampak negatif pada individu tenaga medis tetapi untuk jangka menengah dan jangka panjang akan merugikan masyarakat penerima layanan kesehatan.
Mengapa saya sebagai anggota masyarakat dan bukan dokter atau dokter gigi menyampaikan pandangan ini? Karena saya sangat mencintai negeri Indonesia.
Sebagai Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (2014-2020), saya menghayati betapa pentingnya profesi ini untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Tenaga medis adalah ‘Captain of the team’ dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Untuk itu sebagai akademisi komunikasi, saya ingin berkontribusi meski melalui sharing pendapat pada ruang publik di media ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Ringkasnya, saya mendorong terjadinya dialog yang memberdayakan. Mari…






