Pertanyaan tentang penghapusan dwifungsi ABRI sering kali timbul saat membahas RUU Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh pemerintahan. Namun, apakah Anda tahu arti dari istilah dwifungsi ABRI serta alasan dibalik keputusan untuk mencabutnya?
Baru-baru ini, pihak berwenang memulai pembicaraan mengenai Rancangan Undang-Undang untuk Mengubah UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dikenal juga sebagai RUU TNI. Peninjauan ulang terhadap aturan tersebut dengan cepat menjadi perdebatan antara pendukung dan penentangnya.
Masyarakat berpendapat bahwa penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut bisa membawa kembali kehidupan dwifungsi ABRI yang telah terhenti sejak era reformasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya peninjauan ulang terhadap Pasal 47, yaitu tentang izin bagi anggota tentara aktif untuk menduduki posisi dalam kementerian atau lembaga pemerintah.
Selanjutnya, kenapa fungsi ganda dari ABRI dicabut? Di era Orde Baru, fungsi ganda itu dipandang memberikan efek negatif, terlebih pada aspek sosio-politik negeri kita. Inilah sejarah gelap yang menjadi perhatian dan tak ingin berulang bila dikembalikan.
RUU TNI
disahkan.
Walau begitu, ketidaksetujuan serta keresahan publik terkait dengan adanya dwifungsi ABRI tidak menghalangi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pemerintah dalam penyusunanRUUtentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Akhirnya, Komisi I dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui untuk memasukkan perombakan Undang-Undang tentang TNI dalam agenda sidang pleno yang dijadwalkan disetujui sebagai undang-undang pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025.
Apakah Anda Tahu Apa Itu Dua Fungsi ABRI?
Untuk memahami sebab penghapusan dwifungsi ABRI, kita perlu terlebih dahulu mengerti arti dari istilah tersebut. ABRI adalah akronim untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu institusi militer komposit antara TNI dan Polri yang didirikan pada era Orde Baru.
Sementara itu,
dwifungsi ABRI
merupakan suatu kebijakan politik yang memungkinkan TNI untuk menjalankan dua peran, yakni bertindak sebagai tenaga pertahanan dan keamanan serta sekaligus menjadi elemen sosial-politik di dalam negeri.
Singkatnya, ABRI tidak hanya fokus pada bidang militer, melainkan juga dapat menjabat di sektor pemerintah dan turut serta dalam pengelolaan negeri.
Kebijakan semacam itu sempat digunakan pada masa Orde Baru saat perwira militer berwenang di setiap lapisan pemerintahan di Indonesia, mencakup posisi kepala daerah seperti walikota sampai level nasional dalam kabinet.
Presiden Soeharto
kala itu.
Tujuan Dwifungsi ABRI
Selama era Orde Baru, konsep dwifungsi ABRI dianggap sebagai keputusan baik dan dipercaya mampu memperkuat stabilitas nasional Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai hal-hal berikut:
1. Menggerakkan Masyarakat agar Berpartisipasi dalam Pembangunan
Anggota ABRI berperan sebagai pendorong perkembangan dan dapat berkomunikasi efektif dengan publik. Ini memungkinkannya mengenali dengan jelas akan kebutuhan penduduk saat itu.
Di titik ini, ABRI bisa turun langsung ke lapangan pembangunan dan memotivasi warga agar lebih banyak ambil bagian dalam mengembangkan negeri. Sebagai ilustrasinya, ada aturan yang mendukung langkah ABRI masuk ke kampung guna menstimulasi partisipasi penduduk dalam merombak perkembangan di tingkat desa.
2. Menjaga Stabilitas Nasional
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bertindak sebagai penstabil. Para prajurit dipandang dapat menahan dampak buruk dari luar negeri, termasuk budaya, ideologi, ataupun nilai-nilai asing yang ingin merambah ke tanah air kita.
Tentara Nasional Indonesia (TNKI) juga dikenal karena ciri-cirinya yang realistis dan praktis, sehingga memungkinkannya untuk meresolve berbagai masalah demi kepentingan negara. Oleh karenanya, TNKI sanggup melindungi stabilnya negeri ini dengan mendeteksi potensi gangguan atau perselisihan yang disebabkan oleh campur tangan luar.
3. Mengintegrasikan ABRI ke Dalam Urusan Sosial dan Politik
ABRI mempunyai peran sebagai kader sehingga setiap personelnya bisa ditempatkan dalam berbagai sektor kehidupan. Selain di bidang pertahanan dan keselamatan, ABRI pun aktif dalam aktivitas sosial-politis. Ini mengindikasikan bahwa ABRI mampu ikut serta dalam arena politik dan pengaturan negara Indonesia.
4. Menggapai Tujuan Negara Sesuai Dengan Pancasila
Secara umum, terbentuknya peran ganda TNI bertujuan untuk mengejar sasaran nasional sesuai dengan
Pancasila
. Tujuan nasional antara lain adalah untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia, meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat, mengembangkan pendidikan dan ilmu pengetahuan, serta mewujudkan perdamaian di dunia.
Dampak Dwifungsi ABRI
Agar dapat menyadari sebab penghapusan dwifungsi ABRI, kita perlu melihat dulu akibat dari keputusan tersebut. Walaupun pada mulanya dipandang memberikan manfaat baik, implementasi dwifungsi ABRI malahan membawa konsekuensi merugikan.
Berikut sejumlah konsekuensi dari dwifungsi ABRI selama era Orde Baru:
1. Kekuatan Militer di Bidang Politik
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mengambil alih posisi utama dalam ranah politik, sehingga masyarakat umum kesulitan mendapatkan celah untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Kondisi tersebut malah menciptakan dampak buruk pada lingkungan politik serta perkembangan demokrasi di negeri kita.
2. Penurunan Profesionalisme Militer
Dwifungsi ABRI ternyata bisa mengurangi kualitas profesionalisme militer mereka. Ini karena tanggung jawab ganda dalam urusan pertahanan dan keamanan serta sosial-politik membuat perhatian ABRI menjadi terbagi.
3. Dominasi Militer dalam Kehidupan Bangsa
Dwifungsi menjadikan ABRI semakin mempengaruhi kehidupan nasional. Keperkasaan militer ABRI pada akhirnya turut mendominasi berbagai aspek negeri ini, termasuk bidang politik dan sosial, perekonomian, serta kebudayaan.
Mengapa Dwifungsi ABRI Dihapuskan?
Penghapusan dwifungsi ABRI adalah langkah yang pernah dilakukan secara bertahap di masa
Reformasi
, tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur.
Seperti yang kita ketahui, peran ganda ABRI dimulai saat era Orde Baru, khususnya setelah tahun 1966. Pada waktu tersebut, banyak anggota ABRI berpartisipasi dalam bidang pemerintahan dan ikut serta dalam hal-hal politik di Indonesia.
Sebab penghapusan dwifungsi ABRI ialah bahwa kebijakan tersebut menciptakan kontroversi serta efek merugikan pada kehidupan nasional Indonesia saat itu. Fungsinya tidak cuma berfokus pada sektor militer, tetapi juga melibatkan diri dalam aspek-aspek seperti sosial, politik, ekonomi, bahkan sampai bidang budaya.
Sebaliknya, militer cenderung menunjukkan sikap taat dan patuh terhadap pemimpinnya. Oleh karena itu, ABRI dengan peran dual-nya serta dominasinya dalam arena politik saat itu dipandang sebagai instrumen bagi Presiden Soeharto guna mempertahankan kedudukan kuasa pemerintahan di Tanah Air.
Presiden Soeharto memimpin negara dengan gaya otoriter, sementara ABRI berperan seperti penjaga yang akan membubarkan semua orang yang mencoba mengancam pemerintahan. Itulah sebabnya banyak warga sipil mendesak untuk menghapus peran ganda ABRI.
Setelah jatuhnya pemerintahan Presiden Soeharto dan dimulainya era Reformasi di Indonesia, fungsi ganda TNI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) secara bertahap mulai menurun. Pada tahun 1999, kekuatan militer dalam fraksi parlementer berkurang, sehingga dampak mereka pada arena politik juga semakin meredup.
Presiden Abdurrahman Wahid mengakhiri fungsi ganda ABRI pada tahun 2000. Pada saat tersebut, struktur ABRI dibagi menjadi dua entitas yang berbeda dengan tanggung jawab masing-masing antara TNI dan kepolisian atau Polri.
Berdasarkan hal tersebut, bisa dipahami bahwa penyebab pencopotan fungsi dwi dari ABRI selama era Reformasi ialah dikarenakan kebijakan itu bertolak belakang dengan nilai-nilai demokrasi serta kedaulatan rakyat.
Dwifungsi ABRI membuat kekuatan militer terlalu mendominasi di bidang pemerintahan. Hal ini dapat menghasilkan risiko eksploitasi wewenang, dan bisa jadi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Setelah penghapusan dwifungsi ABRI, harapannya adalah agar kekuatan militer akan lebih berfokus pada tugas-tugas pertahanan nasional, sedangkan segala hal terkait politik pun dialihkan secara keseluruhan kepada otoritas pemerintah sipil, sesuai dengan semangat demokrasi yang kian jelas dan terbuka.
Berikut ini adalah alasannya tentang penghapusan dwifungsi ABRI selama era Reformasi. Melalui pemulihan fungsi militer menjadi instrumen pertahanan nasional yang profesional serta bebas dari intervensi politik, Indonesia bisa merancang pemerintahan yang lebih jujur, bertanggung jawab, dan fokus pada kesejahteraan masyarakatnya.






