Masalah Muncul: “Repacker” MinyakKita Potong Takaran demi Hindari Batasan DMO

Masalah Muncul: “Repacker” MinyakKita Potong Takaran demi Hindari Batasan DMO


JAKARTA,

– Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengundang pemilik merek MinyaKita untuk membahas masalah yang baru-baru ini muncul.

Pada pertemuan yang diselenggarakan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (18/3/2025), Kemendag menyarankan kepada para pebisnis agar mentaati aturan penggunaan merek MinyaKita. Aturan tersebut termasuk dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 serta regulasi-regulasi lainnya yang berlaku.

Rapat itu menarik perhatian repacker MinyaKita yang tergabung dalam berbagai asosiasi seperti HIPPMIGI sampai Permikindo.

Diketahui bahwa beberapa produsen diduga telah menyuntikkan minyak curang ke dalam produk MinyaKita setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaksanakan sidak di berbagai pasar bulan lalu.

Minyak kita dalam kemasan yang seharusnya mengandung 1 liter, ternyata memiliki isi lebih sedikit daripada yang tertulis pada kemasannya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa barang-barang MinyaKita yang tidak akurat dalam pengukuran akan diambil kembali dari penjualan untuk mencegah kerugian bagi pembeli.

Kementerian Perdagangan juga berencana untuk meningkatkan pengawasan mereka pada produsen dan distribusi produk MinyaKita.

Darmaiyanto, salah seorang perwakilan repacker yang hadir, menyampaikan bahwa mereka tidak menerima pasokan minyak dalam program domestic market obligation (DMO).

Menurut seharusnya, MinyaKita yaitu merk minyak goreng untuk kalangan masyarakat harus dipilih berdasarkan sumbangan para pebisnis dalam industri hasil olahan kelapa sawit lewat program kebijakan DMO.

“Nah, sumber masalahnya adalah para pengemas ulang yang termasuk dalam asosiasi ini belum pernah sekali pun menerima minyak DMO. Meskipun ada beberapa yang berhasil mendapatkannya, harga jualnya telah meningkat,” ungkap Darmaiyanto selaku Sekjen Permikindo setelah menghadiri rapat di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada hari Selasa lalu.

Maka dari itu, para repacker meningkatkan harga jual atau mengurangi porsi produknya lantaran memperoleh minyak komersial.

Sebaliknya, proses produksi perlu terus berlanjut. “Iya karena memang produksinya harus jalan. Permintaannya juga tinggi dan kami harus membayar karyawan. Namun, bahan bakunya yaitu minyak belum memiliki DMO. Oleh sebab itu, yang tersedia di pasar saat ini adalah minyak dalam kondisi untuk keperluan industri,” ungkap Darmaiyanto.

“Maka minyak industri tersebut diolah menjadi MinyaKita lalu dilakukan penyesuaian ukuran,” jelasnya.

Darmaiyanto juga menyatakan bahwa beberapa produsen yang menjadi bagian dari Permikindo telah memodifikasi takarannya karena kesulitan mendapatkan minyak DMO.

“Admitting that beberapa dari kawan-kawan repacker tersebut melakukannya. Namun intinya, niat mereka bukanlah untuk menipu, tapi hanya ingin mengadaptasi,” jelasnya.

Darmaiyanto juga menyampaikan permohonan maaf mengenai perselisihan MinyaKita yang berlangsung baru-baru ini.

“Sebelumnya kami menginginkan untuk menunjukkan penyesalan atas keributan yang telah menciptakan perdebatan dalam kalangan masyarakat bahwa para pemilik bisnis minyak goreng, lebih spesifik lagi MinyaKita, bertindak curang,” ungkap Darmaiyanto.

Saat itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemenperin Iqbal Shoffan membenarkan bahwa repacker yang menyuntikkan volume ke produk MinyaKita tak menerima alokasi minyak dari program DMO.

“Mengapa mereka belum memperoleh minyak DMO? Hal itu bergantung pada produsen karena harus menentukan ingin bermitra dengan pengepul yang mana. Prosesnya adalah B to B (bisnis ke bisnis), dan semuanya berjalan sesuai skema perdagangan,” jelas Iqbal usai pertemuan tersebut.

Iqbal pun menyebut bahwa mereka tengah melakukan penilaian ulang terhadap ketentuan seputar MinyaKita, termasuk HET atau Harga Eceran Tertinggi dari MinyaKita yang kini ditetapkan senilai Rp 15.700 setiap liternya.

“Setiap kebijakan tentu akan ditinjau kembali. Untuk ini, kami juga menegaskan bahwa berkaitan dengan MinyaKita, tersebutlah yang kami tinjau,” jelas Iqbal.

Akan tetapi, Iqbal belum dapat menjamin apakah Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MinyaKita akan diincreas. Ini karena penilaian tersebut bakal mencakup para pembuat kemas ulang produk, pihak distribusi, sampai ke produsen sendiri. “Apakah besok naik atau tidak, semua bergantung pada hasil evaluasi,” jelas Iqbal.

Iqbal mengatakan bahwa sering kali ditemui di lapangan, para pedagang memperoleh MinyaKita dari pedagang lain. “Jika permasalahan berada pada regulasinya, maka kami akan meninjau kembali aturan tersebut,” ungkap Iqbal.

Iqbal juga menyebutkan, Kementerian Perdagangan dan para pemain bisnis sudah sepakat bahwa MinyaKita tidak termasuk dalam kategori minyak goreng bersubsidi.

Karenanya, tidak terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melibatkan proses penyediaan MinyaKita sebelum mencapai tangan konsumen.

Iqbal mendorong para pengusaha untuk menjadikan penyaluran MinyaKita sebagai prioritas utama di pasaran komunitas lokal.

Ini sangatlah vital guna memastikan bahwa MinyaKita mencapai segmen pasarnya dengan tepat, yakni kelompok berpendapatan menengah hingga rendah. “MinyaKita perlu ada di pasar tradisional,” ungkap Iqbal sambil menyatakan bahwa timnya secara konsisten telah menggalakkan seruan tersebut kepada para pembuat produk dan pengedar.

Sebaliknya, Kemendag sudah menghukum 66 perusahaan di bidang MinyaKita karena ditemukan melakukan pelanggaran aturan dari bulan November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Pelaku bisnis yang dimaksud meliputi distributornya dan pengecernya.

Temuan pelanggaran meliputi penjualan MinyaKita melebihi HET serta melakukan praktik bundling dengan produk lainnya.

Related posts