| JAKARTA –
Baru saja memasuki bulan pertama sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menyatakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bagi masyarakatnya.
Akan tetapi, bagi pembersihan utang pajak Kendaraan Bermotor ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharuskan sebuah ketentuan.
Ketentuan tersebut meliputi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terjadi sebelum atau pada bulan Maret 2024.
Tindakan terobosan yang dilakukan oleh politikus dari Partai Gerindra tersebut bertujuan untuk memastikan keberhasilan Program 100 Hari Bekerja Dedi Mulyadi.
Berita gembira itu dikabarkan sendiri oleh Dedi Mulyadi melalui postingan Instagram-nya @dedimulyadi71 pada hari Selasa (18/3/2025).
Dedi Mulyadi, biasa dipanggil Kang Dedi, pertama-tama menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Jawa Barat karena belum dapat menjamin layanan yang maksimal.
“Segera akan tiba hari raya Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 1 Syawal 1446 Hijriyah. Saya ingin meminta maaf jika pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dapat menyajikan layanan terbaik untuk masyarakatnya,” ujar Kang Dedi.
Takdir Nasib Jembatan Gantung Bogor Senilai Rp 800 Miliar, yang Dahulunya Diresmikan oleh Ridwan Kamil, Sekarang Ditutup dengan Segel Oleh Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi pun mengumumkan pengampunan bagi semua tunggakan pajak Kendaraan bermotor di Jawa Barat.
“Selain itu, kami pula mengampuni pelanggaran oleh masyarakat Jawa Barat yang hingga kini tetap menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor, entah itu sepeda motor ataupun mobil, tak peduli apakah mereka enggan membayar pajak dengan sengaja atau hanya merasa tidak memiliki uang jika sesungguhnya mereka memilikinya,” jelas Kang Dedi.
Dia memperingatkan masyarakat Jawa Barat untuk tidak melakukan protes jika jalanan di daerah Provinsi Jawa Barat rusak.
Alasan tersebut adalah karena pajak kendaraan bermotor, yaitu sumber pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna perbaikan jalan, belum juga dibayar.
“Pajak enggak bersedia membayar, kendaraan digunakan bolak-balik di jalan, jangan keluhan muncul jika kondisi jalanan buruk sebab belum menyetorkan pajak,” tambah Kang Dedi.
Siapa itu Cecep Imam? Pejabat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Menyebabkan Dedi Mulyadi Marah karena Ketidakhadiran dengan Alasan Menghadiri Pengajian Kekekayaannya Senilai Rp2 Miliar
Namun begitu, dia menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan pengampunan kepada para wajib pajak yang terlambat membayar.
Kang Dedi dengan jelas mengatakan bahwa semua kewajiban pajak dan denda yang tertunggak sudah dihapuskan.
“Jadi kita, Pemprov Jawa Barat, akan memberikan penghapusan dan pembenaman semua kewajiban pembayaran pajak untuk kendaraan bermotornya. Namun, permintaan perpanjangan ini harap dilakukan sesudah Idul Fitri agar hanya tunggakan dari tahun 2024 ke belakang saja yang dapat dimaafkan. Baik itu satu dekade atau lebih lama, segala bentuk tunggakan tidak perlu lagi dibayarkan karena sudah kami ampuni dan hapus,” tegas Kang Dedi.
Namun demikian, mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan 6 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan fasilitas perpanjangan pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat yang berada di wilayah Jawa Barat.
Pembaharuan pajak kendaraan tersebut merujuk pada tarif tahun 2025, tanpa perlu menyelesaikan kewajiban yang tertunda.
Apakah Either Adventure Land itu? Proyek Bernilai Rp 800 Miliar Ditutup oleh Dedi Mulyadi. Pemiliknya Adalah Ronny Lukito.
“Sudah kuberi ampun atas kesalahannya, dan aku juga telah meminta maaf. Ingat ya, setelah ini siapa yang enggan membayar pajak meski kita sudah beri peluang untuk perbaiki kesalahan akan ditangani lebih lanjut. Nantinya, sepeda motor atau mobil tanpa bukti pembayaran pajak tak dapat melintas di jalanan kabupaten ataupun provinsi,” katanya.
“Hei, kau akan melewati jalur yang mana? Apakah ingin melalui udara? Karena sekarang langit belum bersertifikat, jadi semua bebas kan?” kata Kang Dedi.
“Demikianlah pesan singkat dariku, semoga kau dalam keadaan sehat serta dapat melaksanakan mudik dan perayaan Lebaran dengan hati yang ringan dan bahagia,” katanya di akhir.
Siapakah Noneng yang Berani Mengabaikan Nasihat Dedi Mulyadi? Komisaris dari PT Jaswita dan Pengguna Hibiscus Fantasy
Pajak bisa dicicil
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), lewat kelompok Pendampingan Samsatnya, telah menyediakan fasilitas terbaru agar para pemilik kewajiban pajak bisa membayar tunggakan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara dicicil.
Layanan itu disebut tabungan Samsat atau T-Samsat, yaitu hasil kolaborasi bersama Bank BJB selaku bank persepsi untuk Provinsi Jawa Barat.
Seperti dilaporkan Kompas.com, tindakan ini diperkenalkan guna mempermudah publik dalam menyelesaikan kewajiban mereka terkait pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
“T-Samsat menyediakan sejumlah keuntungan yang meringankan beban bagi para pemilik kewajiban pajak dalam melaksanakan tanggung jawabnya, termasuk kemampuan untuk terhubun secara daring dengan Sistem Samsat Jawa Barat,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi Bapenda Jawa Barat pada hari Sabtu (15/3/2025).
Keuntungan tambahan adalah tidak ada biaya admin atau denda jika terdapat keterlambatan, kemudahan dalam membayar pajak, serta dapat mengatur tanggal angsuran berdasarkan keperluan dan situasi finansial Anda.
Selanjutnya, poin penting lainnya adalah bahwa pembayaran akan dilakukan secara otomatis melalui mekanisme debet langsung dari rekening tabungan wajib pajak seminggu sebelum tanggal jatuh tempo. Ini menjamin bahwa pembayaran tersebut selalu tepat pada waktunya dan sesuai dengan nominal yang dimaksud.
Untuk warga yang berencana menggunakan jasa T-Samsat, silakan penuhinya syarat-syarat di bawah ini:
– Mempunyai akun simpanan serta kartu ATM dari Bank BJB
– Menyediakan fasilitas bjb DIGI untuk kenyamanan bertransaksi secara digital
– Tidak ada hutang pajak kendaraan di tahun sebelumnya.
Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftar T-Samsat melalui aplikasi bjb DIGI:
1. Masuk ke aplikasi bjb DIGI
2. Di bagian-menu Adminstrasi, klik opsi registrasi T-Samsat
3. Tentukan tipe pendaftaran dan kategori mobil yang digunakan
4. Masukkan nomor plat kendaraan Anda
5. Pemohon akan mendapatkan BuktiRegistrasi bjb t-Samsat melalui fitur Inbox di aplikasi bjb Mobile.
Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran yang melarang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebaliknya, Gubernur Dedi Mulyadi pula memberikan pertahanan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) melalui pengeluaran Surat Edaran (SE).
Surat edaran tersebut mengatur agar Aparatur Sipil Negara yang berada dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari siapa pun.
Pengambilan keputusan ini mengikuti peningkatan jumlah pengajuan surat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (orgmas) serta badan independen masyarakat sipil (BMI) kepada institusi negara dan juga firma swasta.
“Kami menegaskan bahwa pada hari ini Pemprov Jawa Barat akan menerbitkan surat edaran resmi tentang pelarangan tersebut,” kata Gubernur Dedi Mulyadi melalui akun TikTok-nya yang bernama Kang Dedi Mulyadi, sebagaimana dikonfirmasi kembali oleh Kompas.com (kelompok), Selasa (18/3/2025).
Dalam surat edaran tersebut ada dua poin penting yang perlu diikuti oleh semua pihak.
Pertama, semua pegawai pemerintahan di Provinsi Jawa Barat, termasuk gubernur sampai petugas tingkat RT dan RW, dilarang untuk meminta ataupun menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada siapapun tanpa terkecuali.
Kedua, semua entitas bisnis, termasuk BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta, dilarang menyediakanTHR ke siapa pun untuk alasan apapun.
Dedi Mulyadi menggarisbawahi betapa krusialnya menjaga integritas serta merayakan jiwa persaudaraan saat menyongsong hari raya Idul Fitri dengan tidak memberi beban satu sama lain.
“Marilah kita merayakan hari raya Idul Fitri tanpa memberi beban satu sama lain. Lakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan sungguh-sungguh dan khusyu’. Jangan sampai terjadi hal yang tak lazim, yaitu berpuasa pada waktu seharusnya tidak berbuka, namun ketika lebaran justru repot-repot mencari tunjungan hari raya kemana-mana,” katanya tegas.
Dia juga menyarankan kepada semua orang agar menjalani kehidupan dengan lebih sederhana dan tidak bersikeras untuk merayakan Idul Fitri secara berlebihan.
“Marilah kita menjalani kehidupan ini dengan santai-santailah, apa adanya,” demikian dia menutup pembicaraannya.
Melalui rilis peraturan ini, diproyeksikan tak akan ada lagi perilaku meminta atau memberi Tunjangan Hari Raya yang bisa menyebabkan kewajiban finansial pada pihak ketiga, agar atmosfer Lebaran dapat dinikmati dengan lebih tenang dan berarti.
Artikel ini diambil dari sumber Kompas.com






