Liburan Panjang: Pemerintah Cabut Sanksi Telat Bayar & Laporkan Pajak

Liburan Panjang: Pemerintah Cabut Sanksi Telat Bayar & Laporkan Pajak

.JAKARTA – Pemerintah telah menentukan pencabutan hukuman terkait keterlambatan pembayaran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Suci Nyepi yang merayakan tahun baru Saka ke-1947, juga hari raya Idul Fitri pada tahun Hijriyah 1446. Pengumuman tersebut diresmikan lewat Keputusan Direktor Jenderal Pajak dengan nomor 79/PJ/2025, dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan bahwa Dirjen Pajak telah mengeluarkan kebijakan yang menawarkan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP) perorangan berkaitan dengan keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh WP individu untuk tahun pajak 2024.

“Meskipun dilaksanakan setelah tenggat waktunya, yakni dari tanggal 31 Maret 2025 hingga batas akhir pada 11 April 2025,” ujar Dwi saat berada di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Penghapusan hukuman administrasi itu dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Menurut Dwi, alasan di balik peraturan itu mempertimbangkan bahwa tanggal terakhir untuk membayar PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada saat libur nasional serta cuti bersama yang diselenggarakan karena Nyepi dan Idul Fitri. Durasi dari masa libur ini mencapai sampai ke tanggal 7 April 2025.

Keadaan tersebut memiliki potensi untuk mengakibatkan penundaan dalam pembayaran pajak serta pelaporan SPT. Selain itu, menurut Dwi, pemerintah juga bertujuan agar dapat bersikap adil dan memberikan jaminan hukum kepada para wajib pajak.

Rincian selengkapnya terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif untuk keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 serta penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024 karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idul Fitri 1446 Hijriah pada 25 Maret 2025 bisa dilihat dan didownload di situs web landaspajak.go.id.

Related posts