Kalender Liburan 2025: ASN Dapatkan 15 Hari Cuti dari 24 Maret hingga 7 April, Sementara Guru Akan Menikmati 19 Hari Libur



– Kebijakan untuk mempercepat pemulangan ASN saat Lebaran telah secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

Peningkatan program pulang kampung bagi Pegawai Negeri Sipil diawali dengan keputusan untuk bekerja dari lokasi manapun (Work From Anywhere/WFA) yang berlaku dari senin, 24 Maret sampai kamis, 27 Maret 2025 menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Berkat kebijakan WFA, pegawai negeri sipil di kantor pemerintahan yang berencana pulang kampung bisa mendapatkan waktu istirahat tambahan setidaknya selama 15 hari.

Bagi pegawai non-guru di sekolah-sekolah pun akan mendapatkan cuti musim panas yang lebih lama.

Setelah empat hari kerja dari rumah (WFA), aparatur sipil negara (ASN) berhak mengambil cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Nyepi pada Jumat, 28 Maret. Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 2 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 16 Januari 2025.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret adalah cuti untuk peringatan Hari Raya Nyepi, kemudian tanggal 30 Maret merupakan liburan karena akhir pekan.

Setelah itu masuk libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri.

Dalam Kalender 2025, Pemerintah RI telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin-Selasa tanggal 31 Maret-1 April 2025.

Libur dan cuti bersama lebaran ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Namun demikian, ketetapan mengenai awal Ramadhan serta Idul Fitri 1446 H mendatang akan diatur ulang lewat sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI). Sidang ini dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya.

Detil mengenai dua hari libur nasional untuk menyambut Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada Senin, (31/3/2025), dan Selasa (1/4/2025), ditambah dengan empat hari cuti bersama selama Lebaran yaitu mulai Rabu (2/4/2025), Kamis (3/4/2025), Jumat (4/4/2025), hingga kembali bekerja di Senin (7/4/2025).

Pada tahun 2025 mendatang, periode liburan Lebaran akan dipotong dengan adanya hari libur pada akhir pekan sebelum perayaan Idul Fitri. Selain itu, ada juga beberapa waktu libur yang tersebar selama masa cuti bersama Lebaran. Hal ini membuat durasi total liburan menjadi lebih lama.

Bila dilihat kalender tahun 2025, terdapat dua hari liburan di akhir pekan sebelum cuti untuk peringatan Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal Sabtu (29 Maret 2025) dan Minggu (30 Maret 2025).

Dua hari liburan akhir pekan yang berada di tengah masa cuti bersama adalah Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).

Ini berarti bahwa cuti Lebaran pada tahun 2025 kemungkinan besar akan mencapai durasi 10 hari. Sehingga orang-orang, khususnya kaum Muslim yang berkendara pulang ke kampung halaman untuk menyambut Idul Fitri, dapat memperoleh waktu istirahat yang cukup lama.


Jadwal selengkapnya dapat ditemukan di bagian paling bawah dari tulisan ini.

Bagi pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai tenaga pendidik di sekolah, masa cuti lebaran kali ini berlangsung selama 19 hari.

Setelah surat edaran bersama dari Mendikbudristek, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang berturut-turut bernomor 4 Tahun 2025, nomor 9 Tahun 2025, serta Nomor 400.6/1432.A/SJ dikeluarkan, hal itu pun berlaku.

Pada aturan baru kali ini, periode awal dan akhir Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), yang tadinya diatur mulai tanggal 6 Maret sampai dengan 25 Maret 2025, sekarang telah dimodifikasi menjadi rentangan waktu antara 6 Maret hingga 20 Maret 2025.

Maka, cuti Lebaran Idul Fitri 1446 H bagi para pelajar dijadwalkan dari tanggal 21 Maret sampai dengan 8 April 2025, sementara kegiatan belajar mengajar akan dimulai lagi pada 9 April 2025.


PNS Dapat Kembali ke Rumah lebih Cepat

Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Penguatan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa kebijakan WFA atau FWA bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan dimulai implementasinya pada tanggal 24 Maret 2025.

Berdasarkan AHY, aturan yang dijalankan bagi sejumlah kelompok PNS ini dimaksudkan untuk memperkecil kemacetan jelang Idul Fitri 1446 H/2025, terlebih dikarenakan masa mudiknya bersamaan dengan peringatan Hari Raya Nyepi.

AHY juga menyebutkan bahwa timnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait keputusan kerja dari rumah untuk pegawai negeri sipil tersebut.

“Harapannya adalah kami dapat mengawali penyebaran layanan mobilitas sebelum perayaan Idulfitri. Oleh karena itu, ditargetkan mulai tanggal 24 Maret implementasi sistem kerja dari mana saja atau aturan fleksibel tentang tempat bekerja akan telah berjalan,” jelas AHY saat memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Penggunaan sistem Work From Anywhere untuk Pegawai Negeri Sipil yang dimulai pada tanggal 24 Maret 2025 diupayakan agar bisa meratakan aliran pergerakan lalu lintas sejak dini, dengan tujuan menghindari kenaikan tiba-tiba jumlah Kendaraan Bermotor dalam satu kesempatan.

“Diharapkan hal ini dapat menekan titik-titik kemacetan tertinggi pada hari-hari atau malam-malam sebelum Idul Fitri. Kami menyadari bahwa Idul Fitri tahun ini akan bertabrakan dengan Hari Raya Nyepi bagi teman-teman kami dari agama Hindu, khususnya mereka yang tinggal di Bali. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk merencanakan semuanya dengan baik agar tidak terjadi kemacetan yang sangat buruk,” jelasnya.

Di samping itu, AHY mementahkan bahwa keputusan WFA pun bakal diadaptasi sesuai dengan kalender cuti sekolah untuk meningkatkan efisiensinya dalam meredam potensi macet.


Standar Implementasi WFA bagi Pegawai Negeri Sipil

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini menjelaskan bahwa tidak semua ASN bisa bekerja dengan sistem WFA. Ada beberapa kriteria pegawai yang harus diperhatikan dalam penerapan kebijakan ini.

“Implementasi ini berlaku untuk semua pekerja, tetapi ada beberapa kriteria pekerja yang harus dipertimbangkan, antara lain mereka yang tidak tengah menjalani atau mengikuti proses hukuman disipliner serta bukanlah pekerja yang baru saja bergabung,” jelas Rini dalam pernyataan resmi pada Jumat (21/2/2025), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Di samping itu, terdapat syarat-syarat pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh Aparatur Sipil Negara menggunakan model Work From Anywhere (WFA).

Pertama, tugas bisa diselesaikan di luar ruang kerja selain di kantor.

Selanjutnya, tugas bisa diselesaikan dengan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.

Berikutnya, tugas tersebut membutuhkan interaksi langsung yang sangat sedikit.

Akhirnya, tugas tersebut bersifat independen atau tidak membutuhkan pengawasan secara kontinu.

Rini menggarisbawahi bahwa implementasi dari Work From Anywhere (WFA) sebaiknya tidak meredupkan mutu layanan kepada masyarakat. Menggunakan bantuan teknologi serta memodifikasi cara berpikir, diharapkan metode ini bisa beroperasional secara efektif.

“Pentingnya pengejawantahan adalah memastikan bahwa mutu layanan yang kami tawarkan pada publik tetap terjamin. Oleh karena itu, dukungan teknologi serta perubahan paradigma merupakan faktor penting agar hal ini dapat berlangsung dengan efektif,” tutupnya.


Jadwal Libur Lebaran 2025

Berikut adalah kalender cuti bersama untuk pegawai negeri di Lebaran tahun 2025:

1. Senin, 24 Maret 2025: WFA Pegawai Negeri Sipil

2. Selasa, 25 Maret 2025: Persidangan WFA untuk Pegawai Negeri Sipil

3. Rabu, 26 Maret 2025: Pertemuan WFA untuk Pegawai Negeri Sipil

4. Kamspl, 27 Mar 2025: WFA PNS

5. Jumat, 28 Maret 2025: Hari libur bersama Nyepi

6. Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Libur Nyepi

7. Minggu, 30 Maret 2025: Hari libur Sabtu/Minggu

8. Senin, 31 Maret 2025: Cuti Hari Raya Idul Fitri

9. Selasa, 1 April 2025: Cuti Hari Raya Idul Fitri

10. Rabu, 2 April 2025: Libur bersama Lebaran

11. Kamis, 3 April 2025: Hari Libur Bersama Idul Fitri

12. Jumat, 4 April 2025: Libur bersama hari raya Idul Fitri

13. Sabtu, 5 April 2025: Hari libur weekend

14. Minggu, 6 April 2025: Hari libur Sabtu-Minggu

15. Senin, 7 April 2025: Libur bersama Lebaran


(Kompas.com/Puspasari Setyaningrum, Sania Mashabi, Mahar Prastiwi)

Related posts