, JAKARTA — Pengusaha
beras
memberikan tanggapan tentang beras kemasan 5 kilogram yang dijual tidak sesuai dengan ukuran seharusnya.
Sutarto Alimoeso, Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), mengungkapkan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung penegakan pengawasan secara langsung di lokasi untuk semua jenis beras, mencakup juga beras dalam kemasan berat 5 kilogram.
Sutarto bahkan mengharuskan pemerintah untuk tidak bersikap partisan apabila menemui adanya pihak yang berbuat curang dalam hal volume beras 5 kilogram.
Heboh Ukuran Beras 5 kg Dikurangi, Departemen Perdagangan Mintanya Laporan Warga
“Siapapun yang melanggar akan mendapatkan tindakan berdasarkan peraturan,” ujar Sutarto kepada
Bisnis
, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya lagi, penjualan beras kemasan tanpa mematuhi ukuran yang benar bisa merugikan para pelaku usaha.
:
Setelah minyak tanah, kini heboh beras 5 kg tidak sesuai takarannya.
“Jika kita mengizinkan penipuan, maka dampak negatifnya tidak hanya akan menimpa para pembeli saja, melainkan juga pabrikan atau pebisnis lainnya turut merasakan akibatnya,” katanya.
Oleh karena itu, Sutarti mengharapkan supaya pemerintahan serta Kementerian Perdagangan bertindak sesuai harapan.
Kemendag
Perlu dilakukan investigasi lebih mendalam terhadap pelaku penipuan beras tersebut.
:
Gaduh Soal Ukuran Beras 5 Kg yang Dipotong, Departemen Perdagangan Jawab
“Sebab jalur pasokan beras yang melibatkan para pemain bisnis cukup kompleks, berawal dari produsen hingga distribusi kepada sub-distributor lalu sampai ke pengecer,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari hasil pantauan Kemendag yang telah diperoleh
Bisnis
, Kamis (20/3/2025), sekitar 28,27% dari total 21 jenis beras berkelompok dalam kemasan 5 kilogram tak memenuhi spesifikasi yang tertera pada labelnya.
Selebihnya, sebesar 72,73% beras cocok dengan yang tertera pada kemasannya atau memiliki bobot 5 kilogram. Pengawasan tersebut dijalankan selama dua bulan, yaitu antara Februari hingga Maret 2025.
Moge Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di Kementerian Perdagangan, menyebutkan bahwa mereka sedang memproses lanjutan dari temuan pengawasannya tersebut.
“Mengikuti aturan yang berlaku, kami terus mengeksekusi hal tersebut,” jelas Moga kepada
Bisnis
.
Walaupun begitu, Kemendag mengatakan bahwa jumlah beras tidak sesuai peraturan yang menurun lebih rendah daripada tahun sebelumnya.
Apabila dijabarkan, terdapat 96,55% dari total 29 jenis beras yang tidak memenuhi peraturan pada tahun 2023. Pada tahun selanjutnya, Kementerian Perdagangan mencatat bahwa 50% dari jumlah 36 produk beras lainnya juga belum sesuai dengan aturan tersebut.
“Tahun 2023 sekitar 96,55% beras belum memenuhi standar, di tahun 2024 angkanya turun menjadi 50%, serta pada tahun 2025 berkurang lagi menjadi 28,27% yang tak sesuai aturan,” jelasnya.
Untuk diketahui, media sosial digegerkan dengan video temuan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai label kemasan.
Dalam postingan videonya, pengguna media sosial mengukur beras dalam kantong yang diberi label 5 kilogram dengan timbang badan. Akan tetapi, hasilnya tidak cocok dengan petunjuk pada packaging.






