– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada hari ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat untuk memohon atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari siapapun.
Langkah ini diambil setelah banyaknya pengajuan surat terkait tunjangan hari raya (THR) dari berbagai organisasi kemasyarakatan (orkesmas) serta badan independen masyarakat sipil (BIMASIP) ke arah instansi negara ataupun bisnis privat.
“Kami tekankan bahwa pada hari ini Pemprov Jawa Barat akan menerbitkan pernyataan resmi berkaitan dengan pembatasan tersebut,” ungkap Gubernur Dedi Mulyadi melalui akun TikTok-nya yang bernama Kang Dedi Mulyadi dan hal itu juga telah diverifikasi.
, Selasa (18/3/2025).
Dalam surat edaran itu, ada dua hal penting yang harus diikuti oleh semua pihak. Yang pertama, seluruh pegawai pemerintahan di Provinsi Jawa Barat, termasuk gubernur sampai petugas tingkatan RT dan RW, dilarang untuk meminta ataupun memberikan tunjangan hari raya ke siapapun dengan alasan apapun.
Kedua, semua entitas bisnis, termasuk BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta, dilarang keras untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada siapa pun dengan alasan apapun.
Dedi Mulyadi menggarisbawahi kesesuaian antara menjaga integritas dengan merayakan semangat persaudaraan di hari Idul Fitri tanpa perlu memberi beban satu sama lain.
“Marilah kita merayakan Hari Raya Idul Fitri tanpa memberi beban satu sama lain. Lakukanlah ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan sungguh-sunguh dan khusyu’. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tak lazim—ketika berpuasa sebenarnya tidak melakukannya, tetapi pada hari raya justru repot-repot mencari Tunjangan Hari Raya kemana-mana,” katanya tegas.
Dia juga menyerukan kepada semua orang agar menjalani gaya hidup yang lebih sederhana dan tidak bersikeras untuk merayakan Idul Fitri dengan berlebihan.
“Marilah kitajalani kehidupan ini dengan santai-santailah, seadanya,” demikian katanya.
Setelah terbitnya surat edaran ini, diharapkan tak akan ada lagi tuntutan atau pembagian Tunjangan Hari Raya yang bisa memberi bebani pada pihak manapun. Dengan begitu, perayaan hari raya Idul Fitri bakal berlangsung dalam kedamaian serta memiliki nilai yang mendalam.
