Hakim: JPU Melanggar Hak Tom Lembong dengan Menahan Laporan BPK

Hakim: JPU Melanggar Hak Tom Lembong dengan Menahan Laporan BPK

Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, menyebut bahwa JPU dari Kejaksaan Agung bisa dianggap telah merugikan tersangka kasus suap impor gula, yaitu Thomas Trikasih Lembong atau biasa disebut Tom Lembong, jika tidak segera memberikan laporan audit dari BPKP.

Itu dikatakan oleh hakim ketika melanjutkan persidangan kasus dugaan suap dalam proses impor gula yang terkait dengan Kementerian Perdagangan, dengan agenda peninjauan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum tetap menginginkan penyampaiannya pada sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pakar dari BPKP.

“Maka intinya, majelis masih bertahan pada pendirian awal yang menyatakan bahwa terdakwa serta penasehat hukum memiliki hak untuk mengenal dan memeriksa laporan hasil audit perihal kerugian negara,” ujar hakim di pengadilan negeri Jakpus, Kamis (20/3/2025).

Hakim mengingatkan bahwa jika laporan audit dari BPKP tidak diberikan, hal itu bisa menjadi pelanggaran terhadap hak terdakwa. Pasalnya, Tim Terdakwah Lembong sudah berulang kali memohon ke Jaksa Penuntut Umum agar menyediakan hasil_audit BPKP pada Departemen Perdagangan tahun 2015-2016, yang digunakan sebagai landasan penghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kemudian, hakim menetapkan bahwa hasil audit tersebut harus diserahkan kepada pihak Tom Lembong sebelum sidang pemeriksaan ahli. Oleh karena itu, JPU tidak berargumen lagi dan meminta surat penetapan kewajiban penyerahan hasil audit kepada hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan putusan sela yang berlangsung pada hari Kamis (13/3/2025), hakim sudah menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mentransfer hasil_audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke pihak Tom Lembong.

Perintah untuk menyerahkan laporan hasil audit tersebut diajukan oleh Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, lewat kuasanya yaitu Ari Yusuf Amir.

Pada kasus ini, Tom Lembong dituduh telah memberikan persetujuan impor gula ke sejumlah perusahaan yang kurang sesuai untuk melaksanakan proses importasi. Hal itu berujung pada kerugian bagi negara senilai Rp578 miliar serta kaya raya tambahan bagi 10 entitas bisnis swasta.

Tom dituduh telah mengabaikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 yang membahas Pencegahan Kejahatan Penyuapan seperti yang sudah dimodifikasi oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pengeditan terhadap UU No. 31 Tahun 1999 perihal Pencegahan Kejahatan Penyuapan serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab HukumPidana (KUHP).

Related posts