, JAKARTA –
Grab Indonesia
mendeskripsikan tentang jumlah tunjangan lebaran yang bakal di berikan kepada para supir
ojek online (ojol).
Tirza Munusamy, kepala Urusan Publik Grab Indonesia, menyebutkan bahwa mitra pengemudinya yang masih aktif akan menerima Tunjangan Hari Raya berupa bonus.
“Grab mengimplementasikan kebijakan bonus ini sebagai wujud dukungan maksimal yang dapat disampaikan pada masa kini, sejalan dengan kapabilitas keuangan perusahaannya,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Perhatikan! 4 Standar Utama Pengemudi Grab yang Berhak Menerima Insentif Liburan
Ukuran besarnya, Grab sedang menyelesaikan proses penentuan BHR mereka dengan mempertimbangkan rata-rata pendapatan bersih perbulan sepanjang 12 bulan terakhir untuk mitra yang aktif dan memiliki performa bagus.
Grab menyebutkan bahwa BHT hanya diberikan kepada mitra yang memenuhi syarat tertentu. Yakni mereka yang aktif dan memiliki performa kerja yang baik, jadi tidak seluruh mitra akan menerima insentif ini.
:
Serikat Buruh Awasi Penyerahan Tunjangan Hari Raya bagi Pengemudi Online dan Kurir
Berikut adalah 4 kriteria utama pengemudi ojek online yang berhak mendapatkan bonus hari raya:
- Rekanan yang aktif dan berkinerja dengan baik, mendapatkan serta menuntaskan pesanan dalam jangka waktu tertentu;
- Menjaga tingkat penyelesaian pesanan secara stabil;
- Tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik; dan
- Menjaga mutu pelayanan serta memastikan tingkat kepuasan konsumen tetap terjaga.
Setelah meninjau standar-standarnya, Grab menggaransi bahwa insentif prestasi yang diserahkan mampu ditargetkan dengan baik dan sesuai dengan janji perusahaan untuk meningkatkan mutu pelayanannya kepada konsumen serta membina lingkungan kerjasama yang adil dan lestari bagi semua pengemudi.
:
Berapa Jumlah Tunai untuk THR yang Bakal Didapat Oleh Pengemudi Ojek Online?

