Golongan PNS Ini Tetap Tak Mendapatkan THR Meskipun Dana Telah Disalurkan



, JAKARTA –
Tunjangan Hari Raya (THR)
untuk
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dimulai untuk dilelehkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah sudah mendistribusikan dana sebesar Rp20,86 triliun untuk lebih dari 1 juta PNS.

“Sampai menjelang malam hari ini, Tunjangan Hari Raya sudah dialokasikan untuk 1.541.373 pekerja atau personil dari Badan Publik di Pemerintahan Sentral sebesar total dana Rp9,36 triliun,” demikian tertulis oleh Sri Mulyani dalam postingannya di Instagram pribadinya, @smindrawati, pada Senin (17/3/2025).


Jadwal Libur Besar Idul Fitri 2025 bagi Siswa, Karyawan Pemerintah, dan Tenaga Kerja swasta

Nasib buruk menimpa sebagian pegawai negeri sipil yang tak juga menerima tunjangan hari raya dari pemerintah.

Perincian itu tertera di PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang membahas Pedoman Teknis Implementasi Insentif Idul Adha (THR) serta Upah Ke-13 untuk Pegawai Negeri, Jemaah Berhenti Aktivitas, Penikmat pensiun, dan Pendapat Penopang tahun 2025.

:

Jumlah Gaji Ke-13 danTHR bagi Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dicairkan pada 17 Maret 2025

Kelompok PNS yang tak menerimaTHR meliputi ASN, TNI, serta Polri.

a. tengah mengambil libur di luar kewenangan negeri atau dikenal pula sebagai; atau

:

THR untuk Pegawai Negeri Sipil sudah cair pada Senin, 17 Maret 2025, kira-kira kapan yang swasta mendapatkannya?

b. saat ini berada di luar institusi pemerintahan baik di dalam negara ataupun di mancanegara dan upahnya dibayarkan oleh lembaga tempat dia ditempatkan, sebagaimana yang terdapat pada regulasi resmi.

Besaran THR PNS

Besarannya Tunjangan Hari Raya bagi PNS ditentukan berdasarkan gaji pokok setiap tingkatan jabatan sebagaimana tercantum dalam PP No. 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedelapanbelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Tata Cara Penetapan Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil.

Daftar upah dasar pegawai negeri sipil menurut tingkatan jabatan dan durasi layanan dalam golongan mulai dari 0 hingga 32 tahun:


1. Golongan I

– Kelompok Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600.

– Kelompok Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700.

– Kelompok Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700.

– Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400.


2. Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400.

– Kelompok IIb: antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500.

– Kelompok IIc: antara Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200.

– Kelompok IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.


3. Golongan III

– Kelompok IIIa: antara Rp 2.785.700 sampai dengan Rp 4.575.200.

– Kelompok IIIb: antara Rp 2.903.600 sampai dengan Rp 4.768.800.

– Kelompok IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500.

– Kelompok IIID: antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700.


4. Golongan IV

– Kelompok IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.

– Kelompok IVb:Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300.

– Kelompok IVc: antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400.

– Kelompok IVd: antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500.

– Kelompok IVe:Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.

Related posts