JAKARTA –
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tidak menyerah begitu saja terhadap sanksi yang didapat dari Polri.
Seperti diketahui, AKBP Fajar mendapat vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik oleh Divisi Propam Polri, Senin (17/3/2025).
AKBP Fajar menggunakan haknya untuk menyatakan banding atas putusan tersebut.
Ini membuktikan bahwa AKBP Fajar merasa tak bersalah atas semua perbuatannya.
Dilansir dari Kompas.com (17/3/2025), usai menyatakan banding, Fajar akan diberikan waktu untuk menyiapkan memori banding.
Resmi Dipecat dari Polri, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding
Berkas memori banding tersebut akan diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk dilengkapi secara administratif.
Selanjutnya, sekretariat Divisi Propam Polri membentuk komisi banding dan melaksanakan sidang banding tanpa kehadiran tersangka AKBP Fajar.
Sebelumnya, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Ia juga dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, perzinaan, serta penggunaan narkoba.
Trauma, Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Takut Lihat Baju Cokelat
Dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025), Fajar divonis PTDH.
Dikutip dari Kompas.com (18/3/2025), setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan, yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan yang sah, mengonsumsi narkoba, dan memproduksi video kekerasan seksual.
Alasan inilah yang membuat majelis KEPP memutuskan memecat AKBP Fajar dari kepolisian dengan tidak hormat.
Setelah sidang etik berakhir, bukan berarti Fajar bisa tenang-tenang saja melepas statusnya sebagai polisi, tanpa hukuman pidana.
Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar Fajar dihukum berat dengan hukuman seumur hidup jika korbannya lebih dari satu.
Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, ada pasal dalam UU Perlindungan Anak yang mengatakan kalau korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa dihukum seumur hidup.
Anam merujuk pada Pasal 81 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa pemerkosaan anak diancam pidana paling lama 15 tahun.
Sementara itu, istri mantan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ADP, hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung NTCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam.
Selain melihat pemecatan sang suami, kedatangan ADP dalam sidang tersebut juga sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.
Diketahui, AKBP Fajar kini telah resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tindak pidana pencabulan anak dan narkotika.
Kabar tersebut disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Ya istri dari pelanggar ini hadir sebagai saksi inisialnya ADP,” ungkap Trunoyudo.
Selain istrinya, dua saksi lain juga dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut.
Keduanya yakni seorang ahli psikolog dan ahli laboratorium.
Trunoyudo menuturkan dalam sidang etik tersebut, ada lima orang saksi mengikuti secara virtual.
Mereka terkendala datang karena situasi dan kondisinya dan geografisnya yang tidak memungkinkan.
“Yang hadir zoom meeting yakni ahli kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga AKP FDK, saudari satu lagi saksi saudari SHDR dan saudari ABA dan saudara RM,” jelas Trunoyudo.
Baca berita lainnya di
Google News
Ikuti saluran di WhatsApp:
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
