PURWOREJO,
– Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, Dony Prihartanto, menyampaikan pendapatnya mengenai pemogokan kerja oleh dua dokter karena gaji mereka untuk layanan medis sangat rendah.
Dony menyatakan bahwa aturan gaji di rumah sakit tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 2022, sedangkan ia baru menjabat sebagai kepala rumah sakit tersebut pada tahun 2023.
“Pada saat menerapkan suatu sistem remunerasi di hampir setiap tempat tentunya akan ada berbagai masalah yang muncul dan banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk juga di RSUD RAA Tjokronego. Sejak tahun 2023 kami telah mencoba untuk membuat pelaksanaan dalam bidang layanan medis menjadi lebih efektif,” ungkap Dony seperti dikutip dari pernyataannya sendiri, Rabu (19/3/2025).
Terima Kasih atas Upah Jasa yang Masih Rendah
Dony tidak menyangkal bahwa protes pemogokan itu disebabkan oleh sistem penggajian untuk layanan yang masih di bawah standar.
“Saya mengerti perasaan mereka karena saya juga seorang dokter. Melihat data tersebut tentu mengejutkan bagi kami semua, termasuk diriku sendiri,” ucapnya.
Menurut dia, layanan medis di RSUD RAA Tjokronegoro sangat beragam dan sekarang sedang dalam tahap pendistribusian, yang bisa menerima kritikan karena berkaitan dengan penyerahan jasa ke pihak penerima.
Oleh karena itu, tim rumah sakit meminta kepada dokter-dokter tersebut untuk meninjau kembali jumlah kompensasi yang mereka terima. Akhirnya, muncul data-data tak biasa tentang penyebaran gaji ini.
BPJS Kesehatan serta Masalah Terkait Pembayaran
Dony menyatakan bahwa 85 persen dari total pasien di RSUD RAA Tjokronegoro merupakan peserta program JKN BPJS Kesehatan.
Sistem penggantian dana BPJS tidak sesuai dengan biaya rumah sakit yang sebenarnya, tetapi ditentukan oleh paket klaim.
Misalkan ada pasien mengidap penyakit serupa namun biaya perawatannya di rumah sakit cukup besar dikarenakan jumlah prosedur medisnya banyak, padahal besaran klaim tak berbeda. Maka secara otomatis kami akan membagi klaim tersebut sebagai acuan,” terangnya.
Sebagai akibat dari sistem ini, sejumlah dokter mendapatkan honor untuk layanan kesehatan yang sangat mengejutkan dan dirasakan sebagai sesuatu yang tidak seimbang.
Rumah Sakit Membuka Area Konsultasi
Dony menggarisbawahi bahwa pihak administrasi rumah sakit telah dan bakal tetap menyediakan wadah dialog bersama seluruh dokter demi mendapatkan jawaban optimal.
“Kita akan mengadakan rapat besok dengan tim medis, dan hal ini perlu disampaikan kepada mereka. Strukturnya telah tersedia, namun kami perlu menyesuaikannya agar seimbang dengan hak setiap pihak,” jelasnya.
Dia merasa berterima kasih karena sejak pemogokan, manajemen dan dokter akhirnya dapat menemui titik temu untuk berkumpul dan mendiskusikan langkah-langkah penyelesaian masalah di masa depan.
Walau prosesnya memakan waktu lama, Dony menginginkan agar sistem penghargaan di RSUD RAA Tjokronego dapat menjadi lebih merata untuk semua staf kesehatan.
Aksi Mogok Berlangsung Sepekan
Tindakan strike yang dilakukan oleh dua dokter di RSUD Tjokronegoro sudah dimulai sejak hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, dan kedua dokter tersebut berniat untuk melanjutkan pelayanan mereka pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 usai mengadakan pertemuan dengan manajemen rumah sakit serta Wakil Bupati Purworejo.
“Pemogokan telah dimulai sejak hari Kamis. Kami berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pihak rumah sakit pada hari Rabu, dan pada hari Kamis kita akan memulai layanan bagi para pasien lagi,” jelas Dr. Aziz, seorang spesialis bedah di RSUD Tjokronego, Selasa (18/3/2025).
Dr. Aziz menyatakan bahwa honorium atau imbalan dari layanan medis yang didapat dokter untuk merawat pasien klinik biasanya antaraRp 3.000 sampai dengan RP 8.000.
“Menurut informasi dari slip yang kami terima, biaya layanan kesehatan bagi pasien luar rumah hanya dikenakan antara Rp 3.000 sampai dengan Rp 8.000,” paparnya.
Untuk pasien perawatan rumah sakit, terutama anggota BPJS Kesehatan, bayaran atas layanan medis juga cukup rendah walaupun tugas mereka melibatkan banyak tantangan dan resiko.
Misalnya saja dalam kasus operasi usus buntu yang telah pecah dan berjalan selama tiga jam, dokter hanya menerima upah sebesar Rp 100.000.
“Berapakah kita diberi kali ini? Rp 100ribu. Bisakah itu dianggap wajar?” tanya Dr. Aziz.
Peristiwa serupa pun dialami dalam kasus operasi Caesar, yang dibayar sebesar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000, padahal mengandung resiko yang cukup besar.
“Bahkan klaim BPJS Kesehatan tidak segitu kecil,” katanya.






