DPR Tetapkan Revisi UU TNI dalam Sidang Paripurna

DPR Tetapkan Revisi UU TNI dalam Sidang Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setuju dengan Penyempurnaan UU No. 34 Tahun 2024 mengenai Tentara Nasional Indonesia dalam Sidang Paripurna ke-15 di Masa Persidangan II tahun 2024-2025, Kamis (20/3).

Pada pertemuan tersebut, semua ketua DPR terlibat. Di samping itu, jumlah peserta mencapai 304 individu dengan partisipasi penuh dari setiap kelompok fraksi.

Dari segi pihak pemerintahan, peserta yang hadir meliputi: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sampai dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.

Pada awal sesinya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengajukan laporannya tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang Tentang TNI. Dia turut menjelaskan poin-poin hukum yang direncanakan untuk dimodifikasi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani selaku pemimpin dalam sidang paripurna, juga menyetujui saran perombakan yang diajukan oleh Utut tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang Tentang TNI tersebut. Setelahnya, hal ini dikirim kembali ke forum untuk diperdebatkan lebih lanjut.

“Rapat paripurna adalah tempat paling tinggi di mana Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menjalankan kekuasaannya dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, saya minta izin dari semua fraksi agar merespons usulan perbaikan teks Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah mereka setuju supaya dokumen ini bisa ditandai sebagai undang-undang?” kata Puan.

“Setuju,” balas semua peserta rapat paripurna kemudian. Setelah itu, Lodewijk pun menghentakkan palunya sebagai tandanya pengambilan keputusan telah selesai.

Selanjutnya, Puan menanyakan lagi kepada semua fraksi yang terlibat apabila mereka setuju menjadikan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini menjadi undang-undang resmi.

“Sudah waktunya kami mengajukan persetujuan dari berbagai fraksi terkait Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia agar bisa disahkan sebagai Undang-Undang,” kata Puan.

Semua orang yang hadir setuju bersama-sama.


Pasal-pasal yang Diubah

Menurut rancangan revisi UU TNI dari Waketu DPR Sufmi Dasco Ahmad, terdapat tiga pasal yang telah dimodifikasi. Meskipun ada diskusi tentang pelarangannya, kegiatan bisnis tetap tidak termasuk dalam perubahan tersebut.

Berikut daftarnya:


Pasal 3

(2) Kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administrasinya, yang mencakup perencangan strategis TNI, dikendalikan oleh Koordinator Kementerian Pertahanan.


Pasal 7

Bagian ini menjelaskan tentang tanggung jawab utama dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui perubahan Undang-Undang terkini, telah diperkenalkan dua otoritas tambahan: pertama, TNI dapat membantu dalam penanganan ancaman cyber; kedua, TNI berhak untuk memproteksi serta menyelamatkan warga negara maupun kepentingan nasional di wilayah asing.


Pasal 53

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

b. Perwira hingga pangkat Kolonel termaksud maksimal berusia 58 (lima puluh delapan) tahun;

c. perwira berbintang satu tertinggi seumur hidup hingga 60 tahun;

d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Pasal II

1. Sesuai dengan berlakunya UU ini, aturan terkait umur pensiun seperti yang disebutkan pada Pasal 53 ditetapkan sebagai berikut:

a. Bintara dan Tamtama:

1) bagi mereka yang telah mencapai usia 52 (lima puluh dua) tahun, masa dinas militer akan berlanjut hingga maksimal usia 53 (lima pulih tiga) tahun;

2) bagi mereka yang telah mencapai usia 51 (lima puluh satu) tahun, masa dinas keprajuritannya akan diteruskan hingga maksimal usia 54 (lima pulah empat) tahun; dan

3) bagi mereka yang berumur di bawah 51 (lima puluh satu) tahun, masa dinas militer tetap berlaku hingga mencapai usia maksimal 55 (lima pulih lima) tahun;

b. Perwira Tingkat Atas Berbintang Satu:

1) bagi mereka yang telah mencapai usia 57 (lima puluh tujuh) tahun, masa dinas keprajuritannya akan dilanjutkan hingga maksimal umur 58 (lima pulih delapan) tahun;

2) bagi mereka yang telah berumur 56 (lima pulih enam) tahun, periode tugas militer akan dilaksanakan hingga maksimal usia 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

3) bagi mereka yang belum mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, masa dinas keprajuritannya diatur hingga maksimal usia 60 (enam pulih) tahun;

c. Perwira senior bertitel Bintang Dua:

1) bagi mereka yang telah mencapai usia 57 (lima puluh tujuh) tahun, masa dinas keprajuritannya akan dilanjutkan hingga maksimal usia 58 (lima pulih delapan) tahun;

2) bagi mereka yang telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, masa dinas keprajuritannya akan diteruskan hingga maksimal umur 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

3) bagi mereka yang belum mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, masa dinas keprajuritannya diteruskan hingga maksimal berumur 61 (enam puluh satu) tahun, dan

d. Pejabat senior Berbintang Tiga:

1) bagi mereka yang telah mencapai usia 57 (lima puluh tujuh) tahun, masa dinas keprajuritannya akan diteruskan hingga maksimal usia 58 (lima pulih delapan) tahun;

2) bagi mereka yang telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, periode tugas militernya akan dilanjutkan hingga maksimal usia 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

3) bagi mereka yang belum mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, masa dinas keprajuritannya diatur hingga maksimal usia 62 (enam pulah dua) tahun.


Pasal 47

(1) Pramusya bisa mengisi posisi di kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab atas koordinasi sektor politik dan keamanan negara, pertahanan negeri termasuk Dewan Pertahanan Nasional, sekretariat negara yang berurusan dengan tugas-tugas sekretaris presiden dan sekretaris militer presiden, badan intelijen negara, masalah siber dan/atau kode rahasia negeri, institusi ketahanan nasional, Badan SAR Nasional, BNN (Badan Narkotika Nasional), manajemen perbatasan, kelautan serta perikanan, upaya mitigasi bencana, pencegahan teroris, keamanan lautan, Kejaksaaan RI (Republik Indonesia), dan Mahkamah Agung.

(2) Di luar posisi yang diemban dalam kementerian/lembaga seperti disebutkan pada pasal (1), Pramushti bisa menempati pekerjaan sipil lainnya sesudah menyatakan pengunduran diri atau pemberhentian sebagai prajurit aktif.

Related posts