– Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan permintaan maaf kepada publik apabila pihaknya belum berhasil menjamin kualitas layanan tertinggi dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Di samping itu, dia juga menyatakan keputusan signifikan tentang perpajakan untuk Kendaraan Bermotor di daerah Jawa Barat.
“Kami mengucapkan permohonan maaf jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dapat menyajikan pelayanan optimal kepada masyarakatnya. Selain itu, kami juga berinisiatif untuk melepaskan kewajiban atas tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh sebagian warga, baik motor ataupun mobil, baik disebabkan oleh kelalaian, niat tertentu, atau benar-benar belum memiliki dana cukup,” jelas Dedi Mulyadi.
Demi tindakan nyata, Gubernur Dedi menyampaikan pencabutan total piutang pajak Kendaraan Bermotor bagi tahun 2024 serta tahun-tahun yang telah lalu.
“Pembayaran tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan yang lebih awal sudah ditangguhkan dan dihilangkan; kami memaafkannya. Namun demikian, setelah Idul Fitri, harap lakukan perpanjangan pajak kendaraan Anda,” tegasnya.
Dedi menetapkan periode dari tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 sebagai batas waktu bagi para pemilik kendaraan untuk memperbarui pembayaran pajak mereka sesuai dengan tarif pajak terbaru di tahun 2025 tanpa harus membayarkan kewajiban pajak yang tertunda sebelumnya.
“Sudah kuterima pelanggarannya (keterlambatan pembayaran pajak), dan aku pun minta maaf kalau sampai saat ini layananku kurang maksimal. Tetapi, untuk mereka yang masih enggan bayar pajak melewati dua bulan sejak Lebaran, peringatan buat kamu: Kendaraanmu tanpa tanda bukti lunas pajak dilarang melintasi jalanan di Jawa Barat. Nggak usah repot-repot cari jalan lain ya? Udara saja nggak bisa dilewatin!” katanya sambil tertawa.
Langkah-langkah untuk melunasi pembayaran pajak kendaraan sebelum terkena denda
Gubernur Dedi Mulyasi juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat untuk meniadakan utang pajak Kendaraan Bermotor.
Dia juga menjabarkan proses pembayaran pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat tanpa perlu menyelesaikan kewajiban terhadap denda yang tertunggak:
1. Sediakan dokumen kendaraan sesuai dengan kebutuhan standar.
2. Kunjungi Samsat terdekat.
3. Pegawai akan menguji kecukupan dokumen kendaraan serta jumlah keterlambatan pembayaran apabila terdapat hutang.
4. Tagihan parkir otomatis dibatalkan dan pemilik mobil cukup membayar pajak kendaraannya pada tahun 2025.
Dedi menyebutkan bahwa apabila warga dituntut untuk membayar pungli di luar ketentuan kebijakannya yang terdapat dalam SK Gubernur, cukup laporkan hal tersebut ke platform-media sosial.
“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tandas Dedi melalu sambungan telepon, Selasa malam.
Dedi Mulyadi mengakhiri pidatonya sambil berharap semua penduduk Jawa Barat bisa melaksanakan mudik dan menyambut Idul Fitri dengan penuh kegembiraan.
“Harapannya semua orang dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idul Fitri dengan hati yang girang,” tutupnya.






