Dana PIP Dilarang buat Bayar SPP Siswa SD-SMA

Dana PIP Dilarang buat Bayar SPP Siswa SD-SMA



– Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh digunakan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Secara tegas, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah mengatakan jika dana PIP bukan untuk bayar SPP.

Ia menerangkan, PIP diperuntukkan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.

Sedangkan SPP diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.

“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” kata dia dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen.

Perlu diketahui, PIP diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA sederajat agar bisa menuntaskan wajib belajar.

Sekolah dilarang potong bantuan PIP

Sofiana mengatakan, sekolah atau satuan pendidikan dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun.

Satuan Pendidikan pun tidak diperbolehkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orangtua/wali siswa.

“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP,” tegasnya.

Sofiana mengingatkan, jika pihak satuan pendidikan menyimpan buku tabungan atau ATM, siswa penerima PIP atau orangtua/wali siswanya dapat menanyakan ke sekolah dan memintanya.

“Kalau memang buku tabungan atau ATM ingin dititipkan di sekolah karena alasan tertentu, ada tanda bukti penitipannya, dan bisa meminta buku tabungan atau ATM nya apabila ingin melakukan penarikan atau pengecekan saldo,” ujar Sofiana.

Sofiana juga menanggapi adanya kasus seorang siswa yang saat di sekolah dasar mendapatkan PIP tapi pihak satuan pendidikan tidak memberitahukannya sehingga siswa yang bersangkutan tidak mengetahuinya.


Orangtua siswa bisa mengecek di SiPintar

Saat kelulusan, buku tabungan dan ATMnya baru diberikan dengan posisi saldo sudah kosong.

Sofiana meminta orangtua siswa untuk mengecek di SiPintar di Menu pengecekan, hasilnya difoto atau dicetak dan tunjukkan kepada satuan pendidikannya.

“Tanyakan saja ke satuan pendidikan, ke mana dana PIP yang seharusnya diterima siswa,” katanya.

Sofiana memaparkan, ada kasus, dimana satuan pendidikan sudah menarik dana PIP melalui surat kuasa dan menyerahkannya pada siswa, tapi lupa menyebutkan bahwa itu dana PIP.

“Memang sebaiknya, satuan pendidikan pun memberikan tanda terima ketika menyerahkan buku tabungan atau menyerahkan dana apabila penarikannya melalui kuasa,” katanya.

Sofiana juga menghimbau pada siswa atau orangtua siswa untuk tidak memberikan uang tip atau uang terima kasih pada pengelola PIP di sekolah ketika dana PIP dicairkan.

Sebaliknya pihak satuan pendidikan juga dihimbau untuk menolak bila ada siswa atau orang tua penerima PIP yang memberikan uang terima kasih.

“Dalam kasus ini memang tidak ada pelanggaran, tapi kita ingat, penerima PIP itu pasti berkekurangan, jadi sebaiknya ditolak saja agar bisa gunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, kalau tetap diterima, dikhawatirkan bisa mempersulit hidup keluarga peserta didik,” jelasnya.

Related posts