Cerita Driver Ojol: Dapat Bonus Lebaran Hanya Rp 50 Ribu, Tapi Ini Yang Ia Temui Prabowo dan Menerima Bonus hingga Rp 900 Ribu

Cerita Driver Ojol: Dapat Bonus Lebaran Hanya Rp 50 Ribu, Tapi Ini Yang Ia Temui Prabowo dan Menerima Bonus hingga Rp 900 Ribu





,


Jakarta


– Geri Irawan terlihat senang saat menerima pemberitahuan
bonus hari raya
(BHR) dari salah satu penyedia jasa transportasi daring (
ojol
Terlihat di telepon genggamnya. Bagi laki-laki berusia 31 tahun tersebut, hadiah lebaran senilaiRp 450ribu yang dia terima adalah sesuatu yang belum pernah dialami sebelumnya oleh para pengendara ojek online.

“Pertama kalinya pengemudi ojek online mendapat perhatian,” ujar Geri ketika dihubungi pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Menteri Tenaga Kerja sudah menerbitkan surat edaran yang menyarankan aplikasi digital supaya memberikan tambahan upah lebaran bagi driver ojek online serta kurir. Sesuai dengan surat tersebut, penambahan upah itu diberikan berdasarkan performa mereka dan harus dikirim sebagai tunai senilis 20% dari rata-rata pendapatan bersih setiap bulannya selama satu tahun terakhir. Demikian pula, disarankan bahwa tambahan upah ini harus dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Idulfitri
.

Walaupun begitu, Geri tetap merasakan ketidaksamaan dalam penentuan kategori dan jumlah bonus tersebut untuk sebagian pengemudi. Dia menyebut bahwa temannya di tempat yang sama bahkan cuma menerimabonus senilai Rp 50 ribu meskipun mereka sudah rajin bekerja tiap harinya.

Menurut orang tersebut, masalah itu muncul karena standar yang ditetapkan oleh perusahaan kurang stabil dan proses penyusunan pedoman untuk memberikan insentif berlangsung sangat cepat. Ia menyebut bahwa beberapa temannya mendapat insentif sebesar Rp 50 ribu dikarenakan mereka belum selalu memakai aplikasi secara rutin. Sebagai contoh, para sopir baru menyalakan aplikasinya selama tiga jam saja, sesudah itu mati dan hidup lagi. Meskipun demikian, hasil kerja dari teman-temannya ini ternyata melebihi miliknya sendiri dalam hal total pendapatan. Jika Geri dapat mengumpulkan penghasilan tahunan hingga Rp 42 juta, maka teman sekantornya berhasil mencetak keuntungan sampai dengan angka Rp 60 juta.

“Seharusnya dia menerima bonus yang lebih besar daripada saya,” katanya. Oleh karena itu, ia menyarankan untuk melakukan penilaian ulang terhadap sistembonus lebaran demi menciptakan keadilan dan kesetaraan berdasarkan performa kerja.

Ke Tempo pada hari Selasa, 25 Maret 2025, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPAIT) mengungkapkan bahwa beberapa anggota mereka yang memiliki pendapatan tahunan cukup besar sebesar Rp 52 juta, Rp 72 juta, Rp 86 juta, serta Rp 93 juta ternyata hanya menerima bonus senilai Rp 50 ribu. Di sisi lain, ditemukan pula kasus di mana driver dengan gaji pertahun mencapai Rp 102 juta cuma memperoleh bonus sekitar Rp 100 ribu saja. Menurut SPAIT, setidaknya ratusan sopir telah merasakan dampak dari penyaluran bonus yang tak sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

“Berdasarkan laporan yang diterima, driver OJOL tersebut cuma dapet tambahan lebaran senilai Rp 50 ribu dari total pendapatan tahunannya yaitu Rp 33 juta,” ungkap Ketua SPAI Lily Pujiati.

Lily mengkritik hal ini tidak sesuai dengan usulan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong para pemilik platform semacam Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, serta layanan serupa lainnya untuk memberikan tambahan insentif senilai satu juta rupiah bagi para driver mereka. Pada rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, Prabowo menegaskan bahwa tenaga kerja dari kalangan pengemudi sangatlah penting karena telah banyak mendukung dan berperan dalam pencapaian laba perusahaan tersebut.

Asosiasi Pengendara Transportasi dan Layanan daring (Garda) Indonesia juga menyuarakan keberatan atas insentif lebaran sebesar Rp 50 ribu yang diberikan secara tak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja. Tindakan tersebut dipandang sebagai bagian dari praktik perbudakan berkelanjutan. “Hal ini menjadi bukti konkret tentang adanya praktik penindasan sistematis terhadap warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pengemudi online, dan kami selaku Garda Indonesia mengkritisi hal ini,” ungkap Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono melalui pernyataan tertulis pada Selasa, 25 Maret 2035.

Igun menyebut bahwa jumlah bonus rata-rata untuk driver online umumnya berkisar antara Rp 50 ribu, walaupun mereka sudah berpengalaman selama lebih dari lima tahun. Ia menambahkan bahwa hanya sedikit sekali pengemudi ojek online yang mendapatkan bonus senilai Rp 900 ribu. “Bonus tersebut hanya didapat oleh para driver binaan saja; contohnya yaitu driver-driver khusus yang dipilih dan diundang ke Istana untuk bertemu dengan Presiden Prabowo ini memiliki nilai Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 900 ribu, sementara bagi para driver regular tetap memperoleh bonus standar sekitar Rp 50ribu,” jelasnya.


Kemenaker Berencana Memanggil Pihak Pengembang Aplikasi

Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, SPAI sudah melaporkan bonus tidak sesuai aturan tersebut kepada Posko THR di Kementerian Tenaga Kerja. Wakil Menteri Tenaga Kerja ImmanuelEbnezer Gerungan turut memastikan bahwa mereka akan mengikuti dan menangani pelaporan dari SPAI.

Immanuel menyebut departemennya bakal menyerukan panggilan kepada pengembang aplikasi tersebut. Dia menjelaskan, “Kami butuh penjelasan dari situs web dan platform digital itu tentang alasan kejadian ini. Kami tak ingin hal semacam ini berulang karena tentunya harapan bagi para supir sangat tinggi. Masuknya jumlah hanya sebesar 50ribu juga membuat hati kita sakit,” ungkap Immanuel saat duduk di Kantor Departemen Tenaga Kerja, Jakarta, hari Selasa kemarin.

Immanuel mengatakan bahwa laporan SPAI tersebut didasari oleh data yang sahih dan tidak semata-mata tergantung pada klaim kosong. Sebagai contoh, ada bukti konkret bahwa para kemitraan ini berhasil mendapatkan penghasilan bervariasi hingga mencapai angka Rp 93 juta per tahun.

Immanuel mengatakan bahwa mustahil bagi para supir untuk meminta bonus hari raya dari upah direktur dan komisaris sebuah perusahaan teknologi. Dia percaya bahwa mitranya tersebut cuma ingin mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Oleh karena itu, pria bernama panggilan Noel ini berjanji akan ada klarifikasi dari penyedia layanan tentang sebaran Bonus Hari Raya jelang Lebaran tahun 2025.

“Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mencari penjelasan dari platform digital atau pengembang aplikasi tentang alasan mengapa beberapa akun tersebut menerima jumlah dana hingga puluhan juta rupiah sementara BHR hanya mendapatkan 50 ribu rupian.” Menurut Immanuel, pencarian klarifikasi ini merupakan langkah standar untuk mendapatkan berbagai perspektif. Dia juga menegaskan bahwa pihak aplikator memiliki hak untuk memberikan keterangan terkait tuduhan yang diajukan oleh SPAI.

Sebagai seorang penguasa, Immanuel menyatakan niatnya untuk membela hak-hak warga negaranya yang telah mengajukan keluhan ke Posko THR Kemnaker. Dia tidak menetapkan batas waktu tertentu bagi pelaksanaan panggilan kepada para pengguna platform tersebut.


Dian Rahma

menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

Related posts