BANDUNG BARAT,
– Pembangunan wisma pariwisata Eiger Camp yang berada di dasar Gunung Tangkuban Parahu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.
Proyek tersebut mengembangkan perkebunan teh di kawasan milik PT Perkebunan Nusantara VIII, secara spesifik di wilayah Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Supriyono, seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, menyatakan bahwa langkah-langkah penggeladuhan dilaksanakan berdasarkan perintah dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena adanya indikasi pelanggaran terhadap lingkungan.
“KDM telah memberikan instruksi yang sangat jelas untuk menghentikan aktivitas tersebut sebab hal itu bertentangan dengan peraturan zonasi saat ini. Selain itu, kegiatannya dapat memicu dampak merugikan seperti banjir dan tanah longsor,” ungkap Supriyono setelah penutupan tempat tersebut pada hari Jumat (28/3/2025).
Di tempat proyek tersebut, telah selesai pembuatan fondasinya serta tiang pancangnya.
Di samping itu, area perkebunan teh telah dibuka menjadi jalur masuk menuju tempat tujuan wisata tersebut.
“Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, konstruksi Eiger Camp telah memasang pancang dan pondasi, namun pemasangan atap pada tiang pancang tersebut belum rampung,” tambah Supriyono.
Konstruksi gedung dan penataan jalur lalu lintas dituduhkan menghancurkan area peresap air di Kawasan Bandung Utara (KBU). Hal ini berpotensi menyebabkan bencana banjir dalam Cekungan Bandung.
Disebutkan bahwa aktivitas tersebut tidak sah sebab dilakukan tanpa mematuhi peraturan, terutama yang berkaitan dengan lokasi zona penyerap air, kawasan hutan, serta perkebunan teh.
” Ini sungguh mengancam keselamatan orang-orang yang tinggal di bawahnya, sebab bisa menimbulkan tanah longsor serta banjir,” jelas Supriyono dengan tegas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga mengamati sesuatu yang mencurigakan berkaitan dengan penutupan kode batang atau barcode pada berkas izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dipasang di area konstruksi.
Sudah kami fotokopi dokumennya yang berbentuk PBG. Secara visual, dokumen tersebut tampak komplit.
“Tetapi, kita akan mengikuti proses di bagian perizinan untuk memverifikasi legalitas dokumen tersebut, sebab dokumen ini aneh tidak memiliki kode batang yang dapat digunakan untuk memeriksakan status izin PBG,” katanya.
Pada saat bersamaan, Jemy Septendi, salah satu penyusun dokumen AMDAL untuk Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, menyatakan bahwa proyek ini telah mendapatkan semua persetujuan dan izin yang diperlukan, dengan seluruh prosedurnya dimulai pada tahun 2021.
“Dokumen serta persetujuan resmi telah lengkap, meliputi berkas Amdal dan Evaluasi Dampak Lingkungan. Sedangkan koefisien tanah untuk pembangunan baru sebesar 2% dari total lisensi yang disahkan,” jelas Jemy.
Jemy melihat tindakan penutupan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk peringatan sementara.
Menurutnya, Satpol PP salah komunikasian dengan pihak Eiger, sebab seluruh persyaratan izin telah terpenuhi.
“Terkait penutupan tersebut hanyalah kesalahan komunikasi, itu hanya penutupan sementara akibat masalah kode PBG, namun saat ini kode telah kami bagikan,” tegasnya.



