–
Bulan Ramadan merupakan waktu ideal bagi orang-orang untuk mengumpulkan kebaikan dengan jumlah yang bertambah ganda. Di samping melakukan kewajiban seperti sholat dan puasa, terdapat berbagai metode tambahan agar dapat meraih lebih banyak poin baik selama bulan mulia tersebut, termasuk salah satunya adalah dengan menyelenggarakan doa pada tengah malam atau Shalat tahajjud.
Namun demikian, menjalankan salat Tahajud kerap kali menjadi berat khususnya untuk mereka yang pola tidurnya tidak menentu. Kadang-kadang timbul kebingungan tentang legitimasi melakukan shalat Tahajud bagi seseorang yang sepanjang malam tak juga tertidur atau biasa dikenal dengan istilah begadang.
Harus dipahami bahwa shalat tahajud merupakan ibadah sunnah yang dilaksanakan pada malam hari usai terjaga dari tidur, meskipun durasi tidurnya singkat. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak tertidur sama sekali di jam-jam dinihari, maka salat sunnah yang mereka lakukan saat itu tidak termasuk dalam kategori shalat tahajud. Informasi ini diambil dari situs web resmi Kementerian Agama.
Imam Romli dalam bukunya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H), volume 2, hlm. 131, mencatat bahwa:
Shalat Tahajjud dianjurkan oleh para ulama secara konsensus sesuai dengan ayat Tuhan Yang Maha Esa: ‘Dan beberapa waktu malam sembahyang tahajum itu menjadi beban yang lebih ringan bagimu’ (QS. Al-Isra’: 79), serta didasari pula atas kegigihan Nabi Muhammad SAW dalam menjalaninya. Shalat Tahajjud merupakan shalat sunnah pada malam hari usai tertidur.
Sesuai dengan pandangan tersebut, Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi juga menegaskan:
Sunnah pula melakukan shalat Tahajjud, yang merupakan shalat sunnah dilakukan setelah tertidur.
Penjelasan kalimat [setelah tidur]: meskipun hanya tertidur sejenak dan tidurnya terjadi sebelum salat Isya, namun salat Tahajud masih dikerjakan sesaat setelah salat Isya. Karena itu, salat tersebut dinamakan salat Tahajud (Tahajud merujuk pada tidur di saat malam). Ini adalah pandangan yang paling kuat dan didendang. (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ‘ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 Hijriyah], volume 1, hlm. 286)
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa shalat tahajud yang dilakukan sebelum beristirahat malam tidaklah valid. Sebab itu, apabila seseorang berniat untuk menjalankan shalat tahajud, ia perlu istirahat sejenak lebih dulu, meskipun cuma singkat.
Apabila benar-benar sulit untuk tidur, terdapat beberapa jenis salat sunah yang dapat dilakukan seperti shalat tasbih, shalat hajad, shalat witir, dll.
(*)






